Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Via Vallen Hamil Lagi: Momen Tasyakuran Penuh Haru

    Via Vallen Hamil Lagi: Momen Tasyakuran Penuh Haru

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Via Vallen Hamil Lagi: Momen Tasyakuran Penuh Haru

    Via Vallen Hamil Lagi: Momen Tasyakuran Penuh Haru

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Yusril Tegaskan: Terpidana Mati Iran Tak Dieksekusi!

aksaralokal by aksaralokal
February 24, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Yusril Tegaskan: Terpidana Mati Iran Tak Dieksekusi!

#image_title

RELATED POSTS

DPR Bantah Klaim Jokowi: Revisi UU KPK Justru Bermasalah

OJK Ingatkan Jual Beli Rekening Bank Ilegal, Awas Sanksi Pidana!

TPDI Tuding Pernyataan Pansus Agraria DPR Sebagai Intervensi Hukum

Sebuah perubahan signifikan dalam lanskap kebijakan hukum Indonesia telah terkuak, secara tegas menghentikan spekulasi yang melingkupi nasib belasan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang telah divonis hukuman mati di Tanah Air. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, pada Jumat, 13 Februari 2026, secara gamblang menyatakan bahwa eksekusi mati bagi 12 terpidana asal Iran tersebut dipastikan tidak akan dilanjutkan. Keputusan krusial ini, yang mencerminkan komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto, tidak hanya menggarisbawahi pendekatan humanis dalam penegakan hukum, tetapi juga membuka lebar pintu bagi proses repatriasi narapidana, memungkinkan mereka untuk menyelesaikan masa hukuman di negara asalnya. Langkah strategis ini sekaligus menyoroti dinamika kompleks hubungan diplomatik dan penegakan hukum internasional yang menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia.

Pernyataan Menko Yusril Ihza Mahendra ini merupakan angin segar bagi para terpidana dan keluarga mereka, serta menandai sebuah evolusi dalam kebijakan penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait WNA yang menghadapi vonis mati. Sebelumnya, Indonesia dikenal dengan sikap tegasnya terhadap kejahatan berat, terutama narkotika, yang kerap berujung pada eksekusi mati, termasuk bagi warga negara asing. Namun, komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk tidak melaksanakan eksekusi bagi WNA yang divonis hukuman mati menunjukkan pergeseran paradigma. Kebijakan ini tidak hanya didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, tetapi juga merupakan respons terhadap dinamika diplomasi internasional dan pengalaman panjang Indonesia dalam menghadapi tekanan global terkait isu hak asasi manusia dan terorisme. Dengan demikian, pemerintah Indonesia menegaskan independensinya dalam mengambil keputusan hukum, tanpa tunduk pada intervensi eksternal, namun tetap mempertimbangkan norma-norma kemanusiaan universal.

Kebijakan Repatriasi: Sebuah Pendekatan Humanis dan Diplomatik

Dalam konteks kebijakan baru ini, pemerintah Indonesia secara proaktif membuka ruang bagi proses repatriasi narapidana, sebuah mekanisme hukum yang memungkinkan terpidana untuk dipindahkan ke negara asalnya guna menjalani sisa masa hukuman. Menko Yusril menjelaskan bahwa total ada 54 warga negara Iran yang saat ini menghadapi konsekuensi hukum di Indonesia, dengan 12 di antaranya telah divonis hukuman mati, sementara sebagian lainnya dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara dengan durasi tertentu. Angka ini menunjukkan skala permasalahan hukum yang signifikan yang melibatkan warga Iran di Indonesia, mayoritas terkait dengan kasus narkotika.

Untuk merealisasikan proses repatriasi ini, Yusril Ihza Mahendra telah meminta pemerintah Iran untuk segera mengajukan daftar nama narapidana mereka yang dipertimbangkan untuk dipulangkan. Proses ini akan melibatkan analisis mendalam secara kasus per kasus oleh pemerintah Indonesia, yang diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Analisis ini akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari jenis kejahatan, sisa masa pidana, hingga implikasi diplomatik dan kemanusiaan. Kebijakan ini, yang disebut Yusril sebagai “kebijakan Presiden,” mengindikasikan adanya dukungan penuh dari pucuk pimpinan negara untuk implementasi pendekatan yang lebih fleksibel dan humanis dalam penanganan kasus-kasus WNA.

Pertemuan antara Menko Yusril dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung Iran menjadi momen penting dalam pembahasan isu ini. Dalam pertemuan tersebut, Yusril menegaskan bahwa Indonesia akan menjalankan sistem hukumnya secara independen, tanpa tekanan dari negara mana pun. Penegasan ini sangat penting untuk menjaga kedaulatan hukum Indonesia, sekaligus menunjukkan bahwa keputusan untuk tidak melakukan eksekusi mati dan membuka jalur repatriasi adalah hasil dari pertimbangan internal yang matang, bukan sekadar respons terhadap desakan pihak asing. Indonesia, dengan pengalaman panjangnya dalam menghadapi tekanan internasional terkait isu HAM dan terorisme, memiliki kapasitas untuk menyeimbangkan penegakan hukum yang tegas dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kasus Narkotika: Akar Permasalahan Mayoritas WNA Iran di Indonesia

Sebagian besar kasus hukum yang menjerat WNA Iran di Indonesia, terutama yang berujung pada vonis hukuman mati, berkaitan erat dengan tindak pidana narkotika. Catatan Tempo, salah satu media massa terkemuka di Indonesia, menyoroti beberapa kasus narkotika yang melibatkan warga Iran. Salah satu kasus paling menonjol adalah vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada delapan warga Iran yang kedapatan menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram melalui perairan selatan Banten. Skala penyelundupan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkotika transnasional dan bagaimana Indonesia seringkali menjadi jalur atau pasar bagi jaringan internasional.

