Kabar mengenai penyegelan konsesi tambang emas milik PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) di Poboya, Palu, Sulawesi Tengah, oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memicu perhatian publik dan investor. Namun, manajemen BRMS, melalui anak usahanya PT Citra Palu Minerals (CPM), dengan cepat memberikan klarifikasi mendalam, menegaskan bahwa penyegelan tersebut tidak menargetkan area operasional aktif mereka, melainkan hanya pada satu titik yang diduga digunakan oleh penambang ilegal. Klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar, sekaligus menegaskan status konsesi tambang emas CPM yang sah dan terverifikasi, yang mencakup total 85.180 hektare di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan dengan Blok Poboya sebagai jantung operasional paling menjanjikan, didukung oleh izin produksi hingga tahun 2050 dan fasilitas pabrik pengolahan emas berteknologi Carbon in Leach (CIL) berkapasitas besar.
Manajemen BRMS, melalui Direktur Utama Agoes Projosasmito, secara tegas membantah isu penyegelan terhadap area operasional aktif mereka. Agoes Projosasmito mengklarifikasi bahwa tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Satgas PKH memang terjadi, namun sasarannya adalah satu titik area spesifik yang diidentifikasi sebagai lokasi aktivitas penambang liar, bukan area konsesi yang secara aktif dioperasikan oleh CPM. Pernyataan ini krusial untuk membedakan antara kegiatan penambangan ilegal yang mungkin terjadi di dalam wilayah konsesi yang luas dengan operasi resmi dan terlisensi yang dijalankan oleh CPM. Penjelasan ini menggarisbawahi komitmen perusahaan terhadap kepatuhan hukum dan upaya menjaga integritas wilayah konsesi dari aktivitas tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan lingkungan dan operasional yang sah.
PT Citra Palu Minerals (CPM) memegang sejumlah izin krusial untuk menjamin legalitas operasionalnya. Salah satunya adalah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 67,87 hektare yang berlokasi di Blok I Poboya. PPKH ini secara spesifik dialokasikan untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi emas, yang menunjukkan bahwa meskipun sudah dalam fase produksi, perusahaan tetap aktif melakukan evaluasi dan penemuan cadangan baru untuk keberlanjutan. Izin ini telah diperpanjang dan berlaku hingga tanggal 7 Juli 2026, memberikan dasar hukum yang kuat bagi CPM untuk terus mengembangkan potensi sumber daya di area tersebut. Eksplorasi lanjutan ini bukan hanya tentang mencari deposit baru, tetapi juga mengoptimalkan pemahaman geologi dan geoteknik untuk perencanaan penambangan yang lebih efisien dan aman.
Selain PPKH untuk eksplorasi lanjutan, CPM juga memiliki PPKH Operasi Produksi yang jauh lebih besar, mencakup area seluas 327 hektare, juga di Blok I Poboya. PPKH ini merupakan izin utama yang memungkinkan CPM untuk melakukan kegiatan penambangan dan produksi emas secara komersial. Masa berlaku PPKH Operasi Produksi ini sangat panjang, sejalan dengan izin operasi produksi utama CPM yang akan berakhir pada tahun 2050. Skala area 327 hektare untuk operasi produksi menunjukkan kapasitas dan ambisi jangka panjang perusahaan dalam mengeksploitasi cadangan emas di Poboya. Kombinasi kedua PPKH ini—eksplorasi lanjutan dan operasi produksi—mencerminkan pendekatan komprehensif CPM dalam mengelola sumber daya mineralnya, dari identifikasi potensi hingga ekstraksi dan pengolahan berskala industri.
Luasnya Konsesi dan Potensi Emas di Blok Poboya
PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) memiliki kendali mayoritas yang signifikan atas PT Citra Palu Minerals (CPM) dengan kepemilikan saham sebesar 96,97 persen. Struktur kepemilikan ini menegaskan CPM sebagai anak usaha strategis BRMS dalam sektor pertambangan emas. CPM sendiri memegang Kontrak Karya (KK) atas konsesi pertambangan yang sangat luas, mencakup area total 85.180 hektare. Wilayah konsesi yang masif ini tersebar di dua provinsi strategis, yaitu Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan, yang dikenal kaya akan potensi mineral. Kontrak Karya adalah bentuk perjanjian pertambangan yang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di area yang ditentukan, menjamin kepastian hukum dan investasi jangka panjang.
Dari total luas konsesi tersebut, wilayah kontrak CPM terbagi menjadi lima blok terpisah, masing-masing dengan karakteristik geologi dan potensi mineral yang unik. Namun, dari kelima blok tersebut, prospek emas di Blok Poboya

















