Sebuah tragedi mengerikan mengguncang kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, ketika seorang pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) dr. S. Hardjolukito, Halim Perdanakusuma, berinisial NHW (31 tahun), ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan. Penemuan jenazah pada Rabu (4/2) lalu membuka tabir kelam sebuah kasus pembunuhan yang diduga kuat dilatarbelakangi motif ekonomi. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Metro Jaya pada Kamis (14/2), mengungkapkan bahwa hasil penyidikan awal mengarah pada keinginan para pelaku untuk menguasai harta benda korban sebagai motif utama. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai bagaimana sebuah hubungan perkenalan dapat berujung pada niat jahat untuk merampas aset orang lain, serta bagaimana kepolisian terus berupaya mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pasal pidana yang relevan.
Motif Ekonomi: Keinginan Menguasai Harta Benda Korban
Kombes Pol Iman Imanuddin secara gamblang menyatakan bahwa berdasarkan pendalaman awal yang dilakukan oleh tim penyidik, motif utama di balik aksi keji ini adalah niat para pelaku untuk menguasai barang-barang berharga milik korban, NHW. “Hasil penyidikan awal saat ini, yang bersangkutan hanya ingin menguasai barang yang dimiliki oleh korban. Sementara itu ya, ingin menguasai barang yang dimiliki oleh korban,” ujar Iman saat memberikan keterangan pers. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa sejak awal perkenalan, para tersangka sudah memiliki niat tersembunyi untuk merampas kekayaan yang dimiliki oleh NHW. Proses perkenalan tersebut, menurut Iman, menjadi titik awal di mana niat jahat tersebut mulai tumbuh dan berkembang. Para pelaku kemudian secara bertahap mempersiapkan segala sesuatunya untuk melancarkan aksinya, sebuah perencanaan yang menunjukkan keseriusan dan kekejaman niat mereka.
Lebih lanjut, Iman menjelaskan bahwa proses perencanaan ini melibatkan serangkaian tahapan yang matang. “Memang dari awal mulai tersangka ini berkenalan, kemudian ada niat atau keinginan untuk menguasai beberapa barang yang berharga milik korban. Kemudian tersangka mulai mempersiapkan untuk melakukan perbuatannya,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa pembunuhan ini bukanlah tindakan impulsif semata, melainkan hasil dari sebuah kalkulasi dan persiapan yang terencana. Motif ekonomi yang kuat ini menjadi sorotan utama dalam investigasi, menyoroti betapa rentannya individu ketika berhadapan dengan niat jahat yang didorong oleh keserakahan.
Pendalaman Motif dan Penyelidikan Lanjutan
Meskipun motif utama yang terungkap adalah penguasaan harta benda korban, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan belum sepenuhnya selesai. Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan bahwa timnya masih terus melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait untuk memastikan tidak ada motif lain yang tersembunyi di balik kasus pembunuhan sadis ini. “Karena tentunya kami masih berkonsentrasi pada mengkonstruksikan pasal pidana yang berkaitan dengan peristiwa hukum yang terjadi tersebut,” jelasnya. Fokus saat ini tidak hanya pada pengungkapan motif, tetapi juga pada membangun kerangka hukum yang kuat untuk menjerat para pelaku sesuai dengan perbuatan mereka.
Proses klarifikasi ini penting untuk memastikan bahwa seluruh aspek kasus telah terangkum secara komprehensif. Polisi berupaya untuk memahami secara mendalam seluruh rangkaian kejadian, mulai dari awal perkenalan hingga eksekusi pembunuhan. Hal ini juga mencakup upaya untuk mengidentifikasi peran masing-masing tersangka dalam perencanaan dan pelaksanaan kejahatan tersebut. Penyelidikan yang mendalam ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Identitas Tersangka dan Jeratan Hukum
Dalam kasus yang menggemparkan ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan NHW. Kedua tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial AS (28 tahun) dan ARS (27 tahun). Penangkapan kedua individu ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik dalam mengungkap identitas pelaku yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berat. “Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 458 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 479 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Iman. Pasal-pasal ini mencakup ancaman hukuman pidana yang signifikan, yaitu penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Pemberlakuan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan sistem hukum dalam menangani kasus pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi oleh motif ekonomi, serta menegaskan bahwa kejahatan semacam ini tidak akan ditoleransi.

















