- Narkotika Jenis Sabu: Seberat 16,3 gram yang ditemukan dalam beberapa klip plastik.
- Ekstasi: Sebanyak 49 butir utuh dan 2 butir sisa pakai dengan berat total mencapai 23,5 gram.
- Psikotropika Alprazolam: Sebanyak 19 butir obat penenang dosis tinggi.
- Happy Five (H5): Sebanyak 2 butir yang sering disalahgunakan dalam dunia malam.
- Ketamine: Bubuk putih seberat 5 gram yang masuk dalam kategori obat bius yang disalahgunakan.
Kasus yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas Polri di mata masyarakat, terutama di tengah upaya Kapolri untuk melakukan bersih-bersih internal melalui program transformasi menuju Polri yang Presisi. Keberanian Bareskrim dan Paminal Mabes Polri dalam menindak perwira menengah setingkat Kapolres menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang bermain-main dengan narkoba, terlepas dari pangkat dan jabatan yang disandang. Proses hukum terhadap Didik dipastikan akan berjalan secara transparan dan akuntabel, di mana penyidik juga tengah membidik potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aliran dana Rp 1 miliar yang diterimanya dari bandar narkoba. Masyarakat kini menanti langkah tegas selanjutnya dari pengadilan untuk memberikan efek jera bagi oknum penegak hukum yang justru menjadi bagian dari masalah peredaran gelap narkotika di tanah air.

















