Bank Indonesia (BI) resmi membuka akses layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran 2026 melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) mulai Jumat, 13 Februari 2026, guna memfasilitasi kebutuhan likuiditas masyarakat menjelang hari raya secara tertib dan transparan. Melalui platform digital PINTAR BI, otoritas moneter ini mengatur jadwal pendaftaran secara bertahap bagi penduduk di wilayah Pulau Jawa maupun luar Pulau Jawa agar proses distribusi uang pecahan kecil (UPK) dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa perlu mengantre secara fisik di kantor perbankan. Inisiatif ini merupakan langkah strategis Bank Indonesia dalam memastikan ketersediaan uang layak edar di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi nasional selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Program SERAMBI 2026 bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan wujud komitmen Bank Indonesia dalam menjalankan “Clean Money Policy” atau kebijakan uang layak edar. Tradisi membagikan uang baru atau yang sering disebut sebagai “salam tempel” telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya masyarakat Indonesia saat merayakan Lebaran. Untuk mendukung tradisi tersebut, BI telah menyiapkan infrastruktur teknologi informasi melalui situs PINTAR (Penukaran dan Informasi Uang Rupiah) yang beralamat di pintar.bi.go.id. Sistem ini dirancang untuk memitigasi kerumunan massa di lokasi penukaran fisik, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai ketersediaan stok uang sesuai dengan jumlah dan pecahan yang mereka butuhkan.
Jadwal Strategis dan Pembagian Wilayah Penukaran Uang Baru 2026
Bank Indonesia menerapkan sistem gelombang dalam pembukaan pendaftaran pemesanan uang baru untuk mengelola lalu lintas digital pada server aplikasi PINTAR BI. Berdasarkan pengumuman resmi dari otoritas moneter, pendaftaran untuk wilayah Pulau Jawa telah dibuka lebih awal pada hari Jumat, 13 Februari 2026, tepat pukul 14.00 WIB. Sementara itu, bagi masyarakat yang berdomisili di luar Pulau Jawa, akses pendaftaran baru akan dibuka pada hari Sabtu, 14 Februari 2026, mulai pukul 08.00 WIB. Perbedaan waktu ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh warga negara di berbagai zona waktu Indonesia.
Setelah proses pendaftaran daring berhasil dilakukan, masyarakat tidak langsung mendapatkan uang tersebut secara instan. Terdapat jeda waktu antara pemesanan dan pengambilan fisik yang telah diatur secara sistematis. Jadwal penukaran fisik tahap pertama melalui layanan Kas Keliling Bank Indonesia dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 18 Februari hingga 27 Februari 2026. Penting untuk dicatat bahwa kuota harian di setiap titik lokasi Kas Keliling sangat terbatas. Jika kuota pada tanggal atau lokasi tertentu telah terpenuhi, sistem secara otomatis akan menutup opsi tersebut, dan masyarakat diharapkan memantau pembukaan kuota pada periode berikutnya atau mencari lokasi alternatif yang masih tersedia.
Rincian Paket Penukaran dan Batas Maksimal Nominal
Untuk memastikan distribusi uang baru merata dan tidak didominasi oleh segelintir pihak, Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran bagi setiap individu. Pada tahun 2026, BI menyediakan paket penukaran dengan total nominal mencapai Rp5.300.000 (Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) per orang. Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai pecahan uang kertas tahun emisi terbaru yang telah disiapkan dalam jumlah lembar tertentu. Pembatasan ini dilakukan agar lebih banyak anggota masyarakat yang bisa merasakan manfaat dari layanan resmi pemerintah ini tanpa harus melalui jasa penukaran uang tidak resmi di pinggir jalan yang berisiko tinggi terhadap uang palsu atau potongan biaya yang besar.
Berikut adalah rincian detail batas maksimal jumlah lembar untuk setiap pecahan yang dapat dipilih oleh masyarakat melalui aplikasi PINTAR BI:
- Pecahan Rp50.000: Maksimal penukaran sebanyak 50 lembar (Total Rp2.500.000).
- Pecahan Rp20.000: Maksimal penukaran sebanyak 50 lembar (Total Rp1.000.000).
- Pecahan Rp10.000: Maksimal penukaran sebanyak 100 lembar (Total Rp1.000.000).
- Pecahan Rp5.000: Maksimal penukaran sebanyak 100 lembar (Total Rp500.000).
