Jawa Tengah Bersiap Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Dini: Nawal Arafah Yasin Pimpin Pengawalan Revitalisasi 980 Satuan PAUD Hingga 2029
Semarang – Upaya strategis untuk mentransformasi lanskap pendidikan anak usia dini (PAUD) di Jawa Tengah tengah digalakkan. Bunda PAUD Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, secara tegas menyatakan komitmennya untuk mengawal secara ketat program revitalisasi 980 satuan PAUD yang tersebar di 980 desa di seluruh provinsi tersebut. Program ambisius ini, yang direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2029, merupakan inisiatif dari Direktorat PAUD Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI. Tujuannya tak lain adalah untuk secara signifikan meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi generasi penerus bangsa, memastikan mereka mendapatkan fondasi yang kokoh sebelum melangkah ke jenjang pendidikan dasar. Nawal menekankan bahwa pengawalan yang cermat dan terstruktur menjadi kunci utama agar setiap bantuan yang digelontorkan dapat terserap secara optimal dan tepat sasaran, menjangkau satuan PAUD yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi kriteria.
Mekanisme Pengawalan dan Verifikasi Program Revitalisasi PAUD
Nawal Arafah Yasin menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pengawalan yang akan dilakukan. Ia menegaskan bahwa peran Bunda PAUD dan Kelompok Kerja (Pokja) PAUD sangat krusial dalam mengawal setiap usulan revitalisasi yang diajukan. “Tugas Bunda PAUD dan Pokja PAUD adalah bagaimana kita betul-betul mengawal usulan revitalisasi ini,” ujar Nawal saat melakukan audiensi dengan Direktur PAUD Kemendikdasmen RI di Jakarta pada Jumat, 13 Februari 2026. Langkah konkret pertama yang akan diambil adalah segera melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Pihaknya akan menggandeng Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP), Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, serta seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Tidak hanya itu, koordinasi juga akan diperluas hingga ke tingkat Bunda dan Pokja PAUD di masing-masing daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan kesiapan administrasi yang matang dan memverifikasi kondisi faktual di lapangan secara akurat. Nawal berpandangan bahwa pemetaan lokasi penerima bantuan merupakan langkah fundamental yang harus dilakukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa satuan PAUD yang diusulkan benar-benar memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan sebelum proses verifikasi administrasi dan lapangan oleh Direktorat PAUD dilakukan. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan memastikan bantuan sampai kepada pihak yang berhak.
Kriteria dan Syarat Satuan PAUD Penerima Revitalisasi
Untuk memastikan program revitalisasi ini berjalan sesuai koridor dan sasaran yang tepat, Direktorat PAUD Kemendikdasmen RI telah menetapkan serangkaian kriteria dan persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh setiap satuan PAUD yang mengajukan permohonan bantuan. Nawal Arafah Yasin merinci beberapa syarat utama yang menjadi acuan. Pertama, setiap satuan PAUD wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid. NPSN ini merupakan identitas unik yang membedakan setiap satuan pendidikan di Indonesia. Kedua, satuan PAUD harus terdaftar secara resmi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dapodik berfungsi sebagai pusat data pendidikan nasional yang mencakup informasi detail mengenai peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana prasarana sekolah. Ketiga, satuan PAUD tersebut harus telah menerima alokasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Penerimaan BOSP ini menjadi indikator bahwa satuan pendidikan tersebut aktif dan telah mendapatkan dukungan operasional dari pemerintah. Keempat, legalitas dan status lahan tempat satuan PAUD berdiri harus jelas dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Kejelasan status lahan ini penting untuk menjamin keberlangsungan program dan aset yang dibangun. Nawal menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada verifikasi, tetapi juga akan aktif melakukan advokasi dan pendampingan. Tujuannya adalah untuk membantu para pengelola PAUD dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang dibutuhkan, sehingga peluang mereka untuk mendapatkan bantuan revitalisasi semakin besar.
