Aktor kenamaan Ammar Zoni kembali menjadi pusat perhatian publik saat menghadiri persidangan lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Februari 2026. Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi ini, Ammar tidak hanya menghadapi tuntutan hukum yang berat atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, tetapi juga mengirimkan pesan simbolis yang kuat melalui sebuah atribut berwarna mencolok di lengannya. Kehadiran mantan suami Irish Bella di kursi pesakitan kali ini mempertegas dinamika hukum yang semakin memanas, di mana ia didakwa bersama empat tersangka lainnya sebagai pemasok barang haram di lingkungan pemasyarakatan, sebuah tuduhan yang secara drastis mengubah arah perjalanan kasus hukum yang menjeratnya dibandingkan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya.
Suasana ruang sidang mendadak riuh ketika Ammar Zoni memasuki ruangan sekitar pukul 11.40 WIB dengan penampilan yang cukup eksentrik dan penuh pernyataan. Mengenakan kemeja putih bersih yang dipadukan dengan celana hitam formal, perhatian pengunjung sidang dan awak media segera tertuju pada lengan kiri sang aktor. Di sana, melingkar sebuah armband atau slayer berwarna pink cerah yang sangat kontras dengan pakaian formalnya. Sebelum duduk di hadapan majelis hakim untuk mendengarkan kesaksian, Ammar menyempatkan diri menyapa ibu angkat, kekasih, serta anggota keluarganya yang hadir memberikan dukungan moral di barisan kursi penonton. Dengan penuh percaya diri dan gestur yang tegas, ia menunjukkan simbol tersebut kepada orang-orang terdekatnya, seolah ingin menunjukkan kondisi mentalnya yang tetap kuat di tengah badai hukum.
Pesan yang tertera pada kain pink tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan sebuah pernyataan perlawanan yang eksplisit. Pada atribut tersebut, tertulis kalimat: “Semakin Ditekan, Semakin Melawan.” Ammar bahkan sempat membacakan tulisan itu dengan suara yang terdengar jelas oleh orang-orang di sekitarnya sembari menunjuk ke arah lengan kirinya. Tindakan ini ditafsirkan oleh banyak pihak sebagai manifestasi dari kondisi psikologis Ammar yang merasa terpojok oleh rentetan tuduhan dan proses hukum yang panjang, namun ia memilih untuk tidak menyerah. Penggunaan warna pink yang biasanya identik dengan kelembutan, justru digunakan Ammar sebagai medium untuk menyampaikan pesan keberanian dan keteguhan hati dalam menghadapi tuduhan serius yang kini menjeratnya.
Kontroversi Kehadiran Saksi dan Keberatan Tim Hukum
Memasuki inti persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat dakwaan mengenai keterlibatan Ammar dalam peredaran narkoba di dalam rutan. Saksi-saksi yang dihadirkan mencakup berbagai elemen, mulai dari aparat kepolisian yang menangani perkara awal, rekan satu kamar Ammar Zoni selama di Rutan Salemba, hingga petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang bertugas saat kejadian. Kehadiran saksi-saksi ini bertujuan untuk membedah alur masuknya barang terlarang dan bagaimana peran masing-masing terdakwa dalam mendistribusikan narkotika tersebut di lingkungan terbatas.
Namun, jalannya persidangan sempat diwarnai debat hukum yang cukup alot ketika kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengajukan keberatan keras terhadap komposisi saksi yang dihadirkan oleh JPU. Jon Mathias dengan tegas menyatakan bahwa beberapa saksi yang dipanggil siang itu tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun selama tahap penyidikan. Menurut tim pembela, kehadiran saksi di luar BAP dapat mencederai prinsip keadilan dan hak terdakwa untuk mendapatkan pembelaan yang terukur, karena pihak pengacara tidak memiliki cukup waktu untuk mempelajari latar belakang dan substansi keterangan yang akan disampaikan oleh saksi-saksi “dadakan” tersebut.
Meskipun melayangkan keberatan terhadap sebagian besar saksi, pihak Ammar Zoni memberikan pengecualian terhadap kehadiran Kanit Reskrim Cempaka Putih, AKP Yossy Januar. Jon Mathias menjelaskan bahwa kesaksian AKP Yossy memang sangat dinantikan dan dianggap krusial bagi pihak pembela. Hal ini dikarenakan nama AKP Yossy secara eksplisit telah dicantumkan dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh tim hukum Ammar pada persidangan sebelumnya. Keterangan dari Kanit yang menangani perkara ini diharapkan dapat mengklarifikasi beberapa poin krusial terkait prosedur penangkapan, penggeledahan, serta validitas bukti-bukti yang selama ini disangsikan oleh pihak terdakwa. Hakim akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan proses pemeriksaan saksi dengan mencatat segala keberatan yang diajukan oleh tim hukum sebagai bagian dari pertimbangan putusan nantinya.
Dugaan Jaringan Narkoba Rutan dan Pemindahan ke Nusakambangan

