- Pecahan Rp2.000: Maksimal penukaran sebanyak 100 lembar (Total Rp200.000).
- Pecahan Rp1.000: Maksimal penukaran sebanyak 100 lembar (Total Rp100.000).
Dengan total paket mencapai Rp5,3 juta, Bank Indonesia berharap kebutuhan masyarakat untuk berbagi kebahagiaan di hari raya dapat terpenuhi dengan cukup. Masyarakat diberikan fleksibilitas untuk menentukan jumlah lembar di setiap pecahan, selama tidak melebihi batas maksimal yang telah ditentukan oleh sistem.
Panduan Lengkap Pendaftaran Melalui Aplikasi PINTAR BI
Proses digitalisasi layanan ini mewajibkan seluruh calon penukar untuk melakukan registrasi secara mandiri. Bank Indonesia menegaskan bahwa petugas di lapangan tidak melayani pendaftaran secara langsung atau go-show tanpa bukti pemesanan dari aplikasi PINTAR. Langkah-langkah teknis yang harus diikuti oleh masyarakat untuk mendapatkan nomor antrean dan alokasi uang baru adalah sebagai berikut:
- Membuka peramban di perangkat ponsel atau komputer dan mengakses laman resmi https://pintar.bi.go.id.
- Jika situs mengalami lonjakan pengunjung, pengguna akan diarahkan ke fitur waiting room virtual. Harap jangan menutup laman tersebut hingga giliran Anda tiba untuk masuk ke sistem utama.
- Pada halaman utama, pilih menu bertajuk “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Pilih provinsi tempat Anda tinggal, kemudian sistem akan menampilkan daftar lokasi kas keliling yang tersedia lengkap dengan alamat dan peta digitalnya.
- Tentukan lokasi dan jadwal (tanggal serta jam) yang paling sesuai dengan ketersediaan waktu Anda. Pastikan status kuota masih menunjukkan “Tersedia”.
- Isi data diri secara akurat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai identitas, nomor telepon aktif yang terhubung dengan WhatsApp, serta alamat email yang valid.
- Tentukan jumlah lembar uang yang ingin ditukarkan untuk masing-masing pecahan sesuai dengan kebutuhan dan batas maksimal yang diizinkan.
- Setelah melakukan konfirmasi, simpan dan unduh bukti pemesanan dalam format PDF atau ambil tangkapan layar (screenshot). Bukti ini sangat krusial karena berisi kode unik pemesanan yang akan dipindai oleh petugas di lokasi penukaran.
Prosedur dan Syarat Penukaran Fisik di Lokasi Kas Keliling
Keberhasilan pemesanan di aplikasi PINTAR barulah langkah awal. Masyarakat wajib hadir secara fisik di lokasi Kas Keliling sesuai dengan jadwal yang telah dipilih. Kedisiplinan waktu sangat ditekankan; keterlambatan yang signifikan dapat menyebabkan hak penukaran hangus karena sistem akan beralih ke sesi berikutnya. Ada beberapa persyaratan ketat yang harus dipenuhi saat mendatangi armada Kas Keliling Bank Indonesia agar proses transaksi berjalan cepat dan aman.
Pertama, penukar wajib membawa KTP asli yang datanya sesuai dengan yang diinput pada aplikasi PINTAR. Kedua, masyarakat harus menyiapkan uang Rupiah dalam jumlah yang pas sesuai dengan total nominal penukaran yang dipesan. Sangat disarankan untuk membawa uang dalam kondisi baik, tidak lusuh, tidak robek, dan tidak dicoret-coret. Uang tersebut juga harus sudah dikelompokkan berdasarkan pecahannya, disusun searah (tidak terbolak-balik), dan tidak menggunakan selotip atau steples untuk menyatukannya, guna memudahkan petugas dalam melakukan verifikasi manual maupun menggunakan mesin hitung uang.
Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan layanan penukaran uang. Layanan PINTAR BI adalah satu-satunya kanal resmi untuk pemesanan uang baru menjelang Lebaran 2026. Dengan mengikuti prosedur resmi ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian memperoleh uang asli dengan kualitas terbaik, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga stabilitas moneter dan kelancaran peredaran uang di tanah air. Melalui program SERAMBI 2026, perayaan Idulfitri diharapkan menjadi lebih bermakna dengan dukungan sistem keuangan yang inklusif dan modern.

















