Kasus tragis dugaan penganiayaan yang menimpa seorang balita perempuan berusia empat tahun berinisial K di kawasan Lakarsantri, Surabaya, telah memicu gelombang keprihatinan mendalam sekaligus memicu respons cepat dari otoritas terkait guna memastikan perlindungan holistik bagi korban. Peristiwa memilukan yang melibatkan paman dan bibi kandung korban sebagai terduga pelaku ini terungkap setelah warga di sekitar Jalan Bangkingan mendengar jeritan memilukan dari sebuah rumah indekos pada Senin (9/2/2025), yang kemudian mengarah pada intervensi medis darurat, pendampingan psikologis intensif, serta langkah penegakan hukum tegas yang diambil oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB). Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan anak, Pemkot Surabaya memastikan bahwa seluruh hak dasar korban, mulai dari pemulihan trauma hingga legalitas identitas, akan dikawal secara tuntas hingga balita tersebut mendapatkan kembali ruang aman untuk tumbuh kembangnya.
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari kewaspadaan warga sekitar yang mencium adanya ketidakberesan di salah satu kamar kos di Jalan Bangkingan, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri. Pada Senin (9/2), suasana pemukiman yang biasanya tenang berubah menjadi tegang saat suara teriakan minta tolong dari balita K terdengar sangat histeris. Warga yang merasa curiga segera mendatangi sumber suara dan menemukan kondisi korban yang sangat memprihatinkan dengan sejumlah luka fisik di sekujur tubuhnya. Tanpa menunggu lama, tetangga sekitar segera melakukan tindakan penyelamatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat. Diketahui bahwa selama ini korban tinggal bersama paman dan bibinya, yang diidentifikasi sebagai Ufa Fahrul Agusti dan Selena Adika Wahyuni, di mana keduanya kini telah berstatus sebagai tersangka setelah menyerahkan diri kepada pihak berwajib untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, menegaskan bahwa begitu laporan mengenai kekerasan anak ini diterima melalui sistem integrasi perlindungan anak, jajaran Pemerintah Kota Surabaya langsung bergerak secara taktis di lapangan. Fokus utama tim saat itu adalah mengamankan korban dari lingkungan yang toksik dan berbahaya, serta memastikan balita K mendapatkan penanganan medis segera untuk mengobati luka-luka fisik akibat penyiksaan yang dialaminya. Ida menyatakan bahwa negara harus hadir dalam setiap jengkal ruang hidup anak, terutama ketika lingkungan keluarga inti yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi ancaman. Langkah-langkah awal penegakan hukum dilakukan secara paralel dengan evakuasi korban ke fasilitas kesehatan guna menjalani visum dan perawatan intensif, mengingat dampak kekerasan pada anak usia dini seringkali tidak hanya terlihat secara fisik, tetapi juga merusak fondasi mental mereka secara mendalam.
Intervensi Medis dan Pemulihan Psikologis Berkelanjutan
Pemkot Surabaya tidak hanya memberikan bantuan yang bersifat sementara atau darurat, melainkan telah merancang skema pendampingan jangka panjang bagi balita K. Menurut Ida Widayati, proses pemulihan seorang anak korban kekerasan memerlukan pendekatan yang sangat komprehensif dan multidimensi. Tim psikolog dari DP3APPKB telah diterjunkan untuk melakukan observasi mendalam guna memetakan tingkat trauma yang dialami korban. Trauma pada anak usia empat tahun dapat berdampak buruk pada perkembangan kognitif dan sosialnya di masa depan jika tidak ditangani oleh ahli yang kompeten. Oleh karena itu, pendampingan psikologis ini dilakukan secara rutin untuk membantu korban melepaskan memori kelam atas penyiksaan yang diterimanya dari orang-orang terdekatnya sendiri.
Selain aspek kesehatan mental, tim medis juga terus memantau perkembangan fisik balita K secara berkala. Luka-luka yang dialami korban menjadi bukti nyata adanya tindakan kekerasan yang berulang, sehingga diperlukan perawatan yang telaten agar tidak menimbulkan cacat permanen atau infeksi lanjutan. Pemerintah Kota Surabaya menjamin bahwa seluruh biaya perawatan medis dan sesi konsultasi psikologis akan ditanggung sepenuhnya, sehingga fokus utama saat ini adalah memastikan korban merasa aman dan dicintai kembali. Ida menekankan bahwa pemulihan menyeluruh adalah harga mati agar korban dapat kembali tumbuh dan berkembang secara optimal sebagaimana anak-anak seusianya, tanpa harus dibayangi ketakutan akan kekerasan di masa lalu.
