Dalam sebuah langkah progresif yang menandai konvergensi antara spiritualitas dan keberlanjutan lingkungan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas telah mengeluarkan dan menegaskan kembali fatwa haram untuk kegiatan membuang sampah sembarangan, khususnya di sungai, danau, dan laut. Keputusan fundamental ini bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah penegasan hukum agama yang memiliki implikasi mendalam bagi umat Muslim di Indonesia, sekaligus menjadi respons kolektif terhadap krisis lingkungan global yang kian mendesak. Fatwa ini hadir sebagai pilar penting dalam upaya menjaga kelestarian alam dan mendukung program-program pemerintah, termasuk Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan mengatasi darurat sampah nasional dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.
Mengurai Fatwa Haram: Landasan Agama dan Urgensi Lingkungan
Penegasan fatwa haram membuang sampah sembarangan oleh MUI merupakan manifestasi dari ajaran Islam yang sangat menekankan pentingnya menjaga kebersihan, kelestarian alam, dan keseimbangan ekosistem. Dalam pandangan Islam, manusia diamanahi sebagai khalifah (pemimpin/pengelola) di muka bumi, yang memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk memelihara ciptaan Tuhan, bukan merusaknya. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat, Hazuarli Halim, menjelaskan bahwa fatwa ini lahir dari pertimbangan mendalam terkait dampak kerusakan lingkungan yang semakin nyata dan meluas. Konsep maslahat (kebaikan umum) dan mudarat (kerusakan/bahaya) menjadi landasan utama. Pencemaran lingkungan, yang diakibatkan oleh pembuangan sampah sembarangan, secara terang-terangan membawa dampak buruk bagi kehidupan, kesehatan manusia, serta keberlangsungan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, tindakan yang menyebabkan kerusakan tersebut secara otomatis jatuh pada kategori haram dalam hukum Islam.
Fokus pada sungai, danau, dan laut sebagai lokasi yang secara spesifik diharamkan untuk pembuangan sampah bukanlah tanpa alasan. Badan air tawar maupun asin merupakan sumber kehidupan esensial bagi manusia dan ekosistem. Pencemaran di area ini tidak hanya mengancam ketersediaan air bersih, tetapi juga merusak habitat akuatik, mencemari rantai makanan, dan pada akhirnya berdampak buruk pada kesehatan manusia yang mengonsumsi hasil laut atau menggunakan air tersebut. Fatwa ini juga secara eksplisit mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Rapi, Indah) yang digagas oleh Presiden RI. Gerakan ini merupakan respons strategis pemerintah untuk mengatasi darurat sampah nasional yang telah mencapai tingkat kritis. Dengan adanya dukungan fatwa keagamaan, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya umat Muslim, dapat tergerak secara lebih kuat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab, bukan hanya karena aturan pemerintah, tetapi juga karena keyakinan spiritual.
Sinergi Lintas Sektor: Dari Mimbar Agama hingga Kebijakan Negara
Kekuatan fatwa MUI ini semakin diperkuat dengan sinergi lintas sektor yang melibatkan pemerintah. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa sentuhan keagamaan memegang peranan krusial dalam menghadapi kedaruratan sampah di Indonesia. “Materi ceramah harus diisi dengan pesan-pesan menjaga lingkungan,” ujarnya, menekankan pentingnya peran para pemuka agama dalam menyebarluaskan kesadaran ini. Hanif juga mengungkapkan rencana untuk segera mendiskusikan implementasi pesan-pesan lingkungan ini dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dapat disebarluaskan secara lebih luas dan efektif. Keterlibatan Kemenag sangat vital untuk memastikan pesan-pesan keagamaan tentang lingkungan terintegrasi dalam kurikulum pendidikan agama, khotbah Jumat, pengajian, dan berbagai forum keagamaan lainnya. Sementara itu, Kemendagri memiliki peran strategis dalam menggerakkan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan yang mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat di tingkat lokal.
Indonesia saat ini berada dalam tekanan krisis lingkungan global yang multidimensional, dan krisis sampah adalah salah satu komponen utamanya. Hanif Faisol Nurofiq secara tegas menyatakan bahwa dampak dari krisis sampah ini tidak hanya terbatas pada estetika lingkungan, tetapi juga merambat ke isu perubahan iklim dan kesehatan masyarakat. Timbunan sampah yang tidak terkelola dengan baik, terutama di tempat pembuangan akhir (TPA) terbuka, menghasilkan gas metana, salah satu gas rumah kaca yang jauh lebih kuat daripada karbon dioksida, yang berkontribusi signifikan terhadap pemanasan global. Selain itu, pencemaran tanah dan air oleh sampah dapat menyebabkan berbagai penyakit, mulai dari diare, demam berdarah, hingga masalah pernapasan akibat pembakaran sampah ilegal. Oleh karena itu, upaya penanganan sampah bukan lagi sekadar masalah kebersihan, melainkan isu krusial yang menyangkut keberlanjutan hidup dan kesejahteraan generasi mendatang.
Menyadari urgensi tersebut, Hanif menegaskan bahwa pemerintah sedang berjuang keras untuk membalikkan keadaan, dari kondisi “kedaruratan sampah” menjadi “pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya.” Visi ini mengusung pendekatan ekonomi sirkular, di mana sampah tidak lagi dianggap sebagai limbah yang harus dibuang, melainkan sebagai bahan baku yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan kembali. Transformasi ini memerlukan investasi besar dalam teknologi pengelolaan sampah, seperti fasilitas daur ulang modern, instalasi pengolahan sampah menjadi energi (waste-to-energy), dan sistem komposasi untuk sampah organik. Namun, teknologi saja tidak cukup; perubahan perilaku masyarakat adalah kuncinya. Edukasi mengenai prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) harus terus digalakkan, didukung dengan infrastruktur yang memadai untuk pemilahan dan pengumpulan sampah.
Mencapai tujuan ambisius ini membutuhkan kontribusi dari semua pihak, dari tingkat individu hingga institusional. Pemerintah harus terus berinovasi dalam kebijakan, menyediakan insentif, dan menegakkan regulasi. Industri dan sektor swasta diharapkan menerapkan prinsip tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR), mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan mengembangkan kemasan yang lebih ramah lingkungan. Masyarakat, sebagai ujung tombak perubahan, harus didorong untuk mengadopsi gaya hidup minim sampah, memilah sampah dari rumah, dan berpartisipasi aktif dalam program-program kebersihan lingkungan. Lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai kepedulian lingkungan sejak dini. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil dan komunitas lokal dapat menjadi penggerak utama dalam mengimplementasikan program-program pengelolaan sampah di tingkat akar rumput, menciptakan solusi-solusi inovatif yang sesuai dengan konteks lokal. Dengan sinergi yang kuat antara fatwa keagamaan, kebijakan pemerintah, inovasi teknologi, dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, Indonesia memiliki potensi besar untuk keluar dari krisis sampah dan mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

















