Sebuah vonis pidana yang dijatuhkan kepada tujuh warga Sleman karena aksi mereka membubarkan tawuran remaja, yang tragisnya menewaskan seorang di antaranya, telah memicu gelombang kekecewaan dan perdebatan sengit di tengah masyarakat. Insiden yang terjadi di Yogyakarta ini secara tajam menyoroti batas tipis antara upaya pencegahan kejahatan dan tindakan main hakim sendiri, sekaligus membuka kembali diskusi mendalam mengenai penerapan konsep hukum ‘pembelaan terpaksa’ (noodweer) dan ‘pembelaan terpaksa melampaui batas’ (noodweer exces) di Indonesia. Publik mempertanyakan mengapa upaya mencegah kekerasan jalanan seperti ‘klitih’ justru berujung kriminalisasi, memicu keraguan terhadap keadilan sistem hukum dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam merespons dinamika sosial yang kompleks ini.
Kasus yang mengguncang Sleman ini bermula dari upaya tujuh warga untuk membubarkan kelompok remaja yang hendak tawuran. Namun, situasi memanas ketika salah seorang terdakwa mengambil sebilah celurit dan mengejar anak-anak yang kocar-kacir melarikan diri. Korban berinisial RS yang berusaha kabur justru terjatuh dan menjadi sasaran sabetan celurit. Tak berhenti di situ, korban lain berinisial MTP kemudian ditangkap setelah dikejar dengan sepeda motor dan dianiaya secara brutal hingga mengalami luka terbuka serius di bagian perut. Peristiwa tragis ini berujung pada tewasnya salah seorang remaja, memicu proses hukum yang panjang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, melalui Juru Bicara I PN Sleman Jayadi Husain, menyatakan keyakinannya bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Selain vonis pidana penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp348 juta kepada keluarga korban. Meskipun demikian, Jayadi Husain menegaskan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya bukti keterkaitan kasus ini dengan kejahatan klitih, sebuah sebutan untuk aksi kekerasan jalanan di Yogyakarta dan sekitarnya yang kerap menargetkan korban secara acak tanpa motif personal. Pernyataan ini kontras dengan persepsi warganet yang ramai mengaitkan kasus ini dengan fenomena klitih yang sudah sangat meresahkan.
Kekecewaan publik, seperti yang diungkapkan oleh ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Ari Wibowo, dapat dimengerti. Masyarakat “sudah sangat membenci” fenomena tawuran dan klitih, sehingga emosi yang tak terbendung dapat mendorong tindakan main hakim sendiri. Ari Wibowo juga menyoroti faktor lain, yakni “kepercayaan terhadap aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara adil itu kurang.” Warganet juga membandingkan kasus ini dengan upaya pembelaan paksa yang dilakukan Adhe Pressly Hogiminaya alias Hogi Minaya pada April 2025 silam, di mana Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah memepet penjambret yang merampas tas istrinya. Kasus Hogi berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, yang menambah pertanyaan publik mengapa kasus pencegahan tawuran ini berakhir dengan pidana.
Membedah Batasan Hukum Pembelaan Terpaksa (Noodweer)
Kasus Sleman ini memunculkan pertanyaan krusial mengenai penerapan pasal pembelaan terpaksa dalam hukum pidana Indonesia. Ari Wibowo menegaskan bahwa kasus pencegahan tawuran yang menewaskan seorang remaja ini tidak memenuhi unsur pembelaan terpaksa. “Dua orang itu tertangkap, dan kemudian dipukuli. Itu namanya main hakim sendiri. Tidak bisa dikatakan seperti kasus penjambretan [Kasus Hogi],” jelasnya. Menurut hukum pidana, pembelaan terpaksa atau noodweer merupakan alasan pembenar yang dapat menghapus pidana seseorang jika memenuhi sejumlah syarat limitatif yang ketat. Syarat-syarat tersebut antara lain:
- Adanya serangan mendadak yang membahayakan, misalnya dengan senjata tajam, yang mengancam diri sendiri atau orang lain.
- Serangan ini bersifat melawan hukum, seperti penjambretan atau begal, bukan tindakan yang dibenarkan oleh hukum.
- Tidak ada alternatif lain yang tersedia bagi korban untuk bisa menyelamatkan diri atau harta benda dari ancaman tersebut.
- Pembelaan dilakukan seketika saat serangan terjadi, bukan setelah serangan berakhir atau dengan jeda waktu.

