Lebih jauh lagi, pendampingan sosial juga diberikan untuk mencari lingkungan pengasuhan alternatif yang lebih layak bagi balita K. Pemkot Surabaya melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa setelah masa pemulihan di fasilitas kesehatan selesai, korban tidak akan kembali ke lingkungan yang berisiko. Evaluasi terhadap kelayakan keluarga besar lainnya atau penempatan di rumah aman (safe house) menjadi pertimbangan serius bagi dinas terkait. Hal ini dilakukan demi memutus rantai kekerasan dan memberikan jaminan bahwa korban akan mendapatkan kasih sayang serta perlindungan yang selama ini dirampas oleh paman dan bibinya di rumah kos tersebut.
Pemenuhan Hak Identitas dan Akses Pendidikan Masa Depan
Salah satu temuan krusial dalam pendampingan kasus ini adalah fakta bahwa balita K belum memiliki dokumen identitas diri yang lengkap. Menanggapi hal tersebut, Pemkot Surabaya melalui DP3APPKB berkomitmen untuk mengawal pemenuhan hak identitas anak secara administratif. Hal ini mencakup pengurusan akta kelahiran dan pendaftaran dalam Kartu Keluarga yang sah. Keberadaan identitas resmi ini sangat vital karena menjadi pintu masuk bagi anak untuk mendapatkan akses layanan publik lainnya dari pemerintah, termasuk jaminan kesehatan dan perlindungan sosial yang menjadi hak setiap warga negara Indonesia sejak lahir.
- Pengurusan Akta Kelahiran: Memastikan korban terdaftar secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan untuk menjamin status hukumnya sebagai warga negara.
- Akses Layanan Pendidikan: Menyiapkan jalur pendidikan anak usia dini (PAUD) agar korban dapat bersosialisasi dengan teman sebaya dan mendapatkan stimulasi edukasi yang tepat.
- Perlindungan Sosial: Memasukkan korban ke dalam skema bantuan sosial pemerintah guna mendukung kebutuhan gizi dan kesejahteraan jangka panjangnya.
- Monitoring Berkala: Melakukan kunjungan rumah (home visit) secara rutin oleh petugas sosial untuk memantau perkembangan anak di lingkungan barunya.
Ida Widayati menjelaskan bahwa tanpa akta kelahiran, seorang anak akan mengalami kesulitan dalam mengakses pendidikan formal di masa depan. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya mengambil inisiatif untuk menyelesaikan kendala administratif ini secepat mungkin. Dengan memiliki identitas yang jelas, balita K akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dan memudahkan pemerintah dalam memberikan intervensi bantuan di masa mendatang. Langkah ini merupakan bagian dari visi besar Wali Kota Surabaya dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) tingkat dunia, di mana setiap anak, tanpa terkecuali, harus mendapatkan perlindungan maksimal dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.
Ketegasan Hukum dan Seruan Kewaspadaan Masyarakat
Di sisi lain, proses hukum terhadap kedua pelaku, yakni paman dan bibi korban, terus berjalan dengan pengawasan ketat dari Pemkot Surabaya. Ida mengecam keras tindakan tidak manusiawi tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas serta transparan dalam memberikan sanksi. Pelaku yang kini telah diamankan diharapkan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak guna memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Keterlibatan kepolisian dalam mengamankan lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti menjadi kunci utama dalam memperkuat tuntutan di persidangan nantinya.
Kasus di Lakarsantri ini menjadi pengingat keras bagi seluruh lapisan masyarakat Surabaya akan pentingnya kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Pemkot Surabaya mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mendengar adanya indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah mereka. Keberanian tetangga balita K dalam melaporkan teriakan korban adalah aksi heroik yang berhasil menyelamatkan satu nyawa anak bangsa. Melalui sinergi antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat, diharapkan Surabaya dapat menjadi ruang yang benar-benar aman bagi anak-anak untuk bermimpi dan tumbuh tanpa rasa takut akan ancaman kekerasan dari pihak mana pun.
















