Keputusan strategis Presiden Prabowo Subianto untuk membawa Indonesia bergabung ke dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump memicu diskursus mendalam di level nasional, terutama mengenai konsistensi diplomasi Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina. Langkah berani ini diambil di tengah dinamika geopolitik global yang kian kompleks, di mana Indonesia berupaya memposisikan diri sebagai mediator aktif dalam konflik Timur Tengah. Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin, memberikan tanggapan komprehensif terkait manuver politik luar negeri ini dengan menekankan bahwa partisipasi Indonesia harus tetap berpijak pada mandat konstitusi dan sejarah panjang dukungan terhadap kedaulatan bangsa Palestina yang telah digaungkan sejak Konferensi Asia Afrika tahun 1955. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa keikutsertaan dalam forum internasional apa pun, termasuk yang diinisiasi oleh Gedung Putih, hanya memiliki nilai kemanfaatan jika mampu mempercepat realisasi solusi dua negara (two-state solution) dan mengakhiri penderitaan warga sipil di Jalur Gaza.
Konsistensi Diplomasi dan Syarat Mutlak Kemerdekaan Palestina
Dalam keterangannya kepada awak media pada pertengahan Februari 2026, K.H. Ma’ruf Amin menggarisbawahi bahwa Indonesia tidak boleh kehilangan arah dalam menentukan target politik luar negerinya saat bergabung dengan Board of Peace. Beliau mengingatkan bahwa sejak tahun 1955, Indonesia telah menetapkan standar moral dan politik yang tinggi untuk mendukung kemerdekaan Palestina secara penuh. Menurut Ma’ruf, keterlibatan Indonesia dalam dewan bentukan Donald Trump ini tidak menjadi persoalan secara prinsipil, asalkan platform tersebut tidak mengabaikan aspirasi rakyat Palestina untuk memiliki negara yang berdaulat dan merdeka. Beliau menekankan bahwa target utama diplomasi Indonesia tidak boleh bergeser, yakni mencapai perdamaian abadi melalui pengakuan internasional terhadap Palestina. Ma’ruf Amin juga menyoroti pentingnya kesepakatan di tingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai two-state solution sebagai kerangka kerja yang paling rasional untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan tersebut.
Lebih lanjut, Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa solusi dua negara bukan sekadar konsep teoritis, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk menciptakan stabilitas di kawasan Timur Tengah. Konsep ini mengandaikan berdirinya dua negara berdaulat, Israel dan Palestina, yang hidup berdampingan secara damai dengan batas wilayah yang jelas dan diakui secara internasional, mencakup wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza. Ma’ruf menekankan bahwa keberadaan Board of Peace harus diuji melalui pengkajian dan pembahasan yang sangat mendalam untuk memastikan apakah forum tersebut benar-benar menjadi jembatan menuju kemerdekaan Palestina atau justru menjadi alat kepentingan politik pihak tertentu. “Sepanjang mengarah ke sana (kemerdekaan Palestina), saya kira tidak menjadi masalah. Sekarang tinggal apakah forum ini membawa ke sana atau tidak, itu yang perlu pengkajian mendalam,” ujar Ma’ruf Amin dengan nada penuh kehati-hatian namun tetap optimis terhadap peran aktif Indonesia di panggung dunia.
Kritik SBY dan Kekhawatiran Dominasi Kekuatan Tunggal
Berbeda dengan pendekatan pragmatis-kondisional yang disampaikan Ma’ruf Amin, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan analisis yang lebih kritis dan struktural mengenai arsitektur Board of Peace. SBY melihat adanya potensi pergeseran paradigma dalam tata kelola perdamaian dunia yang cenderung meminggirkan peran PBB. Dalam sebuah diskusi mendalam, SBY menyoroti bahwa Piagam Dewan Perdamaian atau BoP Charter memiliki kecenderungan untuk bertindak sebagai “PBB Versi Baru” (New United Nations). Kekhawatiran utama SBY terletak pada relasi kuasa yang sangat asimetris di dalam dewan tersebut, di mana Donald Trump menjabat sebagai Chairman inaugural dengan masa jabatan yang tidak terbatas dan memiliki kendali mutlak atas setiap keputusan yang diambil oleh anggota dewan.
SBY, yang memiliki pengalaman luas sebagai pasukan perdamaian PBB di Bosnia, membandingkan struktur Board of Peace dengan mekanisme hak veto di Dewan Keamanan PBB. Jika di PBB terdapat lima negara pemegang hak veto (Inggris, Prancis, China, Rusia, dan Amerika Serikat) yang seringkali membuat reformasi organisasi menjadi stagnan, maka di Board of Peace, kekuatan tersebut terkonsentrasi pada satu individu, yakni Donald Trump. SBY memperingatkan bahwa satu orang pemegang kendali tunggal atas agenda global, termasuk konflik Palestina, merupakan sebuah anomali dalam diplomasi multilateral yang sehat. Menurutnya, relasi kuasa di mana satu pihak memiliki kemampuan absolut untuk menentukan nasib pihak lain tanpa mekanisme checks and balances yang jelas dapat membahayakan objektivitas penyelesaian konflik di masa depan. Oleh karena itu, SBY meminta pemerintah Indonesia untuk memahami secara utuh konstruksi kekuasaan di dalam BoP sebelum melangkah lebih jauh.
