Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam sebuah forum ekonomi strategis, melontarkan pernyataan tegas mengenai prinsip penegakan hukum yang harus dipegang teguh oleh seluruh aparatur negara. Di hadapan para ekonom, investor, dan pelaku industri pada acara Indonesia Economic Outlook 2026 yang diselenggarakan di Wisma Danantara, Jakarta, pada Jumat (13/2), Presiden Prabowo menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa kompromi, namun sekaligus mengingatkan agar tidak disalahgunakan sebagai instrumen untuk menargetkan lawan politik. Pernyataan ini, yang disampaikan dengan nada serius, menggarisbawahi pentingnya keadilan dan mencegah terjadinya ketidakadilan dalam sistem peradilan pidana, yang dikenal sebagai miscarriage of justice. Presiden Prabowo secara eksplisit menyatakan bahwa hukum sama sekali tidak boleh dijadikan alat untuk “mengerjai” pihak-pihak yang dianggap sebagai lawan politik, sebuah prinsip yang ia klaim telah ia buktikan melalui tindakan nyata.
Prinsip Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto tidak ragu untuk menyatakan komitmennya yang kuat terhadap kepatuhan terhadap hukum. “Saudara-saudara, jadi kita bertekad ya, saya bertekad: patuhi hukum! Tidak ada kompromi. Kita harus tegakkan hukum dengan baik,” tegasnya, mengawali penjelasannya mengenai pentingnya supremasi hukum dalam membangun sebuah negara yang stabil dan sejahtera. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara benar dan profesional, tanpa pandang bulu, demi terciptanya keadilan bagi seluruh elemen masyarakat. Namun, di sisi lain, Presiden Prabowo juga menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam ranah hukum. “Tapi tidak boleh ada miscarriage of justice. Tidak boleh hukum dipakai alat untuk ngerjain lawan politik. Tidak boleh,” katanya dengan nada yang lebih tajam, menggarisbawahi bahaya dari praktik-praktik yang dapat merusak integritas sistem peradilan dan kepercayaan publik.
Konsep miscarriage of justice, yang diangkat oleh Presiden Prabowo, merujuk pada situasi di mana sistem peradilan melakukan kesalahan fatal dalam memutus suatu perkara, yang berujung pada ketidakadilan, seperti menghukum orang yang tidak bersalah atau membebaskan orang yang bersalah. Dalam konteks pidato Presiden, hal ini diperluas untuk mencakup penggunaan hukum sebagai alat untuk menekan atau menjatuhkan lawan politik. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum modern yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, hak politik, dan perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Penggunaan hukum sebagai senjata politik tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga dapat mengikis stabilitas sosial dan iklim investasi yang kondusif.
Bukti Nyata: Amnesti dan Abolisi sebagai Jaminan Keadilan
Untuk memperkuat argumennya dan menunjukkan komitmen konkretnya, Presiden Prabowo Subianto mengklaim telah memberikan bukti nyata melalui keputusan pemberian amnesti dan abolisi. Ia secara spesifik menyebutkan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong. Tindakan ini, menurut Presiden, merupakan manifestasi dari keberaniannya untuk mengambil keputusan yang mungkin kontroversial namun didasari oleh keyakinan akan adanya kebutuhan untuk mengoreksi atau memberikan ruang bagi keadilan. “Saya buktikan saya berani abolisi, saya berani amnesti kalau saya merasa ada sesuatu,” ujarnya, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil ketika ia merasa ada aspek yang perlu dikaji ulang dalam proses hukum yang telah berjalan.
Pemberian amnesti dan abolisi adalah dua instrumen hukum yang memiliki makna berbeda namun keduanya bertujuan untuk mengakhiri proses hukum atau konsekuensi pidana. Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh negara atas perbuatan pidana yang telah dilakukan, biasanya bersifat umum dan tidak mengenal siapa pelakunya. Dengan amnesti, seseorang dibebaskan dari tuntutan pidana atau pidana yang telah dijatuhkan. Sementara itu, abolisi adalah pengampunan yang diberikan negara atas suatu perbuatan pidana, yang mengakibatkan gugurnya hak negara untuk menuntut pidana. Dengan abolisi, perbuatan pidana itu sendiri dinyatakan tidak ada atau dihapuskan, sehingga tidak dapat dituntut lagi. Keputusan Presiden Prabowo untuk menggunakan kedua instrumen ini, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh politik, dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk menunjukkan bahwa pemerintahannya tidak akan menggunakan hukum untuk tujuan pembalasan politik, melainkan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan.
Standar Pembuktian dan Kepastian Hukum
Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya standar pembuktian yang tinggi dalam setiap proses peradilan. Ia menegaskan bahwa keputusan pengadilan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan meyakinkan, yang memenuhi standar beyond a reasonable doubt. Standar ini merupakan tingkatan pembuktian tertinggi dalam sistem hukum pidana, yang berarti bahwa jaksa harus membuktikan kesalahan terdakwa tanpa keraguan yang masuk akal. “Jadi pengadilan kita harus memberi keputusan yang adil, beyond a reasonable doubt. Keputusan itu harus beyond a reasonable doubt. Harus tidak boleh ada keragu-raguan sedikit pun,” ujarnya. Jika ada sedikit saja keraguan mengenai bersalah tidaknya seseorang, maka keputusan final yang merugikan mereka tidak boleh dijatuhkan. Hal ini mencerminkan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang mengutamakan perlindungan hak-hak individu dan mencegah terjadinya kesalahan peradilan yang merugikan.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menyatakan bahwa dirinya memikul tanggung jawab besar untuk menjamin adanya kepastian hukum di Indonesia. Kepastian hukum ini dianggap sebagai fondasi utama untuk menciptakan stabilitas dan ketenangan bagi seluruh rakyat. “Hanya dengan kepastian hukum kita bisa menjamin stabilitas dan ketenangan bagi rakyat kita. Rakyat kita harus merasa hidup dalam masyarakat di mana pemerintahnya bersih dan adil. Ini syarat dari keberhasilan suatu negara,” tuturnya. Keberadaan kepastian hukum memberikan rasa aman bagi masyarakat karena mereka mengetahui hak dan kewajiban mereka, serta yakin bahwa pemerintah akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga krusial bagi iklim investasi, karena investor membutuhkan lingkungan yang stabil dan dapat diprediksi untuk menanamkan modal mereka. Pemerintah yang bersih dan adil, yang menegakkan hukum secara konsisten dan tidak memihak, merupakan prasyarat mutlak bagi kemajuan dan kesejahteraan suatu bangsa.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto ini menggarisbawahi pentingnya independensi lembaga peradilan dari pengaruh politik, baik dari eksekutif maupun legislatif. Penegakan hukum yang profesional dan berintegritas akan berdampak positif pada kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem hukum. Dengan menegaskan prinsip bahwa hukum tidak boleh menjadi alat untuk menyerang lawan politik, Presiden Prabowo berupaya membangun citra pemerintahan yang mengedepankan keadilan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada kemajuan dan stabilitas jangka panjang Indonesia.

















