Sebuah alarm serius telah dibunyikan bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menyusul pengumuman Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2025. Data yang dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan penurunan signifikan, menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100, dan terlempar ke peringkat 109 dari 180 negara yang disurvei. Penurunan ini, yang merupakan respons terhadap persepsi publik dan para ahli terhadap tingkat korupsi di sektor publik, menjadi sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (11/2/2026), menegaskan bahwa angka ini bukan sekadar statistik, melainkan sebuah panggilan kuat untuk introspeksi mendalam dan akselerasi kolektif dalam memerangi korupsi di seluruh lini pemerintahan dan masyarakat.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, 2024, di mana Indonesia mencatat skor IPK 39 dan berada di peringkat ke-99, penurunan lima poin ini merupakan indikasi yang mengkhawatirkan. Laporan ini secara gamblang mencerminkan adanya erosi kepercayaan publik terhadap komitmen dan efektivitas negara dalam memberantas praktik rasuah. Berbagai pihak, termasuk KPK, menafsirkan penurunan ini sebagai sinyal bahwa upaya pencegahan dan penindakan korupsi yang ada saat ini belum membuahkan hasil yang diharapkan atau bahkan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Penurunan ini juga selaras dengan laporan lain yang menyebutkan adanya penurunan 3 poin dari skor 37 di tahun sebelumnya, menunjukkan tren negatif yang konsisten dalam berbagai pengukuran.
Korupsi Masih Masif: Tantangan Komitmen Pencegahan dan Penegakan Hukum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara eksplisit mengakui bahwa skor IPK merupakan refleksi langsung dari tingkat kepercayaan publik terhadap keseriusan dan konsistensi negara dalam memerangi korupsi. Oleh karena itu, ia menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan—mulai dari lembaga pemerintah, sektor swasta, hingga masyarakat sipil—untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh. “Untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, kami berharap setiap progresifitas penegakan hukum oleh KPK, ditindaklanjuti dengan komitmen dan langkah nyata seluruh pemangku kepentingan, untuk memastikan persoalan korupsi tidak kembali terjadi,” tegas Budi.
Pernyataan ini menggarisbawahi realitas pahit yang dihadapi Indonesia: meski penindakan hukum oleh KPK terus berjalan, terungkap bahwa tindak pidana korupsi masih terjadi secara masif dan berulang. Fenomena ini menjadi indikator kuat bahwa komitmen perbaikan pada ranah pencegahan, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi, masih harus ditingkatkan secara signifikan. Ini bukan hanya tentang menangkap pelaku, tetapi juga tentang menutup celah-celah sistemik yang memungkinkan korupsi terus bersemi. Korupsi yang masif ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengikis fondasi demokrasi, menghambat pembangunan ekonomi, dan menciptakan ketidakadilan sosial. Berbagai referensi juga menekankan bahwa penurunan IPK merupakan panggilan kuat untuk introspeksi kolektif dan mempertanyakan komitmen antikorupsi dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
Mendorong Perbaikan Tata Kelola dan Integritas: Peran SPI dan IPAK
Dalam upaya proaktif untuk mengatasi akar masalah korupsi, KPK tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga aktif dalam upaya pencegahan melalui berbagai instrumen pengukuran. Salah satunya adalah Survei Penilaian Integritas (SPI). Budi Prasetyo menjelaskan bahwa SPI dirancang untuk mengidentifikasi permasalahan integritas yang terjadi di berbagai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Survei ini tidak hanya berhenti pada identifikasi, tetapi juga memberikan rekomendasi konkret untuk perbaikan sistem dan tata kelola. “Oleh karena itu, yang terpenting adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan ini menindaklanjuti hasil SPI tersebut,” ujarnya, menyoroti pentingnya implementasi rekomendasi sebagai kunci perubahan.
Selain SPI, KPK juga berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengukur Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK). IPAK secara khusus mengkaji permasalahan korupsi dalam konteks perilaku koruptif, khususnya di sektor pendidikan. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami lebih dalam bagaimana budaya dan perilaku korupsi terbentuk dan menyebar di masyarakat, sehingga strategi pencegahan dapat lebih tepat sasaran. KPK berharap bahwa setiap temuan dari CPI, SPI, maupun IPAK dapat menjadi landasan kokoh bagi perbaikan ke depan. Harapannya, seluruh unsur pemangku kepentingan dapat menanggapi temuan ini dengan lebih serius, kolaboratif, dan terintegrasi. Melalui perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan yang komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan akan tercipta dampak positif yang signifikan terhadap kualitas pelayanan publik, yang pada akhirnya akan mengembalikan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan skor IPK di masa mendatang.

