Lebih dari Sekadar Pembangunan Fisik: Menciptakan Lingkungan Belajar Ideal
Nawal Arafah Yasin menekankan bahwa revitalisasi satuan PAUD ini tidak semata-mata berfokus pada aspek pembangunan fisik semata. Lebih dari itu, program ini memiliki visi yang lebih luas, yaitu menciptakan lingkungan belajar yang benar-benar aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh anak usia dini. Lingkungan belajar yang ideal ini sangat krusial untuk mendukung optimalisasi tumbuh kembang anak, baik dari sisi kognitif, sosial, emosional, maupun fisik. Dengan lingkungan yang kondusif, anak-anak akan merasa lebih betah, termotivasi untuk belajar, dan lebih siap secara mental serta akademis dalam menghadapi transisi ke jenjang pendidikan dasar. Konsep revitalisasi ini sejalan dengan prioritas utama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam upaya memperluas akses pendidikan berkualitas bagi semua anak dan meningkatkan mutu layanan PAUD secara keseluruhan. Hal ini juga merupakan wujud nyata dukungan terhadap program wajib belajar satu tahun prasekolah, yang tertuang dalam visi daerah “Ngopeni Bocah Nglakoni Setahun Wajib Prasekolah”. Dengan demikian, program revitalisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak berlipat ganda bagi masa depan pendidikan anak di Jawa Tengah.
Dasar Hukum dan Sumber Pendanaan Program Revitalisasi PAUD
Program revitalisasi satuan pendidikan PAUD ini bukanlah sekadar inisiatif lokal semata, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari program prioritas nasional. Direktur PAUD Kemendikdasmen RI, Nia Nurhasanah, menjelaskan bahwa program ini dijalankan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025. Lebih lanjut, program ini juga dikategorikan sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), yang menunjukkan urgensi dan komitmen pemerintah dalam segera memberikan dampak positif. Sumber pendanaan untuk program revitalisasi ini berasal langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema pendanaan ini dirancang agar bersifat inklusif, artinya bantuan diberikan tanpa membedakan status satuan pendidikan, baik itu sekolah negeri maupun swasta. Kuncinya adalah satuan pendidikan tersebut harus memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi program. Nia Nurhasanah menambahkan harapannya agar pendampingan yang dilakukan oleh Bunda PAUD dapat memastikan bahwa setiap satuan pendidikan yang mengajukan bantuan benar-benar mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, sehingga program ini dapat berjalan lancar dan mencapai tujuannya secara efektif.
Data Usulan Revitalisasi per Januari 2026
Berdasarkan data yang tercatat per Januari 2026, Direktorat PAUD Kemendikdasmen RI telah menerima sejumlah usulan revitalisasi dari berbagai satuan PAUD di Jawa Tengah. Data ini memberikan gambaran awal mengenai jenis-jenis kebutuhan yang diajukan oleh satuan pendidikan. Secara rinci, usulan yang masuk terdiri atas 968 permohonan untuk rehabilitasi Ruang Kelas Baru (RKB). Ini menunjukkan tingginya kebutuhan akan perbaikan dan penambahan ruang kelas yang memadai untuk proses belajar mengajar. Selain itu, terdapat pula usulan untuk pembangunan lima unit Sekolah Baru (USB). Pembangunan sekolah baru ini mengindikasikan adanya kebutuhan untuk perluasan akses pendidikan di wilayah-wilayah yang mungkin belum terjangkau secara optimal. Terakhir, terdapat usulan revitalisasi tujuh Sekolah Satu Atap (Satap). Sekolah Satap merupakan model pendidikan yang menggabungkan beberapa jenjang pendidikan dalam satu lokasi, dan revitalisasinya bertujuan untuk meningkatkan kualitas fasilitas dan penyelenggaraan pendidikan di tempat tersebut. Keseluruhan usulan ini akan menjadi dasar bagi Direktorat PAUD Kemendikdasmen RI untuk melakukan verifikasi dan menentukan prioritas bantuan revitalisasi.

















