Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Wamenaker Noel Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Ducati

Huda Wijaya by Huda Wijaya
January 21, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Eks Wamenaker Noel Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Ducati

#image_title

RELATED POSTS

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi pusat perhatian publik saat menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan. Pria yang lebih akrab disapa Noel ini hadir untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 19 Januari. Sidang ini menandai babak baru dalam upaya pembersihan birokrasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, di mana Noel didakwa telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk keuntungan pribadi. Kasus ini mencuat setelah adanya temuan mengenai praktik lancung dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebuah sektor yang sangat krusial bagi perlindungan tenaga kerja di Indonesia namun justru dijadikan ladang pemerasan dan gratifikasi oleh oknum pejabat tinggi.

Dalam pemaparan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menguraikan secara mendalam bagaimana skema penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung selama kurun waktu hampir satu tahun, yakni sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025. Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, baik secara langsung maupun melalui perantara, telah menerima aliran dana segar yang totalnya mencapai angka fantastis sebesar Rp3.365.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah). Tidak hanya dalam bentuk uang tunai, Noel juga disebut menerima gratifikasi dalam bentuk barang mewah berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ. Penerimaan aset-aset bernilai tinggi ini diduga kuat berasal dari setoran sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan internal Kemnaker serta dari pihak swasta yang memiliki kepentingan bisnis terkait kebijakan ketenagakerjaan.

Skema Gratifikasi dan Pelanggaran Integritas Pejabat Publik

Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Noel semakin diperberat dengan fakta bahwa dirinya tidak pernah melaporkan penerimaan uang dan aset mewah tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, setiap pejabat negara yang menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatannya wajib melapor dalam tenggang waktu maksimal 30 hari kerja. Karena kewajiban ini diabaikan, Jaksa menegaskan bahwa seluruh penerimaan tersebut secara hukum dianggap sebagai suap. Hal ini selaras dengan Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa menekankan bahwa ketiadaan alas hak yang sah secara hukum atas kepemilikan uang miliaran rupiah dan motor mewah tersebut membuktikan adanya niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri melalui jalur yang melawan hukum.

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut secara tegas menguraikan bahwa seluruh rangkaian penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dikualifikasikan sebagai suap karena tidak memiliki dasar hukum yang legal. “Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan Gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” urai Jaksa di hadapan majelis hakim. Praktik ini dinilai telah merusak tatanan birokrasi dan mencederai kepercayaan publik terhadap kementerian yang seharusnya melindungi hak-hak pekerja. Penggunaan jabatan Wamenaker untuk mengintervensi proses administratif demi keuntungan finansial pribadi menjadi poin utama yang ditekankan oleh tim penuntut dalam membangun konstruksi hukum atas kasus ini.

Keterlibatan Kolektif dan Jaringan Mafia Sertifikasi K3

Kasus ini ternyata tidak hanya berhenti pada sosok Immanuel Ebenezer semata. Jaksa juga mengungkap adanya jaringan sistemik yang melibatkan sepuluh orang lainnya, yang terdiri dari pejabat struktural di Kemnaker hingga pihak swasta. Para terdakwa lain yang diduga kuat berperan dalam ekosistem korupsi ini meliputi:

  • Irvian Bobby Mahendro: Menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 untuk periode tahun 2022-2025, yang diduga memiliki peran sentral dalam pengaturan administrasi kelembagaan.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra: Selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, yang bertanggung jawab atas penilaian kelayakan sertifikasi.
  • Subhan: Menjabat sebagai Sub Koordinator Keselamatan Kerja pada Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025.
  • Anitasari Kusumawati: Selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja yang menjabat dari tahun 2020 hingga saat ini.
  • Fahrurozi: Pejabat tinggi yang menjabat sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025.
  • Hery Sutanto: Mantan Direktur Bina Kelembagaan yang menjabat dari tahun 2021 hingga Februari 2025.
  • Sekasari Kartika Putri: Bertindak dalam kapasitasnya sebagai Subkoordinator di unit terkait.
  • Supriadi: Berperan sebagai koordinator yang memfasilitasi komunikasi operasional.
  • Temurila: Perwakilan dari pihak swasta, yakni PT KEM Indonesia, yang diduga sebagai pemberi suap.
  • Miki Mahfud: Juga merupakan pihak dari PT KEM Indonesia yang terlibat dalam transaksi ilegal demi kelancaran bisnis perusahaan.

Dalam surat dakwaan yang lebih spesifik, Jaksa memaparkan bahwa Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia diduga telah menggelontorkan dana sebesar Rp6.522.360.000,00 (enam miliar lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Uang tersebut diberikan kepada Noel dan kroninya sebagai “pelicin” agar proses Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi serta Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat disetujui tanpa hambatan. Skema ini menunjukkan adanya kolaborasi jahat antara regulator dan pelaku usaha, di mana standar keselamatan kerja yang seharusnya dijaga ketat justru dikompromikan demi aliran dana ilegal. Peran para pejabat mulai dari tingkat Subkoordinator hingga Direktur Jenderal menunjukkan betapa terstrukturnya praktik korupsi di unit kerja tersebut, yang secara kolektif mengabaikan integritas demi keuntungan bersama.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Immanuel Ebenezer dengan pasal-pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat. Noel didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Jaksa juga menyertakan jeratan hukum melalui Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menindak tegas pejabat yang melakukan praktik gratifikasi dan suap, terutama dalam kasus yang berdampak pada keselamatan publik melalui sertifikasi K3 yang tidak objektif. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa pada pekan mendatang.

Tags: Gratifikasi NoelKasus Korupsi WamenakerKorupsi K3Sidang Immanuel Ebenezer
ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
Hukum

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

April 3, 2026
Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026
Hukum

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

April 3, 2026
Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Next Post
Jojo Mundur, Jalan Ubed Mulus di Indonesia Masters!

Jojo Mundur, Jalan Ubed Mulus di Indonesia Masters!

Dasco Tegaskan Revisi UU Pilkada Batal Masuk Prolegnas 2026

Dasco Tegaskan Revisi UU Pilkada Batal Masuk Prolegnas 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Arus Balik Lebaran 2026: 314.491 Pemudik Kembali ke Bali via Pelabuhan Gilimanuk

Arus Balik Lebaran 2026: 314.491 Pemudik Kembali ke Bali via Pelabuhan Gilimanuk

March 30, 2026
Danantara Siap Groundbreaking 6 Proyek Hilirisasi Strategis Pekan Depan

Danantara Siap Groundbreaking 6 Proyek Hilirisasi Strategis Pekan Depan

February 12, 2026
John Herdman Lampaui Shin Tae-yong? Eks Timnas Berharap

John Herdman Lampaui Shin Tae-yong? Eks Timnas Berharap

January 18, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Gennaro Gattuso Mundur dari Timnas Italia: Akhir Era Kelam dan Perburuan Pelatih Baru Menuju Era Baru
  • Lebaran Betawi 2026: Merajut Tradisi dan Kebersamaan di Jantung Jakarta
  • Sukses Layani 5,08 Juta Penumpang: KAI Catat Rekor Memuaskan di Angkutan Lebaran 2026

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026