Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan upaya paksa penahanan terhadap Mery Yuniarni (MY), mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), atas keterlibatannya dalam skandal penipuan investasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp2,4 triliun. Penahanan yang dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026, ini menjadi langkah krusial penyidik setelah MY sempat mangkir pada panggilan pertama dengan alasan kesehatan, sebelum akhirnya memenuhi panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bareskrim Polri. Kasus yang menjerat MY berkaitan erat dengan skema pendanaan proyek fiktif yang memanfaatkan manipulasi data nasabah lama (borrower eksisting) dalam kurun waktu 2018 hingga 2025, yang kini menyeret jajaran petinggi perusahaan ke ranah hukum demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi korban.
Kronologi Pemeriksaan Intensif dan Penahanan Tersangka MY
Proses hukum terhadap Mery Yuniarni mengalami perkembangan signifikan setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pemanggilan kedua. Sebelumnya, MY dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Senin, 9 Februari 2026, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan dalih sedang dalam kondisi sakit. Ketidakhadiran tersebut sempat menghambat laju penyidikan, namun pihak kepolisian tetap bertindak profesional dengan melayangkan surat panggilan kedua. Akhirnya, pada Jumat siang sekitar pukul 13.30 WIB, MY tiba di ruang pemeriksaan Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kehadiran MY ini langsung disusul dengan serangkaian prosedur pemeriksaan yang sangat mendalam dan melelahkan, mencakup aspek manajerial hingga aliran dana keluar-masuk perusahaan yang dipimpinnya.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa dalam sesi pemeriksaan tersebut, penyidik telah menyiapkan daftar pertanyaan yang sangat komprehensif untuk membedah peran MY dalam struktur kejahatan keuangan ini. Tercatat, sebanyak 70 pertanyaan diajukan oleh penyidik selama pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga petang hari. Pertanyaan-pertanyaan tersebut fokus pada keterlibatan MY tidak hanya sebagai eks Direktur PT DSI, tetapi juga dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama di dua entitas lainnya, yakni PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Keterkaitan antara ketiga perusahaan ini diduga kuat menjadi jembatan bagi tersangka untuk mengaburkan asal-usul dana masyarakat yang dihimpun melalui platform Dana Syariah Indonesia.
Setelah mengevaluasi hasil pemeriksaan dan mempertimbangkan kecukupan alat bukti, penyidik memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap MY. Langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif penyidik, termasuk kekhawatiran akan adanya upaya penghilangan barang bukti digital maupun aset fisik yang berkaitan dengan kerugian Rp2,4 triliun tersebut. MY kini resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Februari hingga 4 Maret 2026. Penahanan ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi penyidik dalam menggali informasi lebih lanjut mengenai keberadaan aset-aset yang telah dialihkan oleh tersangka selama masa operasional proyek fiktif tersebut.
Modus Operandi Proyek Fiktif dan Manipulasi Data Borrower
Skandal yang mengguncang industri fintech lending syariah ini memiliki kompleksitas yang cukup tinggi dalam modus operandinya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT Dana Syariah Indonesia diduga kuat telah menyalurkan pendanaan dari masyarakat ke berbagai proyek yang sebenarnya tidak pernah ada atau fiktif. Untuk meyakinkan para investor atau pendana, manajemen PT DSI menggunakan data serta informasi dari Borrower Eksisting atau peminjam lama yang sudah memiliki rekam jejak di platform tersebut. Data-data ini kemudian dimanipulasi sedemikian rupa seolah-olah mereka sedang mengajukan pendanaan baru untuk proyek properti atau konstruksi tertentu, padahal pihak peminjam yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan tersebut ataupun menerima dana yang terkumpul.
Praktik culas ini disinyalir telah berlangsung secara sistematis sejak tahun 2018 dan terus berlanjut hingga awal tahun 2025. Selama periode tujuh tahun tersebut, PT DSI berhasil menghimpun dana dalam skala masif karena citra perusahaan yang dianggap aman dan berbasis syariah. Namun, dana yang terkumpul dari masyarakat tersebut justru tidak disalurkan sesuai peruntukannya, melainkan diduga kuat diputar kembali untuk menutupi kewajiban kepada investor lama (skema ponzi) atau dialihkan ke kantong pribadi para pengurus perusahaan melalui entitas-entitas bisnis lain yang dimiliki oleh MY. Akibatnya, terjadi lubang keuangan yang sangat besar hingga mencapai angka Rp2,4 triliun, yang kini menjadi beban kerugian bagi ribuan masyarakat yang menanamkan modalnya di platform tersebut.
Penahanan MY melengkapi daftar jajaran eksekutif PT DSI yang telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menahan Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI dan Arie Rizal Lesmana yang menjabat sebagai Komisaris. Penahanan MY sebagai mantan direktur dan pemegang saham menunjukkan bahwa penyidik sedang menyasar seluruh lini pengambil keputusan di perusahaan tersebut. Dengan tertangkapnya tiga pilar utama perusahaan ini, penyidik kini memiliki akses lebih luas untuk membedah struktur internal perusahaan dan mengidentifikasi bagaimana keputusan-keputusan strategis terkait pembuatan proyek fiktif tersebut disahkan dan dijalankan tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan internal maupun eksternal selama bertahun-tahun.
Penerapan Pasal Berlapis dan Upaya Asset Tracing Global
Untuk menjerat perbuatan tersangka, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis yang mencakup berbagai regulasi hukum terbaru di Indonesia. MY dijerat dengan Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengatur mengenai tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman yang lebih berat. Selain itu, mengingat kejahatan ini dilakukan melalui platform digital, penyidik juga menyertakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Hal ini menunjukkan komitmen Polri untuk menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia guna memastikan tersangka mendapatkan hukuman maksimal.

















