Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Korupsi

KPK Hormati Praperadilan Yaqut, Ini Alasannya

Eka Siregar by Eka Siregar
February 21, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
KPK Hormati Praperadilan Yaqut, Ini Alasannya

#image_title

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026. Langkah hukum ini diambil menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK, melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menyatakan menghormati hak konstitusional Yaqut untuk menempuh jalur praperadilan, yang dipandang sebagai bagian integral dari proses penegakan hukum yang adil dan transparan. Penetapan tersangka ini, yang juga melibatkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, didasarkan pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan aturan pembagian kuota haji tambahan. Kasus ini menyoroti potensi penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan yang seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler, namun diduga terindikasi adanya keuntungan pribadi dan pihak lain melalui kebijakan yang dikeluarkan.

RELATED POSTS

Anak Riza Chalid Terancam 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Geram

Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara, Boyamin: Itu minimalis, kalau bisa 20 tahun

Kapolres Bima Tersangka Narkoba: Berapa Harta Kekayaannya?

Proses Hukum dan Hak Tersangka

KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum menjadi landasan formal sebelum penetapan tersangka dilakukan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik dari segi formil maupun materiil, sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pengajuan praperadilan oleh Yaqut Cholil Qoumas, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, secara spesifik menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang perdana untuk gugatan ini dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, menandai dimulainya tahapan pengujian legalitas penetapan tersangka di pengadilan.

Kronologi Kasus dan Dugaan Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex telah menyandang status tersangka sejak 8 Januari 2026. Dugaan utama yang disangkakan adalah penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan aturan pembagian kuota haji untuk tahun 2024. Lebih spesifik lagi, kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu kursi. Seharusnya, kuota tambahan ini dialokasikan sepenuhnya untuk jemaah haji reguler. Namun, Kementerian Agama, di bawah kepemimpinan Yaqut, diduga membagikan kuota tersebut secara tidak proporsional, dengan pembagian 10 ribu kursi untuk haji reguler dan 10 ribu kursi untuk haji khusus. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 15 Januari 2024. Meskipun Yaqut menggunakan diskresi menteri yang diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, KPK menduga bahwa ketentuan pembagian kuota yang tercantum dalam Pasal 64 undang-undang tersebut telah diabaikan.

Peran Staf Khusus dan Aliran Dana

Dalam kasus ini, staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diduga memiliki peran langsung dalam diskresi pembagian kuota haji tambahan. Penyelidik KPK juga menduga keterlibatan Gus Alex dalam aliran dana yang berasal dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. Temuan awal menunjukkan adanya indikasi bahwa tidak hanya pejabat tinggi, tetapi juga pegawai di berbagai tingkatan di Kementerian Agama berpotensi menikmati keuntungan dari pembagian jatah kuota haji khusus ini. Sekitar 100 biro perjalanan haji dilaporkan mendapatkan kuota khusus dengan jumlah yang bervariasi. Untuk memperoleh satu kursi kuota haji khusus, setiap biro perjalanan haji diduga harus merogoh kocek sebesar US$ 2.700 hingga US$ 7.000, yang setara dengan Rp 42 juta hingga Rp 115 juta.

Mekanisme Aliran Dana dan Pasal yang Disangkakan

Uang yang diduga mengalir dari biro perjalanan haji tersebut tidak langsung diterima oleh pejabat di Kementerian Agama. Sebaliknya, dana tersebut diduga melalui sejumlah perantara, termasuk kerabat dan staf ahli di lingkungan kementerian. “Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama,” jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi adanya mekanisme penyaluran dana yang berlapis. Atas dugaan praktik korupsi ini, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau kelompok melalui suatu kebijakan. Penegakan hukum ini bertujuan untuk mengungkap akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji dan mencegah kerugian negara serta masyarakat.

Tags: dugaan korupsikasus korupsi hajiKPKpenegakan hukumPraperadilan Yaqut
ShareTweetPin
Eka Siregar

Eka Siregar

Related Posts

Anak Riza Chalid Terancam 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Geram
Korupsi

Anak Riza Chalid Terancam 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Geram

February 27, 2026
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara, Boyamin: Itu minimalis, kalau bisa 20 tahun
Korupsi

Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara, Boyamin: Itu minimalis, kalau bisa 20 tahun

February 26, 2026
Kapolres Bima Tersangka Narkoba: Berapa Harta Kekayaannya?
Korupsi

Kapolres Bima Tersangka Narkoba: Berapa Harta Kekayaannya?

February 26, 2026
Terkuak! Skandal Korupsi Pertamina, Yoki Cs Digugat Rp 5 Miliar
Korupsi

Terkuak! Skandal Korupsi Pertamina, Yoki Cs Digugat Rp 5 Miliar

February 25, 2026
Riza Chalid & Anak: Skandal Pertamina, Tuntutan 18 Tahun Penjara
Korupsi

Riza Chalid & Anak: Skandal Pertamina, Tuntutan 18 Tahun Penjara

February 25, 2026
Sidang K3: Saksi Ungkap Arahan Uang Terima Kasih
Korupsi

Sidang K3: Saksi Ungkap Arahan Uang Terima Kasih

February 24, 2026
Next Post
Siaga 1 Cileungsi Bogor! Waspada Banjir Gunungputri-Bekasi

Siaga 1 Cileungsi Bogor! Waspada Banjir Gunungputri-Bekasi

Bojan Hodak Blak-blakan Pasca Persib Kalah Ratchaburi

Bojan Hodak Blak-blakan Pasca Persib Kalah Ratchaburi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Ulama-Tokoh Desak Prabowo: RI Keluar dari Board of Peace!

Ulama-Tokoh Desak Prabowo: RI Keluar dari Board of Peace!

February 11, 2026
Foto: Kericuhan Demo Tolak Kedatangan Presiden Israel di Australia

Foto: Kericuhan Demo Tolak Kedatangan Presiden Israel di Australia

February 19, 2026
Simak Poin Penting Arahan Prabowo Subianto di Rapim TNI-Polri

Simak Poin Penting Arahan Prabowo Subianto di Rapim TNI-Polri

February 19, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Damkar Kota Bogor Tambah Armada Baru, Respon Darurat Lebih Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Bocah Gantung Diri: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Demak
  • Ketua Umum Golkar Mantap Nyaleg DPR di Pemilu 2029
  • Gandhi Sehat Tarik Album Cita-citaku: Mengapa Masyarakat Kini Sensor Diri?

Categories

  • Administrasi Pajak
  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bea dan Cukai
  • Beasiswa Olahraga
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Bisnis
  • Bisnis Hewan Peliharaan
  • Budaya
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Etika Lingkungan
  • Game
  • Health
  • Hiburan
  • Horoskop
  • Hukum
  • Hukum Hiburan
  • Hukum Teknologi
  • Industri Hijau
  • Infrastruktur
  • Isu Sosial
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Kecelakaan Umum
  • Kedaulatan Digital
  • Keluarga
  • Kepatuhan Zakat
  • Keruntuhan Struktur
  • Keselamatan Penerbangan
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kripto
  • Lalu Lintas
  • Layanan Publik
  • Libur Nasional
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Media dan Jurnalistik
  • Misi Perdamaian
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Otomotif
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pasar Modal
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Politics
  • Promo Belanja
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Seni Rupa
  • Sports
  • Tech
  • Transformasi Hidup
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026