Kasus dugaan penganiayaan berat yang melibatkan pendakwah kondang Bahar bin Smith kembali mencuat ke permukaan dengan fakta-fakta baru yang mengerikan, setelah Rida, seorang pria berusia 43 tahun yang juga anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama Kota Tangerang, membeberkan kronologi penyiksaan yang dialaminya selama tiga jam penuh. Insiden yang terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh ini tidak hanya meninggalkan bekas luka fisik permanen pada tubuh korban, tetapi juga trauma psikologis mendalam yang hingga kini belum pulih, terutama setelah pihak kepolisian memutuskan untuk menangguhkan penahanan tersangka pada Februari 2026. Dengan luka sobek di mata kiri, lebam di sekujur kepala, hingga bekas sundutan rokok, Rida kini berjuang menuntut keadilan di tengah bayang-bayang ancaman mutilasi yang sempat dilontarkan oleh sang pendakwah saat penyekapan berlangsung. Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat status tersangka sebagai residivis dan adanya desakan dari organisasi Banser untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi atau perlakuan istimewa.
Kronologi Penyekapan dan Ancaman Mutilasi Tiga Jam
Peristiwa kelam ini bermula ketika Rida menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, dengan niat awal untuk mencari keberkahan dan bersalaman dengan Bahar bin Smith yang menjadi penceramah utama. Namun, suasana religius tersebut berubah menjadi mimpi buruk saat Rida dituduh melakukan tindakan provokatif berupa menjambak rambut sang pendakwah saat berdesakan di tengah kerumunan jamaah. Meskipun Rida telah membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa posisinya hanya ingin bersalaman sebagai bentuk penghormatan, para pengawal Bahar bin Smith langsung melakukan tindakan represif. Rida dipiting secara paksa dari luar rumah hingga diseret ke dalam sebuah ruangan khusus tamu yang tertutup rapat dari jangkauan publik. Di dalam ruangan inilah, Rida mengaku dijadikan “bulan-bulanan” oleh sekitar sepuluh orang pengikut Bahar yang melakukan pemukulan secara bergantian dan membabi buta ke arah wajah dan kepala belakang korban.
Penyiksaan yang dialami Rida berlangsung sangat sistematis dan sadis selama kurang lebih tiga jam. Selain pukulan fisik, para pelaku juga menggunakan metode penyiksaan yang nyaris merenggut nyawa korban dengan cara membekap hidung dan mulut Rida menggunakan handuk basah hingga ia mengalami sesak napas akut. Dalam kondisi yang sangat lemah dan tidak berdaya, Rida dipaksa menyerahkan telepon genggamnya dan memberikan kata sandi akses, namun karena ponsel tersebut tidak dikunci, para pelaku justru semakin beringas melakukan intimidasi. Puncak dari teror tersebut terjadi ketika Bahar bin Smith sendiri diduga melontarkan ancaman pembunuhan yang sangat spesifik dan mengerikan. Dengan suara keras yang hingga kini masih terngiang di telinga korban, Bahar mengancam akan memutilasi tubuh Rida menjadi sembilan bagian menggunakan senjata tajam yang diarahkan langsung ke tubuhnya. Ancaman verbal ini disertai dengan tindakan fisik berupa sundutan bara rokok ke tangan korban, yang dilakukan saat Rida sudah dalam kondisi pasrah dan bersimbah darah akibat luka sobek di bagian mata kirinya.
Dampak Psikologis dan Kekecewaan atas Penangguhan Penahanan
Meski secara fisik luka-luka akibat sundutan rokok dan lebam di kepala telah mulai memudar seiring berjalannya waktu, luka psikis yang dialami Rida justru semakin menganga. Ia mengaku sering mengalami kilas balik (flashback) di mana suara teriakan Bahar bin Smith seolah-olah nyata terdengar di kepalanya, menciptakan kecemasan konstan dan ketakutan akan keselamatan dirinya serta keluarganya. Kondisi ini diperparah dengan kenyataan pahit bahwa meskipun Bahar bin Smith telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 11 Februari 2026, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan fisik. Keputusan penyidik untuk menangguhkan penahanan dengan alasan tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan seorang pengajar dinilai Rida sebagai bentuk ketidakadilan yang nyata. Korban merasa ada standar ganda dalam penegakan hukum, mengingat dirinya sendiri juga merupakan tulang punggung keluarga yang kini kondisi ekonominya hancur total karena harus fokus mengawal kasus ini dan tidak mampu bekerja secara optimal akibat trauma.
