Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kondisi Pilu Rida Usai Diduga Dianiaya Bahar bin Smith

Eka Siregar by Eka Siregar
February 25, 2026
Reading Time: 5 mins read
0
Kondisi Pilu Rida Usai Diduga Dianiaya Bahar bin Smith

#image_title

RELATED POSTS

Gagal Sembunyikan Sabu di Kotak Kacamata, Pengedar Majalengka Diciduk Polisi

Geger! Polisi Ciduk Dua Pelajar Tawuran di Bekasi

TPNPB-OPM Tembak Pilot: Alasan Mengejutkan Terungkap!

Kasus dugaan penganiayaan berat yang melibatkan pendakwah kondang Bahar bin Smith kembali mencuat ke permukaan dengan fakta-fakta baru yang mengerikan, setelah Rida, seorang pria berusia 43 tahun yang juga anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama Kota Tangerang, membeberkan kronologi penyiksaan yang dialaminya selama tiga jam penuh. Insiden yang terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh ini tidak hanya meninggalkan bekas luka fisik permanen pada tubuh korban, tetapi juga trauma psikologis mendalam yang hingga kini belum pulih, terutama setelah pihak kepolisian memutuskan untuk menangguhkan penahanan tersangka pada Februari 2026. Dengan luka sobek di mata kiri, lebam di sekujur kepala, hingga bekas sundutan rokok, Rida kini berjuang menuntut keadilan di tengah bayang-bayang ancaman mutilasi yang sempat dilontarkan oleh sang pendakwah saat penyekapan berlangsung. Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat status tersangka sebagai residivis dan adanya desakan dari organisasi Banser untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi atau perlakuan istimewa.

Kronologi Penyekapan dan Ancaman Mutilasi Tiga Jam

Peristiwa kelam ini bermula ketika Rida menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, dengan niat awal untuk mencari keberkahan dan bersalaman dengan Bahar bin Smith yang menjadi penceramah utama. Namun, suasana religius tersebut berubah menjadi mimpi buruk saat Rida dituduh melakukan tindakan provokatif berupa menjambak rambut sang pendakwah saat berdesakan di tengah kerumunan jamaah. Meskipun Rida telah membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa posisinya hanya ingin bersalaman sebagai bentuk penghormatan, para pengawal Bahar bin Smith langsung melakukan tindakan represif. Rida dipiting secara paksa dari luar rumah hingga diseret ke dalam sebuah ruangan khusus tamu yang tertutup rapat dari jangkauan publik. Di dalam ruangan inilah, Rida mengaku dijadikan “bulan-bulanan” oleh sekitar sepuluh orang pengikut Bahar yang melakukan pemukulan secara bergantian dan membabi buta ke arah wajah dan kepala belakang korban.

Penyiksaan yang dialami Rida berlangsung sangat sistematis dan sadis selama kurang lebih tiga jam. Selain pukulan fisik, para pelaku juga menggunakan metode penyiksaan yang nyaris merenggut nyawa korban dengan cara membekap hidung dan mulut Rida menggunakan handuk basah hingga ia mengalami sesak napas akut. Dalam kondisi yang sangat lemah dan tidak berdaya, Rida dipaksa menyerahkan telepon genggamnya dan memberikan kata sandi akses, namun karena ponsel tersebut tidak dikunci, para pelaku justru semakin beringas melakukan intimidasi. Puncak dari teror tersebut terjadi ketika Bahar bin Smith sendiri diduga melontarkan ancaman pembunuhan yang sangat spesifik dan mengerikan. Dengan suara keras yang hingga kini masih terngiang di telinga korban, Bahar mengancam akan memutilasi tubuh Rida menjadi sembilan bagian menggunakan senjata tajam yang diarahkan langsung ke tubuhnya. Ancaman verbal ini disertai dengan tindakan fisik berupa sundutan bara rokok ke tangan korban, yang dilakukan saat Rida sudah dalam kondisi pasrah dan bersimbah darah akibat luka sobek di bagian mata kirinya.

Dampak Psikologis dan Kekecewaan atas Penangguhan Penahanan

Meski secara fisik luka-luka akibat sundutan rokok dan lebam di kepala telah mulai memudar seiring berjalannya waktu, luka psikis yang dialami Rida justru semakin menganga. Ia mengaku sering mengalami kilas balik (flashback) di mana suara teriakan Bahar bin Smith seolah-olah nyata terdengar di kepalanya, menciptakan kecemasan konstan dan ketakutan akan keselamatan dirinya serta keluarganya. Kondisi ini diperparah dengan kenyataan pahit bahwa meskipun Bahar bin Smith telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 11 Februari 2026, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan fisik. Keputusan penyidik untuk menangguhkan penahanan dengan alasan tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan seorang pengajar dinilai Rida sebagai bentuk ketidakadilan yang nyata. Korban merasa ada standar ganda dalam penegakan hukum, mengingat dirinya sendiri juga merupakan tulang punggung keluarga yang kini kondisi ekonominya hancur total karena harus fokus mengawal kasus ini dan tidak mampu bekerja secara optimal akibat trauma.

