Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

DJ dan Penari WNA Diciduk Imigrasi, Diduga Langgar Izin Tinggal

Oki Wijaya by Oki Wijaya
February 28, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
DJ dan Penari WNA Diciduk Imigrasi, Diduga Langgar Izin Tinggal

#image_title

Operasi pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang dilakukan secara intensif oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan kembali membuahkan hasil signifikan dengan diamankannya dua orang asing yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan izin tinggal di sektor hiburan malam. Penindakan yang berlangsung pada Minggu (15/2/2026) dini hari tersebut menyasar sebuah tempat hiburan malam di kawasan strategis Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, di mana petugas berhasil menjaring seorang disjoki (DJ) asal China berinisial ZS dan seorang penari asal Thailand berinisial KS. Keduanya kedapatan melakukan aktivitas pekerjaan profesional yang tidak sesuai dengan peruntukan dokumen keimigrasian yang mereka miliki, sehingga memicu langkah tegas dari Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang berkolaborasi dengan unsur militer dari Pomdam Jaya. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang konkret guna memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah kedaulatan Indonesia patuh terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan budaya di tengah masyarakat ibu kota.

RELATED POSTS

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

Kronologi Penangkapan dan Sinergi Operasi Gabungan Tim Pora

Penangkapan terhadap ZS dan KS merupakan hasil dari pemantauan mendalam dan intelijen keimigrasian yang mencium adanya aktivitas mencurigakan di salah satu titik hiburan malam di wilayah Jakarta Selatan. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menjelaskan bahwa operasi ini tidak dilakukan sendirian, melainkan melalui mekanisme operasi gabungan yang melibatkan unsur Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dan didukung penuh oleh personel Pomdam Jaya. Kehadiran unsur militer dalam operasi ini menunjukkan keseriusan otoritas dalam melakukan penertiban, terutama di lokasi-lokasi yang dianggap memiliki risiko tinggi atau menjadi titik kumpul komunitas tertentu yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum. Petugas merangsek masuk ke lokasi pada saat aktivitas hiburan sedang mencapai puncaknya untuk memastikan bahwa bukti-bukti aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh para WNA tersebut dapat didokumentasikan secara akurat dan tidak terbantahkan.

Dalam proses penggerebekan tersebut, petugas menemukan ZS sedang beraksi di balik meja disjoki, menghibur para pengunjung dengan perangkat musik profesional. Sementara itu, KS ditemukan sedang melakukan pertunjukan tari yang menjadi bagian dari daya tarik tempat hiburan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan dokumen di tempat, terungkap fakta yang mengejutkan bahwa kedua WNA ini tidak memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, melainkan hanya menggunakan fasilitas izin masuk yang diperuntukkan bagi kunjungan singkat. ZS diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sebuah jenis visa yang biasanya diberikan untuk keperluan pariwisata, kunjungan sosial, atau pembicaraan bisnis ringan, namun secara tegas dilarang untuk digunakan bekerja secara profesional atau menerima imbalan. Di sisi lain, KS menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang memiliki batasan lebih ketat lagi dibandingkan VoA, di mana pemegangnya sama sekali tidak diperbolehkan terlibat dalam aktivitas produktif yang bersifat komersial.

Analisis Pelanggaran Izin Tinggal: Penyalahgunaan VoA dan BVK untuk Aktivitas Profesional

Penyalahgunaan izin tinggal seperti yang dilakukan oleh ZS dan KS merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Secara hukum, setiap warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia wajib memiliki pemberi kerja (penjamin) yang sah dan mengurus Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) serta ITAS bekerja. Dengan menggunakan Visa on Arrival dan Bebas Visa Kunjungan untuk bekerja sebagai DJ dan penari, kedua WNA tersebut dianggap telah mengangkangi aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian nasional. Hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi tenaga kerja lokal di industri kreatif dan hiburan. Otoritas keimigrasian menegaskan bahwa penggunaan visa turis untuk bekerja adalah bentuk penyelundupan hukum yang harus ditindak tanpa kompromi agar memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Selain masalah administratif dokumen, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga menyoroti temuan lapangan yang mengindikasikan bahwa tempat hiburan malam di Kuningan tersebut diduga telah beralih fungsi menjadi titik kumpul bagi komunitas tertentu yang aktivitasnya dipantau secara ketat. Winarko menegaskan bahwa tanggung jawab instansinya tidak hanya terbatas pada pengecekan paspor dan visa, tetapi juga mencakup tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi wilayah Jakarta Selatan dari pengaruh atau aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia. Keberadaan tenaga kerja asing ilegal di sektor hiburan sering kali dikaitkan dengan potensi pelanggaran norma kesusilaan dan ketertiban umum, sehingga pengawasan di sektor ini menjadi prioritas utama bagi Tim Pora untuk memastikan bahwa nilai-nilai luhur masyarakat tetap terjaga dari pengaruh negatif aktivitas ilegal.

