Wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali memicu polemik tajam di ruang publik setelah Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) secara tegas menolak usulan sistem campuran atau mix method yang disodorkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Kholik. Penolakan ini mencuat dalam forum Seminar Nasional bertajuk “Seperempat Abad Otonomi Daerah: Evaluasi, Risiko, dan Trajektori ke Depan” yang digelar di Auditorium Utama BRIN, Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 Februari 2026. KPPOD menilai bahwa gagasan untuk memisahkan metode pemilihan—di mana gubernur dipilih langsung oleh rakyat sementara bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD—merupakan langkah mundur yang tidak hanya mencederai semangat demokrasi lokal, tetapi juga secara fundamental bertentangan dengan kerangka hukum otonomi daerah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Persoalan ini menjadi krusial karena menyangkut hak partisipasi politik jutaan warga negara dan stabilitas tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput yang selama ini telah dibangun melalui sistem pemilihan langsung sejak era reformasi.
Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Suparman, memberikan argumentasi mendalam mengenai mengapa skema mix method ini dianggap cacat secara logika hukum dan sosiopolitik. Menurut Herman, usulan yang disampaikan oleh Senator asal Jawa Tengah tersebut gagal memahami esensi dari kedudukan kepala daerah dalam struktur pemerintahan Indonesia. Berdasarkan Pasal 91 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, posisi Gubernur ditegaskan secara eksplisit sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Jika pemilihan Gubernur tetap dilakukan secara langsung sementara Bupati dan Wali Kota dipilih melalui mekanisme tidak langsung di DPRD, maka akan terjadi ketimpangan legitimasi politik yang sangat kontras. KPPOD menekankan bahwa sejak awal mereka telah berdiri di garda terdepan untuk menolak segala bentuk upaya mengembalikan mandat rakyat kepada elit di parlemen daerah, termasuk wacana serupa yang sempat diembuskan oleh sejumlah partai politik di DPR serta sinyalemen dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Herman menegaskan bahwa alasan-alasan klasik yang sering digunakan untuk mengganti sistem Pilkada langsung—seperti tingginya biaya politik, potensi kecurangan yang masif, hingga kerentanan terhadap politik transaksional—seharusnya diselesaikan melalui perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum, bukan dengan memangkas hak pilih masyarakat secara langsung.
Pertentangan Paradigma: Efisiensi Anggaran versus Kedaulatan Rakyat
Di sisi lain, Senator DPD Abdul Kholik mempertahankan argumennya dengan merujuk pada model pemerintahan di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai preseden sukses. Dalam pandangannya, penerapan Pilkada langsung hanya di tingkat provinsi akan menciptakan efisiensi anggaran yang signifikan bagi negara. Kholik berpendapat bahwa beban fiskal untuk menyelenggarakan Pilkada serentak di ratusan kabupaten dan kota sangatlah berat, sehingga pengalihan mandat pemilihan bupati dan wali kota kepada DPRD dianggap sebagai solusi pragmatis untuk menghasilkan kepemimpinan yang lebih berkualitas tanpa harus menguras kas daerah. Ia mengklaim bahwa dengan mekanisme ini, proses seleksi pemimpin di tingkat lokal bisa dilakukan dengan lebih mendalam melalui uji kelayakan di legislatif, sekaligus meminimalisir polarisasi sosial yang seringkali tajam di tingkat akar rumput saat pemilihan langsung berlangsung. Namun, argumen ini justru dipandang oleh para aktivis otonomi daerah sebagai upaya simplifikasi masalah yang berbahaya, karena mengabaikan fakta bahwa korupsi dan politik uang justru sangat rentan terjadi dalam ruang-ruang tertutup di DPRD, sebagaimana yang pernah terjadi pada masa berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999.
Ketegangan intelektual ini semakin diperumit dengan adanya perbedaan pandangan di internal DPD sendiri. Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamuddin, sebelumnya sempat melontarkan usulan yang justru berkebalikan dengan Abdul Kholik. Sultan menyarankan agar evaluasi sistem Pilkada dilakukan dengan tetap mempertahankan pemilihan bupati dan wali kota secara langsung guna menjaga partisipasi politik rakyat di tingkat paling bawah, sementara pemilihan Gubernur bisa dipertimbangkan untuk dilakukan secara tidak langsung melalui DPRD provinsi atau mekanisme lain. Perbedaan pandangan di tubuh DPD ini menunjukkan bahwa belum ada konsensus yang solid mengenai bagaimana format ideal Pilkada di masa depan. KPPOD melihat ketidaksinkronan usulan ini sebagai bukti bahwa narasi perubahan sistem Pilkada lebih banyak didorong oleh kepentingan pragmatis elit politik ketimbang kajian akademis yang komprehensif mengenai penguatan otonomi daerah. Penolakan serupa juga datang dari koalisi masyarakat sipil, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia, yang menyatakan bahwa mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD adalah bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan demokrasi yang telah berjalan selama lebih dari dua dekade.
