Dalam sebuah operasi penindakan yang tegas terhadap peredaran gelap narkotika, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan peredaran besar narkotika jenis heroin di wilayah Sumatera Utara. Penangkapan kunci dilakukan terhadap seorang pria bernama Okto Jefri Sihombing, 42 tahun, yang diduga berperan vital sebagai kurir dalam jaringan ini. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis heroin dalam jumlah fantastis, mencapai 15 kilogram. Operasi ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak, mengungkap bagaimana jaringan ini beroperasi, kronologi penangkapan, serta implikasi dari temuan besar ini.
Pengungkapan Jaringan Narkotika Kelas Kakap di Sumatera Utara
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, melalui tim investigasi yang cermat, berhasil membongkar sebuah jaringan peredaran narkotika golongan I jenis heroin yang beroperasi di wilayah strategis Sumatera Utara. Puncak dari operasi ini adalah penangkapan Okto Jefri Sihombing, seorang pria berusia 42 tahun, yang identitas lengkapnya terungkap sebagai warga Perumahan Kereta Api Blok 20, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kota Kisaran, Sumatera Utara. Peran Okto dalam jaringan ini sangat krusial, sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Selasa, 17 Februari 2026. Menurut Brigjen Eko, Okto Jefri Sihombing secara spesifik bertugas sebagai “penjemput dan pengantar narkotika jenis heroin,” sebuah fungsi yang menunjukkan posisinya di tengah rantai distribusi ilegal tersebut.
Penangkapan Okto bukanlah hasil dari kebetulan, melainkan buah dari proses penyelidikan mendalam yang didasarkan pada informasi intelijen yang akurat. Operasi penangkapan itu sendiri berlangsung pada Senin malam, 16 Februari 2026, sekitar pukul 22.34 WIB, di lokasi yang strategis namun rentan terhadap aktivitas ilegal, yaitu di Jalan Lintas Tanjung Balai-Asahan, Sumatera Utara. Tim Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menerima informasi berharga dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis heroin yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Sumatera. Informasi ini menjadi dasar bagi tim untuk segera bergerak, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan intensif guna memverifikasi kebenaran laporan dan mengidentifikasi pelaku serta modus operandi mereka.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita
Berbekal informasi yang telah dikumpulkan dan divalidasi, tim investigasi Bareskrim Polri bergerak cepat. Berdasarkan keterangan Brigjen Eko Hadi Santoso, sumber pergerakan narkotika jenis heroin ini teridentifikasi berasal dari Kota Tanjung Balai. Okto Jefri Sihombing diduga kuat diperintahkan oleh seorang pria yang dikenal dengan sebutan “Habib” untuk mengambil barang haram tersebut di Tanjung Balai dan mengantarkannya menuju area Simpang Kawat, Kisaran. Rute ini merupakan jalur yang seringkali dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk memindahkan barang ilegal tanpa terdeteksi.
Dalam operasi penangkapan di Jalan Lintas Tanjung Balai-Asahan, tim berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang sangat signifikan. Sebanyak 15 bal narkotika jenis heroin, yang jika ditotal mencapai berat 15 kilogram, ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah tas yang dibawa oleh tersangka Okto. Selain barang bukti utama berupa heroin, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut. Barang-barang tersebut meliputi satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna abu-abu dengan nomor polisi BK 6216 QAI, yang kemungkinan digunakan sebagai sarana transportasi untuk mengedarkan narkoba. Turut disita pula satu unit gawai (handphone) merek Vivo, yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran, serta satu tas berwarna abu-abu yang menjadi wadah penyimpanan narkotika.
Keterlibatan Pihak Lain dan Hasil Tes Urine
Dalam proses pengembangan kasus ini, penyidik tidak hanya fokus pada Okto Jefri Sihombing. Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya keterlibatan pihak lain yang turut berperan dalam rangkaian peredaran ini. Salah satunya adalah Ali Syahbana, yang diperiksa sebagai saksi. Ali Syahbana diketahui berperan mengantarkan Okto menuju Kota Kisaran. Profesi sehari-hari Ali Syahbana adalah sebagai tukang ojek pangkalan, yang mangkal di depan loket Rajawali, di kawasan Tanjung Balai-Asahan, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 2. Keberadaan Ali Syahbana dalam pengantaran Okto menunjukkan adanya potensi kolaborasi atau bahkan pemanfaatan jasa transportasi ilegal.
Yang lebih mengkhawatirkan, hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua individu tersebut memberikan gambaran yang lebih suram mengenai keterlibatan mereka dengan narkoba. Hasil tes urine Okto Jefri Sihombing menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Sementara itu, Ali Syahbana juga menjalani tes urine, dan hasilnya pun mengejutkan; ia dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Temuan ini mengindikasikan bahwa para pelaku tidak hanya berperan sebagai pengedar atau kurir, tetapi juga merupakan pengguna aktif narkotika, yang semakin mempertegas kompleksitas masalah peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Proses Lanjutan dan Analisis Asal-Usul Narkoba
Setelah berhasil mengamankan tersangka Okto Jefri Sihombing beserta seluruh barang bukti yang disita, proses penanganan kasus dilanjutkan. Tersangka dan barang bukti tersebut secara resmi diserahkan kepada Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut. Kepolisian kini tengah fokus pada tahap analisis mendalam untuk mengungkap asal-usul pasti dari 15 kilogram narkotika jenis heroin yang berhasil disita. Upaya ini mencakup penelusuran jaringan pemasok, identifikasi pelaku lain yang mungkin terlibat di tingkat yang lebih tinggi, serta pemetaan modus operandi yang digunakan untuk memasukkan barang haram tersebut ke Indonesia, khususnya ke wilayah Sumatera Utara.
Analisis mendalam ini sangat krusial untuk memutus mata rantai peredaran narkoba secara tuntas. Dengan memahami dari mana heroin ini berasal, bagaimana cara penyelundupannya, dan siapa saja aktor yang terlibat, kepolisian dapat merancang strategi penindakan yang lebih efektif di masa depan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran informasi dari masyarakat dalam mengungkap kejahatan narkotika, serta menegaskan kembali komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang telah merusak generasi bangsa.

