Kedelapan terpidana mati dalam kasus penyelundupan sabu di perairan Banten tersebut adalah Ayub Wafa Salak, Wahid Baluch Kari, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Usman Damani, Shahab Shahraki, Amir Naderi, dan Wali Mohammad Paro. Mereka divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama, seperti yang dilansir dari Antara. Vonis ini mencerminkan ketegasan sistem peradilan Indonesia dalam memerangi kejahatan narkotika yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak generasi bangsa. Meskipun demikian, dengan adanya kebijakan repatriasi, nasib mereka kini berada di persimpangan antara vonis berat dan peluang untuk menjalani sisa hukuman di tanah air mereka, Iran.

Tags: hukuman mati Irankebijakan hukum Indonesiarepatriasi narapidanaYusril Ihza Mahendra
ShareTweetPin
aksaralokal

aksaralokal

Related Posts

DPR Bantah Klaim Jokowi: Revisi UU KPK Justru Bermasalah
Hukum

DPR Bantah Klaim Jokowi: Revisi UU KPK Justru Bermasalah

February 27, 2026
OJK Ingatkan Jual Beli Rekening Bank Ilegal, Awas Sanksi Pidana!
Hukum

OJK Ingatkan Jual Beli Rekening Bank Ilegal, Awas Sanksi Pidana!

February 27, 2026
TPDI Tuding Pernyataan Pansus Agraria DPR Sebagai Intervensi Hukum
Hukum

TPDI Tuding Pernyataan Pansus Agraria DPR Sebagai Intervensi Hukum

February 25, 2026
Prabowo: Amnesti, Abolisi Hapus Jejak Hukum Lawan Politik
Hukum

Prabowo: Amnesti, Abolisi Hapus Jejak Hukum Lawan Politik

February 25, 2026
Kejagung Mulai Proses Laporan Hukum Terhadap Benjamin Netanyahu
Hukum

Kejagung Mulai Proses Laporan Hukum Terhadap Benjamin Netanyahu

February 24, 2026
Bahar Smith Bebas, Korban Penganiayaan Kecewa Berat!
Hukum

Bahar Smith Bebas, Korban Penganiayaan Kecewa Berat!

February 24, 2026
Next Post
Prabowo Minta Video Kritik MBG Dikumpulkan, Tonton Tiap Malam

Prabowo Minta Video Kritik MBG Dikumpulkan, Tonton Tiap Malam

Pupuk Organik SNI Siap, Petroganik Unggul!

Pupuk Organik SNI Siap, Petroganik Unggul!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

UGM Tuntut UNICEF: Tragedi Bunuh Diri Anak NTT Mendesak

UGM Tuntut UNICEF: Tragedi Bunuh Diri Anak NTT Mendesak

February 14, 2026
Gajah Bebas! Atraksi Dilarang, Ini Aturan Baru Indonesia

Gajah Bebas! Atraksi Dilarang, Ini Aturan Baru Indonesia

February 19, 2026
Jeno Jaemin NCT: Persahabatan Erat di Wind Up

Jeno Jaemin NCT: Persahabatan Erat di Wind Up

January 27, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Damkar Kota Bogor Tambah Armada Baru, Respon Darurat Lebih Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Sambangi Taman Siswa, Pandu Negeri Desak Negara Sejahterakan Guru
  • Via Vallen Hamil Lagi: Momen Tasyakuran Penuh Haru
  • Imlek 2026: 245 Ribu Kendaraan Padati Tol Cipali!

Categories

  • Administrasi Pajak
  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bea dan Cukai
  • Beasiswa Olahraga
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Bisnis
  • Bisnis Hewan Peliharaan
  • Budaya
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Etika Lingkungan
  • Game
  • Health
  • Hiburan
  • Horoskop
  • Hukum
  • Hukum Hiburan
  • Hukum Teknologi
  • Industri Hijau
  • Infrastruktur
  • Isu Sosial
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Kecelakaan Umum
  • Kedaulatan Digital
  • Keluarga
  • Kepatuhan Zakat
  • Keruntuhan Struktur
  • Keselamatan Penerbangan
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kripto
  • Lalu Lintas
  • Layanan Publik
  • Libur Nasional
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Media dan Jurnalistik
  • Misi Perdamaian
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Otomotif
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pasar Modal
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Politics
  • Promo Belanja
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Seni Rupa
  • Sports
  • Tech
  • Transformasi Hidup
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026