Di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah, Pemerintah Republik Indonesia bersama tujuh negara Muslim lainnya secara resmi melayangkan kecaman keras terhadap langkah provokatif Israel yang mengeklaim lahan luas di wilayah pendudukan Tepi Barat sebagai “Wilayah Negara”. Pernyataan bersama yang dirilis pada Selasa (17/2) ini melibatkan Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab, yang secara kolektif menegaskan bahwa tindakan sepihak tersebut merupakan bentuk aneksasi ilegal yang mencederai kedaulatan bangsa Palestina. Langkah Israel yang mendaftarkan kepemilikan lahan secara formal untuk pertama kalinya sejak Perang Enam Hari tahun 1967 ini dianggap sebagai upaya sistematis untuk mengubah status hukum wilayah pendudukan, memicu eskalasi konflik yang lebih tajam, dan secara langsung melanggar konsensus internasional mengenai solusi dua negara.
Koalisi diplomatik yang dipimpin oleh Indonesia dan negara-negara kunci di kawasan Teluk serta Asia Selatan ini melihat adanya urgensi mendesak untuk merespons kebijakan Tel Aviv yang dinilai semakin agresif dalam memperluas pemukiman ilegal. Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar persoalan administratif belaka, melainkan strategi jangka panjang untuk memperkuat kontrol fisik dan yurisdiksi Israel di atas tanah yang secara sah merupakan milik warga Palestina. Dengan melibatkan kekuatan diplomatik dari Arab Saudi hingga Turki, pernyataan bersama ini mengirimkan pesan kuat kepada dunia internasional bahwa negara-negara Muslim bersatu menolak segala bentuk normalisasi pendudukan. Upaya Israel dalam menciptakan realitas hukum baru di lapangan dipandang sebagai langkah yang cacat hukum karena secara sengaja mengesampingkan hak-hak dasar warga Palestina yang telah mendiami wilayah tersebut selama berabad-abad, serta memperburuk krisis kemanusiaan melalui penyitaan lahan yang masif dan terstruktur.
Secara mendalam, para menteri luar negeri menyoroti bahwa kebijakan Israel ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap berbagai instrumen hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat yang secara tegas melarang kekuatan pendudukan untuk memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah yang diduduki atau mengubah karakter fisik serta demografis wilayah tersebut. Lebih lanjut, tindakan ini dianggap menentang keras berbagai resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), terutama Resolusi 2334 yang diadopsi pada tahun 2016. Resolusi tersebut menyatakan bahwa segala aktivitas pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki validitas hukum dan merupakan hambatan utama bagi tercapainya perdamaian yang adil. Dengan mencoba mendaftarkan lahan-lahan tersebut sebagai aset negara, Israel dituduh sedang melakukan aneksasi “de jure” yang bertujuan untuk menghapus garis batas hijau (Green Line) yang selama ini menjadi dasar fundamental bagi seluruh negosiasi perdamaian internasional.
Ancaman Terhadap Solusi Dua Negara dan Stabilitas Kawasan
Kebijakan ekspansionis ini dinilai sebagai ancaman eksistensial terhadap solusi dua negara (two-state solution) yang selama ini menjadi satu-satunya jalan keluar yang didukung secara global. Dengan mengubah status administratif lahan di Tepi Barat menjadi “Wilayah Negara”, Israel secara efektif memutus kesinambungan teritorial yang sangat diperlukan bagi berdirinya sebuah negara Palestina yang merdeka, berdaulat, dan berkelanjutan di masa depan. Para menteri dalam pernyataan bersama tersebut memperingatkan bahwa langkah ini akan menciptakan sistem segregasi yang lebih kaku, di mana warga Palestina kehilangan akses terhadap sumber daya alam, lahan pertanian, dan ruang hidup mereka sendiri. Selain itu, kebijakan ini diprediksi akan memicu gelombang perlawanan dan kekerasan baru di wilayah pendudukan karena rasa ketidakadilan yang semakin mendalam di kalangan warga sipil Palestina yang kehilangan hak milik mereka tanpa proses hukum yang adil. Eskalasi ini tidak hanya membahayakan keamanan lokal, tetapi juga berisiko merusak stabilitas keamanan di seluruh kawasan Timur Tengah yang saat ini berada dalam kondisi yang sangat rapuh.
Upaya Israel untuk mempermudah warganya membeli dan memiliki tanah di Tepi Barat melalui mekanisme hukum internal yang dipaksakan juga menjadi poin krusial yang dikecam oleh kedelapan negara tersebut. Melalui birokrasi pendudukan, otoritas Israel mencoba memberikan legitimasi bagi pemukim ilegal untuk menguasai properti milik warga Palestina dengan cara-cara yang manipulatif. Hal ini menciptakan kerumitan administratif yang sengaja dirancang untuk mempersulit pengembalian lahan di masa depan melalui jalur negosiasi diplomatik. Indonesia dan mitra-mitranya menilai bahwa ini adalah upaya terencana untuk menciptakan “fakta di lapangan” (facts on the ground) yang sulit untuk diubah kembali. Transformasi status lahan menjadi aset negara memberikan wewenang penuh kepada pemerintah Israel untuk membangun infrastruktur militer, jalan khusus pemukim, dan kompleks perumahan sipil secara permanen, yang secara otomatis mengikis peluang kembalinya kedaulatan Palestina atas wilayah leluhur mereka.
Desakan Aksi Nyata Komunitas Internasional dan Penegakan Hukum

















