Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026. Langkah hukum ini diambil menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK, melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menyatakan menghormati hak konstitusional Yaqut untuk menempuh jalur praperadilan, yang dipandang sebagai bagian integral dari proses penegakan hukum yang adil dan transparan. Penetapan tersangka ini, yang juga melibatkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, didasarkan pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan aturan pembagian kuota haji tambahan. Kasus ini menyoroti potensi penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan yang seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler, namun diduga terindikasi adanya keuntungan pribadi dan pihak lain melalui kebijakan yang dikeluarkan.
Proses Hukum dan Hak Tersangka
KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum menjadi landasan formal sebelum penetapan tersangka dilakukan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik dari segi formil maupun materiil, sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pengajuan praperadilan oleh Yaqut Cholil Qoumas, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, secara spesifik menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang perdana untuk gugatan ini dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, menandai dimulainya tahapan pengujian legalitas penetapan tersangka di pengadilan.
Kronologi Kasus dan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex telah menyandang status tersangka sejak 8 Januari 2026. Dugaan utama yang disangkakan adalah penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan aturan pembagian kuota haji untuk tahun 2024. Lebih spesifik lagi, kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu kursi. Seharusnya, kuota tambahan ini dialokasikan sepenuhnya untuk jemaah haji reguler. Namun, Kementerian Agama, di bawah kepemimpinan Yaqut, diduga membagikan kuota tersebut secara tidak proporsional, dengan pembagian 10 ribu kursi untuk haji reguler dan 10 ribu kursi untuk haji khusus. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 15 Januari 2024. Meskipun Yaqut menggunakan diskresi menteri yang diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, KPK menduga bahwa ketentuan pembagian kuota yang tercantum dalam Pasal 64 undang-undang tersebut telah diabaikan.
Peran Staf Khusus dan Aliran Dana
Dalam kasus ini, staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diduga memiliki peran langsung dalam diskresi pembagian kuota haji tambahan. Penyelidik KPK juga menduga keterlibatan Gus Alex dalam aliran dana yang berasal dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. Temuan awal menunjukkan adanya indikasi bahwa tidak hanya pejabat tinggi, tetapi juga pegawai di berbagai tingkatan di Kementerian Agama berpotensi menikmati keuntungan dari pembagian jatah kuota haji khusus ini. Sekitar 100 biro perjalanan haji dilaporkan mendapatkan kuota khusus dengan jumlah yang bervariasi. Untuk memperoleh satu kursi kuota haji khusus, setiap biro perjalanan haji diduga harus merogoh kocek sebesar US$ 2.700 hingga US$ 7.000, yang setara dengan Rp 42 juta hingga Rp 115 juta.
Mekanisme Aliran Dana dan Pasal yang Disangkakan
Uang yang diduga mengalir dari biro perjalanan haji tersebut tidak langsung diterima oleh pejabat di Kementerian Agama. Sebaliknya, dana tersebut diduga melalui sejumlah perantara, termasuk kerabat dan staf ahli di lingkungan kementerian. “Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama,” jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi adanya mekanisme penyaluran dana yang berlapis. Atas dugaan praktik korupsi ini, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau kelompok melalui suatu kebijakan. Penegakan hukum ini bertujuan untuk mengungkap akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji dan mencegah kerugian negara serta masyarakat.

















