Gelombang protes terhadap alokasi anggaran pendidikan nasional di Indonesia kembali mencuat, kali ini melalui jalur konstitusional yang serius. Seorang guru honorer dari Karawang, Jawa Barat, Reza Sudrajat, yang juga merupakan anggota aktif Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), secara resmi mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang terdaftar dengan Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 ini secara spesifik menyoroti Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3) beleid tersebut, yang dinilai telah menyimpang dari amanat konstitusi terkait mandatory spending pendidikan. Inti dari keberatan ini adalah dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah kebijakan yang menurut penggugat, tidak relevan dengan substansi pedagogis dan berpotensi merugikan kesejahteraan para pendidik, khususnya guru honorer.
Dalam penjelasannya kepada publik, Reza Sudrajat menggarisbawahi bahwa meskipun UU APBN 2026 mengklaim alokasi anggaran pendidikan nasional mencapai angka fantastis Rp769 triliun—sebuah jumlah yang disebut-sebut sebagai yang terbesar dalam sejarah—realita di baliknya justru memunculkan kekhawatiran mendalam. Dari total anggaran tersebut, sejumlah Rp268 triliun dialokasikan secara eksplisit untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perhitungan yang dilakukan oleh Reza bersama P2G menunjukkan bahwa dengan memasukkan dana MBG ke dalam pos pendidikan, anggaran pendidikan yang sesungguhnya terealisasi untuk tujuan pedagogis dan operasional inti pendidikan justru tidak mencapai 20 persen dari total APBN, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi Republik Indonesia. Ini menjadi poin krusial yang mendasari gugatan uji materiil tersebut, menuntut interpretasi yang lebih ketat dan implementasi yang lebih jujur terhadap mandatory spending pendidikan.
Reza lebih lanjut memaparkan bahwa berdasarkan analisis P2G, kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN untuk anggaran pendidikan sebagai mandatory spending, sesuai dengan Pasal 31 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945, ternyata hanya mencapai 11,9 persen dalam APBN 2026. Angka 20 persen ini bukanlah sekadar target, melainkan sebuah amanat konstitusi yang bertujuan untuk menjamin kualitas dan akses pendidikan yang merata serta berkelanjutan bagi seluruh warga negara. Penurunan drastis dari 20 persen menjadi hanya 11,9 persen, menurut penggugat, mengindikasikan adanya “penyelundupan hukum” atau upaya untuk memenuhi angka secara formal tanpa menyentuh substansi pedagogis yang seharusnya menjadi prioritas utama. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen negara terhadap pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan yang berkualitas.
Polemik Klasifikasi Anggaran: MBG dan Fungsi Pendidikan
Pusat dari kontroversi ini terletak pada Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026, yang secara gamblang memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam kategori “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”. Reza Sudrajat dengan tegas menyatakan bahwa program MBG, meskipun memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan asupan gizi anak-anak Indonesia, secara fundamental tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan nasional. Ia memaparkan dua alasan utama yang mendasari argumen ini. Pertama, secara nomenklatur, MBG adalah program pemberian bantuan pemenuhan gizi, yang seharusnya masuk dalam ranah bantuan sosial atau kesehatan. Memaksakan MBG masuk ke dalam fungsi pendidikan dinilai sebagai bentuk manipulasi anggaran yang bertujuan semata-mata untuk memenuhi kuota 20 persen tanpa benar-benar mendukung ekosistem pendidikan.

