Implikasi Bergabungnya Israel dan Mandat Hukum Internasional
Dinamika Board of Peace semakin memanas setelah Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, secara resmi mengumumkan bergabungnya Israel ke dalam dewan tersebut pada 12 Februari 2026. Langkah Israel ini dipandang sebagai upaya strategis untuk mengamankan kepentingan nasional mereka di bawah payung diplomasi Washington, sekaligus mencari jalur alternatif di luar PBB yang seringkali mengkritik kebijakan militer Tel Aviv. Netanyahu menegaskan bahwa keterlibatan Israel dalam BoP bertujuan untuk mendefinisikan kembali masa depan kawasan Timur Tengah, namun dengan syarat tetap mempertahankan hak kedaulatan militer, terutama dalam menghadapi ancaman dari Iran dan memastikan demilitarisasi total di Jalur Gaza sebelum proses rekonstruksi dimulai. Kehadiran Israel di forum yang sama dengan Indonesia tentu menciptakan tantangan diplomatik tersendiri bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia melalui berbagai saluran diplomatik menegaskan bahwa keikutsertaan dalam Board of Peace didasarkan pada mandat perlindungan warga sipil dan rekonstruksi pascaperang di Palestina. Hal ini sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 yang disahkan pada akhir tahun 2025, yang memberikan landasan hukum bagi komunitas internasional untuk melakukan intervensi kemanusiaan dan pembangunan kembali infrastruktur yang hancur di Gaza. Indonesia memandang BoP sebagai peluang untuk memastikan bahwa suara negara-negara pendukung Palestina tetap terdengar di lingkaran utama pengambilan keputusan yang dipimpin oleh Amerika Serikat. Fokus pada perlindungan warga sipil menjadi prioritas utama guna mencegah eskalasi kekerasan lebih lanjut di wilayah konflik.
Masa Depan Diplomasi Indonesia di Board of Peace
Partisipasi Indonesia dalam Board of Peace kini berada di persimpangan jalan antara peluang diplomatik dan risiko politik. Di satu sisi, bergabungnya Indonesia memungkinkan Jakarta untuk melakukan lobi langsung kepada pusat kekuasaan di Washington dan berinteraksi secara strategis dalam forum yang juga dihadiri oleh Israel. Di sisi lain, Indonesia harus menghadapi kenyataan bahwa struktur BoP yang sangat sentralistik di bawah Donald Trump dapat membatasi ruang gerak diplomasi yang bebas dan aktif. Para pengamat politik internasional menilai bahwa keberhasilan Indonesia di forum ini akan sangat bergantung pada kemampuan para diplomat Indonesia untuk tetap konsisten pada prinsip-prinsip kemanusiaan dan kedaulatan Palestina tanpa terjebak dalam kepentingan sempit negara-negara besar.
Sebagai rangkuman dari berbagai perspektif tokoh bangsa, poin-poin utama yang menjadi catatan kritis bagi keterlibatan Indonesia adalah sebagai berikut:
- Kedaulatan Palestina: Target utama harus tetap pada pencapaian kemerdekaan Palestina berdasarkan batas wilayah yang diakui internasional.
- Evaluasi Struktur BoP: Perlunya kajian mendalam terhadap relasi kuasa di dalam dewan agar Indonesia tidak hanya menjadi pelengkap dalam agenda politik Donald Trump.
- Solusi Dua Negara: Menjadikan two-state solution sebagai harga mati dalam setiap negosiasi yang dilakukan di dalam forum Board of Peace.
- Perlindungan Sipil: Memastikan bahwa mandat Resolusi DK PBB 2803 dijalankan secara efektif, terutama terkait rekonstruksi Gaza dan perlindungan hak asasi manusia.
- Keseimbangan Multilateral: Menjaga agar partisipasi di BoP tidak merusak hubungan Indonesia dengan institusi multilateral lainnya, terutama PBB yang tetap memiliki legitimasi hukum internasional tertinggi.
Dengan demikian, langkah Presiden Prabowo Subianto ini akan terus dipantau oleh publik domestik maupun internasional. Apakah Board of Peace akan benar-benar menjadi instrumen perdamaian yang inklusif atau sekadar alat geopolitik baru bagi Amerika Serikat, waktu yang akan membuktikan. Bagi tokoh seperti Ma’ruf Amin dan SBY, kewaspadaan nasional dan kesetiaan pada amanat konstitusi untuk menghapuskan penjajahan di atas dunia harus tetap menjadi kompas utama dalam setiap langkah diplomasi yang diambil oleh pemerintah Indonesia di masa depan.

















