Misteri penemuan jenazah seorang siswa SMP yang membusuk di kawasan bekas objek wisata Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Cimahi berhasil mengungkap pelaku dan motif di balik pembunuhan tragis yang merenggut nyawa ZAAQ (14), seorang pelajar kelas VI SMPN 26 Bandung. Penemuan jasad korban pada Jumat malam, 13 Februari 2026, sekitar pukul 20.45 WIB, oleh dua orang saksi yang tengah melakukan siaran langsung di media sosial, memicu investigasi mendalam yang berujung pada penangkapan dua remaja yang ternyata adalah teman dekat korban. Kasus ini tidak hanya mengejutkan publik karena lokasinya yang terpencil, tetapi juga karena motif di baliknya yang berakar pada dinamika pertemanan yang kompleks dan berujung pada kekerasan brutal.
Pengungkapan Kasus: Dari Penemuan Jasad Hingga Penangkapan Pelaku
Peristiwa mengerikan ini bermula dari penemuan jenazah ZAAQ di area bekas wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh dua saksi, GR dan SA, yang saat itu sedang melakukan siaran langsung (live streaming) di platform media sosial TikTok. Awalnya, mereka mengira bau menyengat yang tercium berasal dari bangkai hewan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barulah diketahui bahwa yang mereka temukan adalah jasad seorang manusia. Laporan penemuan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian Resor Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adi Putra, menyatakan bahwa pihaknya segera merespons laporan tersebut dengan mengerahkan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. “Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan olah TKP dan dalam waktu singkat berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku,” ujar Niko saat konferensi pers di kantornya pada Minggu, 15 Februari 2026.
Upaya identifikasi dan penangkapan para pelaku tidak memakan waktu lama. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan petunjuk yang diperoleh di TKP, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban. Kedua tersangka, yang masing-masing berinisial YA (16 tahun) dan APM (17 tahun), merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Mereka berhasil diamankan oleh petugas pada Minggu dini hari, 15 Februari 2026, di wilayah Kabupaten Garut, setelah melalui proses penelusuran dan pengejaran yang intensif.
Modus Operandi dan Motif di Balik Pembunuhan Keji
Terungkapnya kasus ini juga membawa tabir motif di balik pembunuhan sadis tersebut. Berdasarkan keterangan Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adi Putra, motif utama pelaku melakukan tindakan keji ini adalah rasa sakit hati yang mendalam. Perasaan tersebut muncul setelah korban, ZAAQ, menyatakan keinginannya untuk mengakhiri hubungan pertemanan dengan kedua pelaku.
“Pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena korban memberikan pernyataan sikap untuk menghentikan pertemanan,” jelas Niko dalam konferensi persnya. Pernyataan korban yang ingin memutuskan tali silaturahmi tersebut tampaknya memicu amarah dan dendam pada diri pelaku.
Proses pertemuan yang berujung pada tragedi ini diawali dengan kedatangan pelaku YA dan APM dari Garut menuju Bandung untuk menemui korban. Awalnya, pertemuan berlangsung di kawasan Sukajadi, Bandung. Namun, kemudian ketiganya memutuskan untuk bergerak ke lokasi yang lebih sepi, yaitu area bekas wisata Kampung Gajah di Parongpong. Pemilihan lokasi yang jauh dari permukiman ini diduga sengaja dilakukan oleh para pelaku agar aksi mereka tidak menarik perhatian warga sekitar.
Sesampainya di lokasi yang sepi tersebut, percekcokan antara pelaku dan korban tidak dapat dihindari. Emosi yang memuncak akibat kekecewaan dan kemarahan pelaku membuat mereka melancarkan serangan brutal. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul bagian belakang kepala korban menggunakan botol kaca. Tidak berhenti di situ, korban juga mengalami luka tusuk yang cukup serius, diperkirakan sebanyak delapan kali pada bagian perut, yang mengakibatkan luka fatal.
“Korban meninggal dunia akibat luka benda tumpul di kepala dan luka tusuk di bagian perut,” tegas Niko. Untuk menutupi jejak kejahatannya, pelaku bahkan sempat menggunakan telepon genggam milik korban untuk mengirim pesan palsu kepada keluarga dan teman-teman korban. Pesan tersebut berisi tulisan “saya diculik”, yang bertujuan untuk menciptakan alibi seolah-olah korban masih hidup dan berada dalam situasi penculikan. “HP korban dikuasai pelaku dan digunakan untuk mengechat beberapa rekannya dengan isi ‘saya diculik’, seolah-olah korban masih hidup,” ungkap Niko.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku
Atas perbuatan keji yang telah mereka lakukan, kedua pelaku, YA (16) dan APM (17), kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Pihak Kepolisian Resor Cimahi menjerat kedua remaja tersebut dengan pasal-pasal berlapis yang mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adi Putra, menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (3) serta Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan, termasuk kemungkinan pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres Niko, menggarisbawahi keseriusan jerat hukum yang dihadapi para pelaku. Hukuman maksimal tersebut mencerminkan betapa beratnya dampak dari perbuatan mereka, yang tidak hanya merenggut nyawa seorang anak, tetapi juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat.
Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kasus ini menjadi pengingat yang menyakitkan akan pentingnya pengelolaan emosi, penyelesaian konflik secara damai, serta pengawasan terhadap pergaulan anak di usia remaja yang rentan terhadap pengaruh negatif.

















