Sorotan tajam diarahkan pada penonaktifan massal 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Situasi ini menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama bagi sekitar 120 ribu pasien dengan kondisi katastropik yang bergantung pada jaminan kesehatan tersebut. Menanggapi kegelisahan publik dan potensi dampak buruk pada pelayanan kesehatan masyarakat, anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Zainul Munasichin, mendesak pemerintah untuk segera membentuk sebuah tim khusus atau task force terpadu yang beroperasi langsung di setiap fasilitas kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret untuk mengatasi berbagai persoalan administratif dan teknis yang muncul akibat penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan, memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang terhalang haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Mendesak Pembentukan Task Force: Solusi Langsung di Garis Depan Pelayanan
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada Sabtu, 14 Februari 2026, Zainul Munasichin menekankan urgensi pembentukan sebuah tim terpadu yang ia sebut sebagai task force atau tim khusus satu atap. Tim ini envisioned untuk beroperasi langsung di setiap rumah sakit, berfungsi sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan segala permasalahan yang berkaitan dengan status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan. Zainul menggarisbawahi bahwa dalam mekanisme penonaktifan kepesertaan PBI, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan sejatinya berperan sebagai pengguna data. Sumber utama data yang digunakan untuk eksekusi kebijakan ini berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos). Meskipun demikian, ia secara tegas menolak adanya pola saling lempar tanggung jawab antarlembaga. “Jangan sampai karena merasa hanya sebagai user, lalu terkesan saling melempar tanggung jawab. Kita harus tetap solid dan bersama-sama mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan,” tegas Zainul, menekankan pentingnya kekompakan dan sinergi antarinstansi pemerintah.
Lebih lanjut, Zainul Munasichin menyoroti bahwa penonaktifan 11 juta peserta PBI, yang mencakup sekitar 120 ribu pasien dengan kondisi katastropik, seharusnya dapat diantisipasi dan dimitigasi sejak awal. Ia berpendapat bahwa BPJS Kesehatan, sebagai entitas yang memiliki data detail setiap peserta, termasuk pasien dengan penyakit kronis atau katastropik, memiliki peran krusial dalam proses ini. Menurutnya, jika data 120 ribu pasien katastropik tersebut telah disampaikan secara proaktif sebagai bahan pertimbangan kepada Kemensos sebelum keputusan penonaktifan diambil, maka proses tersebut seharusnya dapat dilakukan dengan lebih hati-hati dan terukur. “Kemensos akan memiliki data pembanding sebelum mengambil keputusan,” ujar Zainul, menyiratkan bahwa informasi yang komprehensif akan menghasilkan kebijakan yang lebih bijaksana.
Validasi Data Krusial dan Mekanisme Solusi di Tingkat Rumah Sakit
Zainul Munasichin mengidentifikasi periode tiga bulan ke depan sebagai fase yang paling krusial dalam penanganan masalah ini. Tahapan kunci yang harus dilalui adalah proses validasi terhadap 11 juta data peserta PBI yang telah dinonaktifkan. Untuk mengoptimalkan proses ini dan meminimalkan hambatan bagi masyarakat, ia mengusulkan pembentukan tim ad hoc atau task force yang ditempatkan langsung di rumah sakit, khususnya di rumah sakit pemerintah yang memiliki basis data peserta BPJS PBI yang signifikan. Konsep yang ia bayangkan adalah sebuah tim terpadu yang berlokasi di satu titik di dalam rumah sakit, yang terdiri dari perwakilan BPJS, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial. “Saya membayangkan ada tim satu atap di rumah sakit, terdiri dari unsur BPJS, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial, yang bisa langsung menyelesaikan persoalan di lokasi,” jelasnya.
Implementasi tim satu atap ini diharapkan dapat menyederhanakan prosedur secara drastis. “Jadi ketika ada pasien datang dan ternyata kepesertaannya dinonaktifkan, klarifikasi dan penilaian bisa dilakukan saat itu juga, tanpa harus bolak-balik mengurus administrasi,” imbuh Zainul. Ia memberikan peringatan keras agar tidak terjadi kasus di mana pasien yang sebenarnya berhak menerima bantuan karena masuk dalam kategori desil 4 ke bawah justru dinonaktifkan karena kesalahan klasifikasi sebagai desil 5 ke atas. Kekhawatiran ini sangat beralasan mengingat kompleksitas birokrasi yang seringkali menjadi kendala bagi masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu. “Jangan sampai pasien yang seharusnya berhak justru diminta pulang untuk mengurus administrasi secara berjenjang dan hirarkis. Masyarakat kita banyak yang tidak mampu menghadapi proses birokrasi seperti itu. Dengan adanya tim khusus selama masa transisi tiga bulan ini, persoalan bisa langsung diselesaikan di rumah sakit,” tuturnya, menekankan bahwa solusi cepat dan efisien di tingkat akar rumput sangat dibutuhkan.
Jaminan Pelayanan Tiga Bulan dan Kebijakan Hasil Kesepakatan
Menyikapi kegentingan situasi ini, pemerintah telah mengambil keputusan strategis untuk memastikan bahwa 11 juta penerima PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis selama periode tiga bulan ke depan. Keputusan ini merupakan hasil dari serangkaian rapat konsultasi yang intensif antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rapat yang membahas pengelolaan data jaminan sosial ini diselenggarakan pada Senin, 9 Februari 2026, dan menghasilkan kesepakatan penting untuk meredakan kekhawatiran publik.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, yang turut membacakan kesimpulan rapat tersebut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, menegaskan komitmen pemerintah. “Selama jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI nya dibayarkan pemerintah,” ujar Sufmi Dasco, memberikan jaminan kepastian bagi para peserta yang terdampak. Penonaktifan massal peserta PBI BPJS Kesehatan ini terjadi secara mendadak sebagai konsekuensi dari pemutakhiran pendataan penerima bantuan sosial yang mengacu pada penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem DTSEN ini dirancang untuk menjadi acuan tunggal bagi seluruh program bantuan pemerintah. Kejadian ini sempat menimbulkan kehebohan dan kepanikan, terutama ketika mencuat kasus pasien cuci darah yang tidak dapat menerima perawatan karena status PBI BPJS mereka yang nonaktif, menyoroti betapa vitalnya jaminan kesehatan ini bagi kelangsungan hidup banyak orang.

















