Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberikan arahan tegas kepada jajarannya untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara, yang saat ini dikelola oleh PT Agincourt Resources (PTAR). Arahan ini disampaikan dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI pada Rabu, 11 Februari 2026. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjadi juru bicara yang membeberkan detail instruksi tersebut, menekankan pentingnya proporsionalitas dalam penanganan pengusaha yang izin usahanya sedang dalam tinjauan. Inti dari arahan ini adalah untuk memastikan bahwa hak-hak investor yang tidak terbukti melakukan pelanggaran akan dipulihkan, sementara sanksi yang proporsional akan diberikan jika terbukti ada kesalahan. Langkah ini diambil demi menjaga iklim investasi, kepastian hukum, serta mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Hingga saat ini, pemerintah belum secara resmi mencabut IUP tambang emas Martabe, melainkan masih dalam tahap penilaian dan penataan mendalam.
Kajian Ulang IUP: Menjaga Kepastian Hukum dan Iklim Investasi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memaparkan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas tersebut bertujuan untuk memastikan adanya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap investor. “Tadi Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek, kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor, dan kalau memang itu ada pelanggaran ya diberikan sanksi secara proporsional,” ujar Bahlil usai rapat, mengutip pernyataan dari Antara. Penegasan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk tidak melakukan tindakan represif secara gegabah, melainkan berdasarkan bukti dan kajian yang akurat. Proses kajian ulang ini tidak hanya terbatas pada aspek legalitas IUP, tetapi juga mencakup pertimbangan mendalam terhadap dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh keberadaan tambang tersebut. Dengan demikian, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, di mana kepastian hukum dapat dirasakan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk para investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pengkajian ulang ini memiliki dua dimensi krusial: pertama, memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang tidak perlu bagi pihak-pihak yang patuh terhadap regulasi. Kedua, menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di daerah-daerah yang menjadi lokasi operasional tambang. “Sekaligus untuk menjaga perkembangan, pertumbuhan ekonomi yang ada di wilayah Sumatera,” tambah Bahlil. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan terkait izin tambang emas Martabe tidak hanya dilihat dari perspektif hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan kontribusinya terhadap perekonomian lokal dan regional. Dengan adanya kepastian hukum dan iklim investasi yang positif, diharapkan akan semakin banyak investor yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia, yang pada gilirannya akan mendorong penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Proses Penilaian Mendalam dan Potensi Pemulihan Hak Investor
Dalam konteks peninjauan kembali IUP Tambang Emas Martabe, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan keputusan final mengenai pencabutan izin tersebut. “Kami lagi melakukan penilaian, penataan, ya. Kami lagi cross-checking dari sisi pertambangannya,” jelas Bahlil. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Diskusi intensif telah dilakukan dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif, untuk memastikan bahwa kajian yang dilakukan mencakup aspek lingkungan secara menyeluruh. “Kemarin juga saya berdiskusi dengan Menteri Lingkungan Hidup, Pak Hanif, dan Pak Hanif juga lagi melakukan kajian,” ungkap Bahlil. Pendekatan multidisiplin ini diharapkan dapat menghasilkan evaluasi yang komprehensif dan berkeadilan. Ia optimis bahwa proses ini akan segera rampung dan menghasilkan keputusan yang positif. “Insyaallah dalam waktu dekat sudah selesai, dan feeling saya, sih, Insyaallah semuanya akan baik-baik saja,” ujarnya penuh harap.
Pemerintah berkomitmen untuk bertindak adil terhadap PT Agincourt Resources (PTAR) jika hasil kajian ulang tidak menemukan adanya pelanggaran. “Kalau dia tidak bersalah, maka bukan sesuatu yang harus kita mencari-cari. Artinya, kalau dia tidak salah, ya bisa kita pulihkan semuanya, apa yang menjadi hak-haknya,” tegas Bahlil. Pernyataan ini memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah sangat menghargai investasi yang telah ditanamkan dan akan berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi hak-hak investor yang telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian kepastian usaha bagi para investor merupakan salah satu prioritas utama pemerintah dalam upaya menarik dan mempertahankan investasi di Indonesia. Dengan adanya jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang adil, diharapkan para investor akan semakin percaya diri untuk terus berinvestasi dan mengembangkan usahanya di Tanah Air, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Latar Belakang Peninjauan: Dari Pencabutan Izin Hingga Arahan Presiden
Keputusan untuk melakukan kajian ulang terhadap IUP Tambang Emas Martabe ini muncul setelah adanya pengumuman dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 20 Januari 2026. Dalam jumpa pers di Jakarta, Satgas PKH mengumumkan pencabutan izin bagi 28 perusahaan yang diyakini melanggar ketentuan, dan salah satunya adalah nama Agincourt yang mengelola tambang emas Martabe. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat itu menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha tersebut merujuk pada hasil audit lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tiga wilayah yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor, yaitu di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai status operasional tambang emas Martabe dan potensi dampaknya terhadap industri pertambangan nasional.
Beberapa hari setelah pengumuman pencabutan izin tersebut, muncul perkembangan signifikan terkait rencana pengelolaan tambang emas Martabe. Kepala Badan Pengaturan BUMN yang juga menjabat sebagai COO Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan rencana operasional tambang emas Martabe akan diambil alih oleh Perminas. Perminas merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang secara khusus dibentuk untuk mengelola industri mineral dalam negeri. Pembentukan Perminas ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat peran BUMN dalam sektor strategis seperti pertambangan, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam yang lebih optimal dan berkelanjutan. Namun, dengan adanya arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan kajian ulang terhadap IUP PT Agincourt Resources, nasib operasional tambang emas Martabe dan peran Perminas akan sangat bergantung pada hasil evaluasi mendalam yang sedang dilakukan oleh Kementerian ESDM dan instansi terkait lainnya.














