| Nama Saksi | Jabatan Saat Kejadian | Nominal Gratifikasi | Keterangan Pemberian |
|---|---|---|---|
| Jumeri | Dirjen Paudasmen | Rp 50.000.000 | Diberikan secara tunai oleh Mulyatsyah. |
| Hamid Muhammad | Mantan Plt Dirjen Paudasmen | Rp 75.000.000 | Diberikan langsung oleh Mulyatsyah. |
| Sutanto | Mantan Sesditjen Paudasmen | Rp 50.000.000 | Diberikan di kediaman pribadi pada akhir tahun 2021. |
Ari Yusuf Amir menekankan bahwa dengan adanya pengakuan penerimaan uang tersebut yang hingga kini tidak diproses secara pidana oleh Kejaksaan, maka integritas dan kejujuran para saksi dalam memberikan keterangan patut diragukan secara hukum. Menurut Ari, seorang saksi yang berada dalam posisi “tersandera” karena kesalahan yang telah diakuinya namun tidak ditindak, cenderung akan memberikan keterangan yang bias atau mengikuti arahan pihak tertentu demi mengamankan posisi hukum pribadinya. “Bayangkan seorang saksi yang sudah ketahuan dia menerima sesuatu, pasti dia ketakutan. Pasti dia tidak akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Dia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diarahkan tentunya,” tegas Ari di hadapan awak media. Oleh karena itu, tim hukum Nadiem Makarim memandang perlu adanya campur tangan KPK untuk mengusut tuntas gratifikasi ini agar tidak terjadi tebang pilih dalam penegakan hukum kasus korupsi berskala triliunan rupiah ini.
Kedalaman Kerugian Negara dan Modus Operandi Pengadaan
Kasus korupsi yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ini bukan sekadar perkara gratifikasi kecil, melainkan sebuah skandal megakorupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp 2,18 triliun. Angka kerugian ini bersumber dari dua klaster utama dalam program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019 hingga 2022. Klaster pertama menyangkut kemahalan harga (mark-up) pada pengadaan unit laptop Chromebook yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 1,56 triliun. Klaster kedua berkaitan dengan pengadaan sistem Chrome Device Management (CDM) yang nilainya mencapai US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,39 miliar. Jaksa mendakwa bahwa pengadaan CDM tersebut dilakukan tanpa perencanaan yang matang, tidak diperlukan oleh sekolah-sekolah penerima, dan pada akhirnya tidak memberikan manfaat nyata bagi program digitalisasi pendidikan, sehingga seluruh anggaran yang dikeluarkan dianggap sebagai kerugian negara total (total loss).
Lebih jauh lagi, dakwaan jaksa memaparkan keterlibatan Nadiem Makarim dalam skema aliran dana yang sangat kompleks. Nadiem diduga menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809,59 miliar. Aliran dana ini disinyalir tidak diberikan secara langsung dalam bentuk tunai, melainkan melalui mekanisme investasi korporasi yang melibatkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Berdasarkan dokumen dakwaan, dana tersebut mengalir melalui investasi raksasa teknologi Google senilai US$ 786,99 juta ke dalam struktur perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa. Jaksa meyakini bahwa persetujuan pengadaan Chromebook dan CDM merupakan bagian dari kesepakatan terselubung untuk memuluskan investasi tersebut, yang secara tidak langsung memberikan keuntungan finansial besar bagi Nadiem sebagai pemangku kepentingan di perusahaan tersebut. Perbuatan ini dinilai melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya transparan, akuntabel, dan bebas dari benturan kepentingan.
Dalam menjalankan aksinya, Nadiem didakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan sejumlah kolega dan bawahannya. Selain Mulyatsyah yang telah mengakui memberikan uang kepada para saksi, terdapat nama-nama lain seperti Ibrahim Arief alias Ibam dan Sri Wahyuningsih yang juga menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek pada periode yang berbeda. Sementara itu, satu sosok kunci lainnya, Jurist Tan, hingga saat ini masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keterlibatan para birokrat dan pihak swasta ini menunjukkan adanya konspirasi yang terstruktur untuk menggerogoti anggaran pendidikan nasional demi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.
Konsekuensi Hukum dan Pasal yang Disangkakan
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Nadiem Anwar Makarim dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan primer merujuk pada Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun. Sementara itu, dakwaan subsider merujuk pada Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Selain itu, jaksa juga menyertakan Pasal 18 mengenai pembayaran uang pengganti serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Persidangan ini diprediksi akan terus memanas seiring dengan langkah tim hukum Nadiem yang mulai menyerang balik kredibilitas saksi-saksi dari unsur birokrasi. Pelaporan ke KPK yang direncanakan oleh Ari Yusuf Amir pada Selasa besok diharapkan dapat membuka kotak pandora mengenai siapa saja yang sebenarnya menikmati aliran dana dari proyek digitalisasi pendidikan ini. Publik kini menanti apakah KPK akan merespons laporan tersebut dengan menetapkan tersangka baru dari deretan saksi yang telah mengaku menerima uang, ataukah fakta-fakta tersebut hanya akan menjadi catatan hukum dalam memutus nasib Nadiem Makarim di meja hijau. Fokus utama kini tertuju pada sejauh mana hakim akan mempertimbangkan pengakuan gratifikasi para saksi ini dalam menilai validitas kesaksian mereka terhadap dakwaan utama yang dihadapi oleh sang mantan menteri.


















