Operasi pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang dilakukan secara intensif oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan kembali membuahkan hasil signifikan dengan diamankannya dua orang asing yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan izin tinggal di sektor hiburan malam. Penindakan yang berlangsung pada Minggu (15/2/2026) dini hari tersebut menyasar sebuah tempat hiburan malam di kawasan strategis Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, di mana petugas berhasil menjaring seorang disjoki (DJ) asal China berinisial ZS dan seorang penari asal Thailand berinisial KS. Keduanya kedapatan melakukan aktivitas pekerjaan profesional yang tidak sesuai dengan peruntukan dokumen keimigrasian yang mereka miliki, sehingga memicu langkah tegas dari Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang berkolaborasi dengan unsur militer dari Pomdam Jaya. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang konkret guna memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah kedaulatan Indonesia patuh terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan budaya di tengah masyarakat ibu kota.
Kronologi Penangkapan dan Sinergi Operasi Gabungan Tim Pora
Penangkapan terhadap ZS dan KS merupakan hasil dari pemantauan mendalam dan intelijen keimigrasian yang mencium adanya aktivitas mencurigakan di salah satu titik hiburan malam di wilayah Jakarta Selatan. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menjelaskan bahwa operasi ini tidak dilakukan sendirian, melainkan melalui mekanisme operasi gabungan yang melibatkan unsur Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dan didukung penuh oleh personel Pomdam Jaya. Kehadiran unsur militer dalam operasi ini menunjukkan keseriusan otoritas dalam melakukan penertiban, terutama di lokasi-lokasi yang dianggap memiliki risiko tinggi atau menjadi titik kumpul komunitas tertentu yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum. Petugas merangsek masuk ke lokasi pada saat aktivitas hiburan sedang mencapai puncaknya untuk memastikan bahwa bukti-bukti aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh para WNA tersebut dapat didokumentasikan secara akurat dan tidak terbantahkan.
Dalam proses penggerebekan tersebut, petugas menemukan ZS sedang beraksi di balik meja disjoki, menghibur para pengunjung dengan perangkat musik profesional. Sementara itu, KS ditemukan sedang melakukan pertunjukan tari yang menjadi bagian dari daya tarik tempat hiburan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan dokumen di tempat, terungkap fakta yang mengejutkan bahwa kedua WNA ini tidak memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, melainkan hanya menggunakan fasilitas izin masuk yang diperuntukkan bagi kunjungan singkat. ZS diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sebuah jenis visa yang biasanya diberikan untuk keperluan pariwisata, kunjungan sosial, atau pembicaraan bisnis ringan, namun secara tegas dilarang untuk digunakan bekerja secara profesional atau menerima imbalan. Di sisi lain, KS menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang memiliki batasan lebih ketat lagi dibandingkan VoA, di mana pemegangnya sama sekali tidak diperbolehkan terlibat dalam aktivitas produktif yang bersifat komersial.
Analisis Pelanggaran Izin Tinggal: Penyalahgunaan VoA dan BVK untuk Aktivitas Profesional
Penyalahgunaan izin tinggal seperti yang dilakukan oleh ZS dan KS merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Secara hukum, setiap warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia wajib memiliki pemberi kerja (penjamin) yang sah dan mengurus Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) serta ITAS bekerja. Dengan menggunakan Visa on Arrival dan Bebas Visa Kunjungan untuk bekerja sebagai DJ dan penari, kedua WNA tersebut dianggap telah mengangkangi aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian nasional. Hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi tenaga kerja lokal di industri kreatif dan hiburan. Otoritas keimigrasian menegaskan bahwa penggunaan visa turis untuk bekerja adalah bentuk penyelundupan hukum yang harus ditindak tanpa kompromi agar memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Selain masalah administratif dokumen, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga menyoroti temuan lapangan yang mengindikasikan bahwa tempat hiburan malam di Kuningan tersebut diduga telah beralih fungsi menjadi titik kumpul bagi komunitas tertentu yang aktivitasnya dipantau secara ketat. Winarko menegaskan bahwa tanggung jawab instansinya tidak hanya terbatas pada pengecekan paspor dan visa, tetapi juga mencakup tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi wilayah Jakarta Selatan dari pengaruh atau aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia. Keberadaan tenaga kerja asing ilegal di sektor hiburan sering kali dikaitkan dengan potensi pelanggaran norma kesusilaan dan ketertiban umum, sehingga pengawasan di sektor ini menjadi prioritas utama bagi Tim Pora untuk memastikan bahwa nilai-nilai luhur masyarakat tetap terjaga dari pengaruh negatif aktivitas ilegal.
Konsekuensi Hukum dan Prosedur Deportasi Bagi Pelanggar
Pasca penangkapan, ZS dan KS langsung digelandang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) keimigrasian. Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, keduanya terancam dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi ke negara asal mereka. Selain diusir dari wilayah Indonesia, nama kedua WNA tersebut juga akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, yang berarti mereka akan dilarang untuk kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, atau bahkan selamanya tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Langkah ini diambil sesuai dengan amanat undang-undang yang menyatakan bahwa negara harus hadir untuk memastikan setiap orang asing menghormati kedaulatan hukum Indonesia tanpa terkecuali.
Winarko juga memberikan peringatan keras kepada para pengelola tempat hiburan malam agar lebih selektif dan patuh dalam mempekerjakan tenaga kerja asing. Pihak pengelola yang terbukti memfasilitasi atau mempekerjakan WNA tanpa izin yang sah juga dapat terseret dalam ranah hukum, baik secara administratif maupun pidana keimigrasian. Pengawasan akan terus ditingkatkan secara berkala dan acak, menyasar berbagai lokasi yang disinyalir menjadi sarang pelanggaran izin tinggal. Negara berkomitmen untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan Undang-Undang, demi menjaga integritas sistem keimigrasian dan keamanan nasional dari berbagai potensi ancaman yang dibawa oleh keberadaan orang asing yang tidak tertib administrasi.
Berita Terkait
- Kecelakaan Hari Ini di Cengkareng: Mobil yang Dikendarai WNA Tabrak Motor dan Gerobak, Sopir Mabuk
- Visa Kedaluwarsa dan Kehabisan Uang, WNA Prancis Terlantar Berhari-hari di Stasiun Gambir
- WN China Gelontorkan Rp 90 Juta Bikin KTP Palsu Demi Selundupkan WNA ke Australia
Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan ini menjadi pengingat bagi seluruh warga negara asing bahwa kemudahan akses masuk ke Indonesia, seperti fasilitas VoA dan BVK, bukanlah tiket gratis untuk melakukan aktivitas ilegal atau bekerja tanpa izin. Sinergi antara Imigrasi, TNI melalui Pomdam Jaya, dan instansi terkait lainnya dalam Tim Pora akan terus diperkuat untuk menyisir setiap sudut Jakarta Selatan dari keberadaan orang asing yang tidak memberikan manfaat bagi negara atau justru merugikan masyarakat luas. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan citra Indonesia sebagai negara hukum tetap terjaga, di mana setiap tamu asing yang datang diwajibkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kesusilaan dan tunduk pada aturan yang berlaku di tanah air.

