Kekecewaan Rida sangat beralasan mengingat status Bahar bin Smith yang merupakan residivis dalam kasus serupa di masa lalu. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, status residivis seharusnya menjadi faktor pemberat yang menutup pintu bagi penangguhan penahanan atau upaya perdamaian melalui restorative justice. Namun, pihak kepolisian melalui Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Polisi Prapto Lasono, menyatakan bahwa penangguhan diberikan karena adanya jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum bahwa tersangka akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Alasan ini ditolak mentah-mentah oleh pihak korban dan keluarga, yang merasa bahwa keselamatan mereka terancam selama tersangka masih menghirup udara bebas. Rida menegaskan bahwa trauma yang dialaminya tidak bisa ditebus hanya dengan janji kooperatif dari pihak tersangka, melainkan harus melalui proses peradilan yang transparan dan hukuman penjara yang setimpal.

Solidaritas Banser dan Penolakan Jalur Restorative Justice

Kasus ini telah memicu gelombang solidaritas dari internal Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU, khususnya di wilayah Kota Tangerang. Kepala Satuan Koordinasi Cabang Banser NU Kota Tangerang, Slamet Purwanto, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan anggotanya berjuang sendirian dalam mencari keadilan. Banser telah melakukan koordinasi intensif dengan pimpinan pusat untuk menyusun strategi hukum dan langkah-langkah strategis lainnya guna mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Dukungan moral dan pendampingan hukum terus diberikan kepada Rida untuk memastikan bahwa ia tidak mendapatkan tekanan dari pihak manapun untuk mencabut laporannya. Banser NU menekankan bahwa tindakan penganiayaan, apalagi yang disertai dengan ancaman pembunuhan dan penyekapan, adalah tindakan kriminal murni yang tidak boleh ditoleransi atas nama agama atau status sosial apapun.

Di sisi lain, upaya kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, yang mewacanakan penyelesaian melalui jalur restorative justice atau perdamaian, menemui jalan buntu. Meskipun pihak kuasa hukum mengklaim bahwa kliennya bersedia menyampaikan permohonan maaf melalui rekaman video, Rida dengan tegas menolak tawaran tersebut. Baginya, luka fisik dan mental yang ia terima selama tiga jam penyiksaan tidak mungkin dihapus hanya dengan sebuah video permintaan maaf yang bahkan hingga kini belum pernah ia terima secara langsung. Rida dan tim hukumnya menuntut agar pasal-pasal penganiayaan berat dalam KUHP diterapkan secara maksimal. Mereka berharap agar aparat penegak hukum tidak gentar menghadapi tekanan massa atau pengaruh figur publik tertentu, dan tetap berpegang teguh pada prinsip bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law). Perjuangan Rida kini menjadi simbol perlawanan terhadap arogansi kekuasaan dan kekerasan yang dibalut dengan jubah otoritas keagamaan.

Detail Bukti dan Prosedur Hukum yang Telah Ditempuh

  • Hasil Visum Medis: Korban telah menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang yang menunjukkan adanya luka robek akibat benda tumpul di mata kiri, memar di kepala bagian belakang, dan luka bakar derajat dua akibat sundutan rokok di lengan.
  • Laporan Kepolisian: Laporan resmi telah terdaftar di Polres Metro Tangerang Kota dengan persangkaan pasal penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
  • Keterangan Saksi: Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian, termasuk beberapa jamaah dan anggota Banser lainnya yang melihat saat korban dibawa paksa ke dalam rumah.
  • Barang Bukti: Unit telepon genggam milik korban yang sempat dirampas dan diperiksa oleh para pelaku telah diamankan sebagai barang bukti digital.
  • Status Tersangka: Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 11 Februari 2026, namun penahanan ditangguhkan pada 12 Februari 2026 dengan jaminan pihak keluarga.

