JAKARTA – Sebuah pesan fundamental tentang integritas sistem hukum Indonesia digaungkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Pada Jumat (13/2), dalam forum bergengsi Indonesia Economy Outlook (IEO) 2026 di Jakarta, Prabowo secara tegas memperingatkan seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan, untuk tidak pernah menyalahgunakan hukum sebagai instrumen politik guna menyerang atau “ngerjain” lawan politik. Pernyataan ini tidak hanya menjadi penekanan pada pentingnya kepastian hukum dan stabilitas ekonomi bagi kemajuan bangsa, tetapi juga mencerminkan komitmennya terhadap keadilan yang imparsial, sebagaimana ditunjukkan melalui keputusan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong pada 31 Juli 2025, dua tokoh yang sebelumnya berada di kubu berseberangan politik.
Di hadapan para ekonom, investor, dan praktisi ekonomi yang berkumpul di IEO 2026, sebuah acara krusial yang merumuskan proyeksi dan strategi ekonomi masa depan Indonesia, Presiden Prabowo menyoroti esensi rule of law sebagai pilar utama yang menopang stabilitas nasional dan iklim investasi yang kondusif. Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu adalah prasyarat mutlak untuk menciptakan rasa aman dan ketenangan bagi seluruh rakyat. “Saya bertekad: Patuhi hukum! Tidak ada kompromi. Kita harus tegakkan hukum dengan baik, tetapi tidak boleh ada miscarriage of justice. Tidak boleh hukum dipakai alat untuk ngerjain lawan politik,” tegas Prabowo, menekankan bahwa fondasi ekonomi yang kuat hanya dapat dibangun di atas kepastian hukum yang kokoh, bukan di atas ketidakpastian yang diciptakan oleh penyalahgunaan wewenang.
Implikasi Politik dan Ekonomi dari Penyalahgunaan Hukum
Peringatan Prabowo mengenai larangan penggunaan hukum untuk “ngerjain” lawan politik membawa implikasi yang sangat mendalam, baik secara politik maupun ekonomi. Frasa “miscarriage of justice” atau kesalahan peradilan, serta penggunaan hukum sebagai alat untuk “ngerjain” lawan politik, merujuk pada praktik-praktik yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi dan keadilan. Dalam konteks politik, penyalahgunaan hukum dapat mengarah pada kriminalisasi lawan, pembungkaman kritik, dan penciptaan iklim ketakutan yang menghambat partisipasi politik yang sehat. Hal ini pada gilirannya akan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara, memicu polarisasi, dan mengganggu stabilitas sosial-politik yang esensial bagi pembangunan. Dari perspektif ekonomi, ketidakpastian hukum adalah racun bagi investasi. Investor, baik domestik maupun asing, sangat membutuhkan jaminan bahwa hak-hak mereka akan dilindungi, kontrak akan dihormati, dan sengketa akan diselesaikan secara adil. Ketika hukum dijadikan alat politik, risiko hukum meningkat drastis, menyebabkan investor enggan menanamkan modal, yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Pernyataan Presiden Prabowo ini tidak hanya bersifat retoris, melainkan juga didukung oleh tindakan nyata yang telah diambilnya sebagai kepala negara. Ia secara spesifik merujuk pada keputusannya pada 31 Juli 2025, yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Kedua tokoh tersebut sebelumnya divonis penjara terkait kasus suap dan impor gula, dan secara politik, mereka dikenal berada di kubu yang berseberangan dengan Prabowo selama Pemilihan Presiden 22024. Pemberian amnesti dan abolisi ini, yang merupakan hak prerogatif presiden, mengirimkan sinyal kuat tentang komitmen Prabowo terhadap rekonsiliasi politik dan upaya untuk tidak membiarkan perbedaan politik masa lalu menghalangi upaya membangun persatuan dan keadilan. Amnesti adalah pengampunan yang menghapus hukuman dan memulihkan hak-hak terpidana, sementara abolisi adalah penghentian proses penuntutan terhadap seseorang yang belum divonis, yang juga menghentikan segala akibat hukum dari tindakan tersebut. Langkah ini menunjukkan bahwa bagi Prabowo, keadilan haruslah melampaui kepentingan politik sesaat, demi kepentingan bangsa yang lebih besar.
Membangun Kepercayaan Publik melalui Keadilan yang Tak Terbantahkan
Lebih lanjut, Prabowo juga secara khusus mengingatkan para hakim untuk membuat putusan yang adil dan tanpa keraguan sedikit pun, atau yang dalam terminologi hukum dikenal sebagai “beyond a reasonable doubt“. Konsep ini menuntut agar bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan harus sedemikian kuat sehingga tidak menyisakan keraguan yang beralasan di benak hakim tentang kesalahan terdakwa. Ini adalah standar pembuktian tertinggi dalam sistem peradilan pidana, yang dirancang untuk melindungi hak-hak individu dan mencegah hukuman terhadap orang yang tidak bersalah. Penekanan pada prinsip ini oleh seorang kepala negara menggarisbawahi pentingnya independensi peradilan dan integritas para penegak hukum. Kepolisian harus melakukan penyelidikan secara profesional, kejaksaan harus menuntut berdasarkan bukti yang kuat, dan hakim harus memutus perkara berdasarkan fakta dan hukum, bebas dari intervensi politik atau tekanan eksternal. Hanya dengan demikian, putusan pengadilan dapat diterima sebagai cerminan keadilan sejati dan bukan sebagai alat kekuasaan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pada akhirnya, rakyat Indonesia membutuhkan dan berhak hidup di negara dengan penegakan hukum yang adil dan transparan. Keadilan bukan hanya tentang menghukum yang bersalah, tetapi juga tentang melindungi yang tidak bersalah, memastikan proses yang adil, dan memberikan kepastian bagi setiap warga negara. “Hanya dengan kepastian hukum, kita bisa menjamin stabilitas dan ketenangan bagi rakyat kita,” pungkas Prabowo. Pernyataan ini merangkum visi kepemimpinannya yang menempatkan supremasi hukum sebagai fondasi utama bagi kemajuan, kesejahteraan, dan persatuan bangsa. Ini adalah seruan untuk seluruh elemen negara dan masyarakat agar bersama-sama menjaga dan memperkuat sistem hukum, menjadikannya benteng keadilan yang kokoh, bukan arena pertarungan politik.
Pesan dari IEO 2026 ini bukan sekadar retorika politik, melainkan sebuah komitmen yang harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata oleh seluruh komponen penegak hukum. Dengan memastikan bahwa hukum berfungsi sebagai pelindung keadilan bagi semua, tanpa terkecuali, Indonesia dapat membangun masa depan yang lebih stabil, adil, dan sejahtera, di mana setiap warga negara merasa aman dan yakin akan perlindungan hukum.

















