Investigasi mendalam atas kematian tak wajar seorang santri berusia 11 tahun berinisial DRP di sebuah pondok pesantren di Desa Geneng, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, kini menjadi fokus utama jajaran Kepolisian Resor Wonogiri. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan adanya dugaan kejanggalan signifikan pada kondisi jenazah sebelum dimakamkan, memicu langkah hukum yang lebih serius, termasuk pembongkaran makam untuk otopsi. Laporan keluarga yang mengindikasikan adanya pendarahan dari hidung dan mulut serta bercak darah pada peti jenazah, menjadi pemicu utama bagi pihak kepolisian untuk segera bertindak demi mengungkap tabir misteri di balik kepergian DRP yang begitu mendadak dan penuh tanda tanya.
Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026, ketika DRP dilaporkan meninggal dunia di lingkungan pondok pesantren tempatnya menimba ilmu. Sesuai kesepakatan awal dengan keluarga, jenazah DRP segera dikebumikan pada malam yang sama. Namun, suasana duka yang seharusnya meredup perlahan berubah menjadi kecurigaan mendalam pada Ahad pagi, 15 Februari 2026. Ayah korban, yang baru saja tiba dari luar daerah, mendapatkan informasi krusial mengenai kondisi fisik jenazah putranya sebelum disemayamkan. Informasi inilah yang kemudian mendorong keluarga untuk segera melaporkan dugaan kejanggalan ini kepada pihak kepolisian, menuntut adanya investigasi menyeluruh untuk mendapatkan kejelasan pasti mengenai penyebab kematian DRP.
Ekshumasi Makam Sebagai Langkah Krusial Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan keluarga korban yang penuh dengan indikasi mencurigakan, Kepolisian Resor Wonogiri mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran makam atau ekshumasi terhadap jenazah DRP. Proses ekshumasi ini dijadwalkan dan dilaksanakan pada Selasa, 17 Februari 2026, di area Makam Prayan, yang berlokasi di Dusun Ngelo RT/RW 06/04, Desa Conto, Kecamatan Bulukerto. Kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya kepolisian untuk mengumpulkan bukti-bukti konkret dan ilmiah guna mengungkap penyebab kematian DRP secara objektif dan transparan. Pelaksanaan ekshumasi dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan dilanjutkan dengan serangkaian pemeriksaan forensik yang dilakukan oleh tim medis profesional. Seluruh rangkaian proses pembongkaran makam dan pemeriksaan jenazah berlangsung hingga sekitar pukul 16.00 WIB, dalam suasana yang terkendali dan kondusif, memastikan integritas setiap tahapan investigasi.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Wonogiri, Ajun Komisaris Polisi Anom Prabowo, yang mewakili Kapolres Wonogiri Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Sulistyo, memberikan keterangan rinci mengenai kronologi dan langkah-langkah yang diambil. Beliau menjelaskan bahwa ekshumasi ini melibatkan tim ahli yang sangat kompeten, termasuk Tim Inafis dari Polda Jawa Tengah, Tim Inafis dari Polres Wonogiri, serta tim dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Tengah. Tim forensik ini dipimpin langsung oleh dr. Dian Novitasari, seorang ahli yang memiliki keahlian mendalam dalam bidang otopsi dan analisis medis. Kehadiran tim gabungan ini menegaskan keseriusan kepolisian dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas. Hasil dari pemeriksaan forensik inilah yang nantinya akan menjadi landasan utama bagi kepolisian dalam menentukan langkah-langkah investigasi selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Peran Keluarga dan Imbauan Polisi
Keterangan yang diberikan oleh keluarga korban kepada pihak kepolisian menjadi titik awal krusial dalam penyelidikan ini. Mereka secara gamblang menyampaikan adanya temuan yang sangat mengkhawatirkan pada jenazah DRP sebelum dimakamkan. “Berdasarkan keterangan keluarga kepada polisi, jenazah disebut sempat mengeluarkan darah dari hidung dan mulut. Selain itu, terdapat bercak darah pada peti jenazah,” ungkap AKP Anom Prabowo, mengutip informasi dari keluarga. Temuan-temuan ini, meskipun belum dapat dikategorikan sebagai bukti definitif, cukup kuat untuk memicu tindakan investigasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Laporan ini menunjukkan adanya potensi peristiwa yang tidak semestinya terjadi, sehingga memunculkan keraguan besar di benak keluarga mengenai penyebab sebenarnya dari kematian DRP.
Menyadari potensi munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat, terutama mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan anak di bawah umur dan lingkungan pondok pesantren, pihak kepolisian secara tegas mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. AKP Anom Prabowo menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan tidak membuat asumsi yang belum didukung oleh fakta-fakta resmi. “Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Perkembangan hasil penyelidikan akan kami sampaikan secara resmi,” tegasnya. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah disinformasi yang dapat menimbulkan kegaduhan publik dan mengganggu jalannya proses investigasi yang sedang berlangsung secara profesional. Kepolisian berjanji akan memberikan pembaruan informasi secara berkala dan transparan mengenai perkembangan kasus ini kepada publik, setelah melalui tahapan verifikasi dan analisis yang mendalam.

