Peta Politik di Parlemen dan Ancaman Resentralisasi Kekuasaan
Dinamika di tingkat legislatif nasional menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan bagi para pendukung demokrasi langsung. Partai Golkar, melalui keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada Desember lalu, menjadi motor utama yang mendorong kembalinya Pilkada melalui DPRD. Alasan utama yang mereka usung adalah ekses negatif dari ongkos politik yang kian tidak terkendali, yang dianggap menjadi akar penyebab banyaknya kepala daerah terjerat kasus korupsi. Langkah Golkar ini kemudian mendapat dukungan dari partai-partai koalisi pemerintah lainnya seperti PKB dan PAN. Mereka berargumen bahwa secara konstitusional, pemilihan oleh DPRD tidak melanggar UUD 1945 karena pasal mengenai pemilihan kepala daerah menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, yang secara hukum bisa diterjemahkan baik melalui pemilihan langsung maupun tidak langsung. Dukungan dari blok partai besar ini menciptakan kekhawatiran akan terjadinya “manuver legislatif” untuk merevisi UU Pilkada dalam waktu dekat demi mengakomodasi kepentingan tersebut.
Hingga saat ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi satu-satunya kekuatan politik besar di DPR yang secara konsisten menolak wacana Pilkada tidak langsung. PDIP memandang bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dikompromikan hanya karena alasan biaya atau teknis penyelenggaraan. Bagi partai berlambang banteng tersebut, memberikan mandat pemilihan kepada DPRD hanya akan menyuburkan praktik oligarki di daerah, di mana calon kepala daerah hanya perlu “melobi” segelintir pimpinan partai di tingkat lokal untuk mendapatkan jabatan, tanpa harus memiliki kedekatan atau program yang konkret bagi masyarakat pemilihnya. KPPOD sependapat dengan posisi ini dan menambahkan bahwa jika sistem pemilihan tidak langsung diterapkan kembali, maka fungsi pengawasan DPRD terhadap eksekutif akan melemah karena kepala daerah merasa berutang budi kepada anggota legislatif yang memilihnya, yang pada akhirnya akan merusak sistem checks and balances di pemerintahan daerah.
Dampak Jangka Panjang Terhadap Tata Kelola Otonomi Daerah
Jika usulan mix method atau Pilkada lewat DPRD ini benar-benar diimplementasikan, KPPOD memperingatkan akan terjadinya degradasi kualitas layanan publik di daerah. Tanpa adanya kontrak politik langsung dengan rakyat, kepala daerah tidak akan memiliki insentif yang kuat untuk merespons kebutuhan masyarakat secara cepat. Fokus kepemimpinan akan bergeser dari pelayanan publik menjadi pemuasan kepentingan partai politik di DPRD. Selain itu, pengalaman sejarah menunjukkan bahwa pemilihan melalui DPRD seringkali diwarnai oleh politik “uang ketok” yang masif, yang justru membuat ongkos politik menjadi tidak transparan namun tetap tinggi. KPPOD mendesak pemerintah dan DPR untuk lebih fokus pada perbaikan regulasi dana kampanye, penguatan sistem kepartaian, dan peningkatan literasi politik warga, daripada mengambil jalan pintas dengan menghapus hak pilih rakyat yang merupakan fondasi utama dari otonomi daerah yang demokratis.
Sebagai kesimpulan dari perdebatan ini, KPPOD menekankan bahwa otonomi daerah seharusnya membawa kekuasaan lebih dekat kepada rakyat, bukan menjauhkannya. Usulan mix method dari DPD maupun dorongan Pilkada tidak langsung dari partai politik dianggap sebagai langkah resentralisasi terselubung yang akan mematikan inovasi di tingkat lokal. Keberhasilan Jakarta dalam mengelola pemerintahan tanpa Pilkada di tingkat kota tidak bisa dijadikan patokan tunggal untuk seluruh wilayah Indonesia yang memiliki karakteristik sosiologis dan geografis yang jauh berbeda. Oleh karena itu, KPPOD bersama berbagai elemen masyarakat sipil berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan memastikan bahwa setiap perubahan regulasi mengenai Pilkada harus tetap berlandaskan pada prinsip kedaulatan rakyat yang utuh, transparan, dan akuntabel demi masa depan demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

















