- Penyidikan Berbasis Bukti: Menggunakan hasil visum et repertum, keterangan ahli psikologi, serta keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi pasal yang disangkakan.
- Perlindungan Identitas: Menjamin kerahasiaan identitas korban, terutama korban anak di bawah umur, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
- Pendampingan Psikologis: Bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta lembaga swadaya masyarakat untuk memulihkan kondisi mental korban.
- Penahanan Preventif: Melakukan penahanan terhadap tersangka SW dan KLR guna memperlancar proses penyidikan dan memberikan rasa aman bagi korban dan keluarganya.
Langkah-langkah ini diambil untuk memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan asusila dalam bentuk apa pun, terutama yang dilakukan oleh oknum yang memiliki pengaruh di masyarakat.
Selain fokus pada penegakan hukum, Polresta Banyumas juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat luas agar lebih berani dalam bersuara dan melaporkan setiap indikasi pelecehan atau kekerasan seksual yang mereka alami atau saksikan. Kapolresta menekankan bahwa partisipasi aktif dari masyarakat, orang tua, dan pihak sekolah sangat krusial dalam memutus rantai kejahatan seksual yang seringkali tersembunyi di balik tembok-tembok institusi formal. “Kami mengimbau kepada siapa pun yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan serupa agar tidak ragu melapor. Kami menjamin perlindungan penuh dan akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius,” tegas Petrus Silalahi di Purwokerto. Kasus ini menjadi pengingat bagi setiap institusi, baik lembaga sosial, keagamaan, maupun pendidikan, untuk memperketat pengawasan internal dan menciptakan sistem pelaporan yang aman bagi anggotanya guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di masa depan.
Kini, kedua tersangka, SW dan KLR, terancam jeratan pasal berlapis. Untuk tersangka SW, penyidik dapat menerapkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, terlebih lagi karena pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan kerja atau otoritas terhadap korban. Sementara untuk KLR, penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjamin keadilan bagi korban mahasiswi tersebut. Polresta Banyumas berkomitmen untuk menyelesaikan berkas perkara ini secepat mungkin agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses persidangan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku potensial lainnya dan mengembalikan rasa aman bagi para pelajar serta mahasiswa di Kabupaten Banyumas dalam mengejar cita-cita mereka tanpa bayang-bayang predator seksual.

