Hingga pertengahan Februari 2026, tensi antara pihak korban dan tersangka masih tetap tinggi. Rida, yang didukung penuh oleh barisan Banser NU, menyatakan kesiapannya untuk membawa kasus ini hingga ke tingkat tertinggi jika memang diperlukan. Ia berharap agar Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari, memberikan atensi khusus pada kasus ini guna menghindari persepsi negatif publik terhadap kredibilitas kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh masyarakat. Bagi Rida, keadilan bukan hanya soal hukuman bagi pelaku, tetapi juga soal pemulihan martabatnya sebagai manusia yang telah diinjak-injak selama tiga jam penuh penderitaan di Cipondoh. Proses hukum yang adil diharapkan dapat menjadi efek jera agar tindakan premanisme berkedok kegiatan keagamaan tidak lagi memakan korban di masa depan.

Tags: Bahar bin SmithBanserdugaan penganiayaanKasus HukumRida
ShareTweetPin
Eka Siregar

Eka Siregar

Related Posts

Gagal Sembunyikan Sabu di Kotak Kacamata, Pengedar Majalengka Diciduk Polisi
Kriminal

Gagal Sembunyikan Sabu di Kotak Kacamata, Pengedar Majalengka Diciduk Polisi

February 28, 2026
Geger! Polisi Ciduk Dua Pelajar Tawuran di Bekasi
Kriminal

Geger! Polisi Ciduk Dua Pelajar Tawuran di Bekasi

February 27, 2026
TPNPB-OPM Tembak Pilot: Alasan Mengejutkan Terungkap!
Kriminal

TPNPB-OPM Tembak Pilot: Alasan Mengejutkan Terungkap!

February 27, 2026
Bareskrim: Belum Ada Indikasi AKBP Didik Terlibat Peredaran Narkoba
Kriminal

Bareskrim: Belum Ada Indikasi AKBP Didik Terlibat Peredaran Narkoba

February 27, 2026
Ganja 3 Hektare Ditemukan, 200 Kg Siap Edar!
Kriminal

Ganja 3 Hektare Ditemukan, 200 Kg Siap Edar!

February 27, 2026
Suami DPRD Jateng Nyaris Ditembak di Rumah, Geger Pekalongan
Kriminal

Suami DPRD Jateng Nyaris Ditembak di Rumah, Geger Pekalongan

February 27, 2026
Next Post
Film Na Willa: Syuting Aman, Ramah Anak, Visinema Jamin

Film Na Willa: Syuting Aman, Ramah Anak, Visinema Jamin

Skandal Proyek Fiktif, Bareskrim Resmi Tahan Eks Direktur DSI

Skandal Proyek Fiktif, Bareskrim Resmi Tahan Eks Direktur DSI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Brace Lautaro Martinez Bawa Inter Milan Bungkam Udinese

Brace Lautaro Martinez Bawa Inter Milan Bungkam Udinese

January 19, 2026
Polisi Ungkap Penyebab Pasti Kematian Lula Lahfah: Sakit

Polisi Ungkap Penyebab Pasti Kematian Lula Lahfah: Sakit

January 27, 2026
Terungkap! Mensesneg Bongkar Hasil Pertemuan Prabowo dan 22 Pengusaha

Terungkap! Mensesneg Bongkar Hasil Pertemuan Prabowo dan 22 Pengusaha

February 21, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Damkar Kota Bogor Tambah Armada Baru, Respon Darurat Lebih Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amazon Girls’ Tech Day Berdayakan 400 Siswi Karawang Melek Teknologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Gagal Sembunyikan Sabu di Kotak Kacamata, Pengedar Majalengka Diciduk Polisi
  • Persib Terdesak, Angin Segar Tak Terduga Akhirnya Tiba!
  • Jakarta Mager 93%: Rahasia Tersembunyi Terungkap!

Categories

  • Administrasi Pajak
  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bea dan Cukai
  • Beasiswa Olahraga
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Bisnis
  • Bisnis Hewan Peliharaan
  • Budaya
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Etika Lingkungan
  • Game
  • Health
  • Hiburan
  • Horoskop
  • Hukum
  • Hukum Hiburan
  • Hukum Teknologi
  • Industri Hijau
  • Infrastruktur
  • Isu Sosial
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Kecelakaan Umum
  • Kedaulatan Digital
  • Keluarga
  • Kepatuhan Zakat
  • Keruntuhan Struktur
  • Keselamatan Penerbangan
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kripto
  • Lalu Lintas
  • Layanan Publik
  • Libur Nasional
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Media dan Jurnalistik
  • Misi Perdamaian
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Otomotif
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pasar Modal
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Politics
  • Promo Belanja
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Seni Rupa
  • Sports
  • Tech
  • Transformasi Hidup
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026