Kekecewaan Rida sangat beralasan mengingat status Bahar bin Smith yang merupakan residivis dalam kasus serupa di masa lalu. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, status residivis seharusnya menjadi faktor pemberat yang menutup pintu bagi penangguhan penahanan atau upaya perdamaian melalui restorative justice. Namun, pihak kepolisian melalui Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Polisi Prapto Lasono, menyatakan bahwa penangguhan diberikan karena adanya jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum bahwa tersangka akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Alasan ini ditolak mentah-mentah oleh pihak korban dan keluarga, yang merasa bahwa keselamatan mereka terancam selama tersangka masih menghirup udara bebas. Rida menegaskan bahwa trauma yang dialaminya tidak bisa ditebus hanya dengan janji kooperatif dari pihak tersangka, melainkan harus melalui proses peradilan yang transparan dan hukuman penjara yang setimpal.
Solidaritas Banser dan Penolakan Jalur Restorative Justice
Kasus ini telah memicu gelombang solidaritas dari internal Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU, khususnya di wilayah Kota Tangerang. Kepala Satuan Koordinasi Cabang Banser NU Kota Tangerang, Slamet Purwanto, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan anggotanya berjuang sendirian dalam mencari keadilan. Banser telah melakukan koordinasi intensif dengan pimpinan pusat untuk menyusun strategi hukum dan langkah-langkah strategis lainnya guna mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Dukungan moral dan pendampingan hukum terus diberikan kepada Rida untuk memastikan bahwa ia tidak mendapatkan tekanan dari pihak manapun untuk mencabut laporannya. Banser NU menekankan bahwa tindakan penganiayaan, apalagi yang disertai dengan ancaman pembunuhan dan penyekapan, adalah tindakan kriminal murni yang tidak boleh ditoleransi atas nama agama atau status sosial apapun.
Di sisi lain, upaya kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, yang mewacanakan penyelesaian melalui jalur restorative justice atau perdamaian, menemui jalan buntu. Meskipun pihak kuasa hukum mengklaim bahwa kliennya bersedia menyampaikan permohonan maaf melalui rekaman video, Rida dengan tegas menolak tawaran tersebut. Baginya, luka fisik dan mental yang ia terima selama tiga jam penyiksaan tidak mungkin dihapus hanya dengan sebuah video permintaan maaf yang bahkan hingga kini belum pernah ia terima secara langsung. Rida dan tim hukumnya menuntut agar pasal-pasal penganiayaan berat dalam KUHP diterapkan secara maksimal. Mereka berharap agar aparat penegak hukum tidak gentar menghadapi tekanan massa atau pengaruh figur publik tertentu, dan tetap berpegang teguh pada prinsip bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law). Perjuangan Rida kini menjadi simbol perlawanan terhadap arogansi kekuasaan dan kekerasan yang dibalut dengan jubah otoritas keagamaan.
Detail Bukti dan Prosedur Hukum yang Telah Ditempuh
- Hasil Visum Medis: Korban telah menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang yang menunjukkan adanya luka robek akibat benda tumpul di mata kiri, memar di kepala bagian belakang, dan luka bakar derajat dua akibat sundutan rokok di lengan.
- Laporan Kepolisian: Laporan resmi telah terdaftar di Polres Metro Tangerang Kota dengan persangkaan pasal penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
- Keterangan Saksi: Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian, termasuk beberapa jamaah dan anggota Banser lainnya yang melihat saat korban dibawa paksa ke dalam rumah.
- Barang Bukti: Unit telepon genggam milik korban yang sempat dirampas dan diperiksa oleh para pelaku telah diamankan sebagai barang bukti digital.
- Status Tersangka: Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 11 Februari 2026, namun penahanan ditangguhkan pada 12 Februari 2026 dengan jaminan pihak keluarga.
Hingga pertengahan Februari 2026, tensi antara pihak korban dan tersangka masih tetap tinggi. Rida, yang didukung penuh oleh barisan Banser NU, menyatakan kesiapannya untuk membawa kasus ini hingga ke tingkat tertinggi jika memang diperlukan. Ia berharap agar Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari, memberikan atensi khusus pada kasus ini guna menghindari persepsi negatif publik terhadap kredibilitas kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh masyarakat. Bagi Rida, keadilan bukan hanya soal hukuman bagi pelaku, tetapi juga soal pemulihan martabatnya sebagai manusia yang telah diinjak-injak selama tiga jam penuh penderitaan di Cipondoh. Proses hukum yang adil diharapkan dapat menjadi efek jera agar tindakan premanisme berkedok kegiatan keagamaan tidak lagi memakan korban di masa depan.

