Konsekuensi Hukum dan Prosedur Deportasi Bagi Pelanggar

Pasca penangkapan, ZS dan KS langsung digelandang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) keimigrasian. Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, keduanya terancam dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi ke negara asal mereka. Selain diusir dari wilayah Indonesia, nama kedua WNA tersebut juga akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, yang berarti mereka akan dilarang untuk kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, atau bahkan selamanya tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Langkah ini diambil sesuai dengan amanat undang-undang yang menyatakan bahwa negara harus hadir untuk memastikan setiap orang asing menghormati kedaulatan hukum Indonesia tanpa terkecuali.

Winarko juga memberikan peringatan keras kepada para pengelola tempat hiburan malam agar lebih selektif dan patuh dalam mempekerjakan tenaga kerja asing. Pihak pengelola yang terbukti memfasilitasi atau mempekerjakan WNA tanpa izin yang sah juga dapat terseret dalam ranah hukum, baik secara administratif maupun pidana keimigrasian. Pengawasan akan terus ditingkatkan secara berkala dan acak, menyasar berbagai lokasi yang disinyalir menjadi sarang pelanggaran izin tinggal. Negara berkomitmen untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan Undang-Undang, demi menjaga integritas sistem keimigrasian dan keamanan nasional dari berbagai potensi ancaman yang dibawa oleh keberadaan orang asing yang tidak tertib administrasi.

Berita Terkait

  • Kecelakaan Hari Ini di Cengkareng: Mobil yang Dikendarai WNA Tabrak Motor dan Gerobak, Sopir Mabuk
  • Visa Kedaluwarsa dan Kehabisan Uang, WNA Prancis Terlantar Berhari-hari di Stasiun Gambir
  • WN China Gelontorkan Rp 90 Juta Bikin KTP Palsu Demi Selundupkan WNA ke Australia

Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan ini menjadi pengingat bagi seluruh warga negara asing bahwa kemudahan akses masuk ke Indonesia, seperti fasilitas VoA dan BVK, bukanlah tiket gratis untuk melakukan aktivitas ilegal atau bekerja tanpa izin. Sinergi antara Imigrasi, TNI melalui Pomdam Jaya, dan instansi terkait lainnya dalam Tim Pora akan terus diperkuat untuk menyisir setiap sudut Jakarta Selatan dari keberadaan orang asing yang tidak memberikan manfaat bagi negara atau justru merugikan masyarakat luas. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan citra Indonesia sebagai negara hukum tetap terjaga, di mana setiap tamu asing yang datang diwajibkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kesusilaan dan tunduk pada aturan yang berlaku di tanah air.

Tags: berita jakarta selatanimigrasi jakarta selatanpelanggaran izin tinggalpenyalahgunaan visaWNA ditangkap
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi
Hukum

Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi

April 2, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo

April 2, 2026
Next Post
5 Zodiak Beruntung Besok: Gaji Naik, Beli Rumah!

5 Zodiak Beruntung Besok: Gaji Naik, Beli Rumah!

30 Ucapan Imlek 2026 Paling Menyentuh Hati dan Penuh Makna

30 Ucapan Imlek 2026 Paling Menyentuh Hati dan Penuh Makna

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Megawati di Riyadh: Doktor HC, Umrah, dan Diplomasi

Megawati di Riyadh: Doktor HC, Umrah, dan Diplomasi

February 18, 2026
KKB Bakar Pos PT Kristalin Nabire, 2 Tewas Tragis

KKB Bakar Pos PT Kristalin Nabire, 2 Tewas Tragis

March 8, 2026
Polisi Mataram Gerebek Aksi Judi Panco Remaja Selama Ramadan

Polisi Mataram Gerebek Aksi Judi Panco Remaja Selama Ramadan

March 8, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Era Baru Mark Lee: Resmi Hengkang dari NCT dan SM Entertainment Setelah Satu Dekade Gemilang
  • Hasil Arema FC vs Malut United: Gol Penalti Dramatis Paksa Singo Edan Berbagi Angka
  • Harga Kemasan Plastik di Samarinda Naik per Maret 2026: Daya Beli Tetap Stabil, Margin Keuntungan Terancam

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026