- Kelab Malam: Hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB dini hari.
- Diskotek: Memiliki batasan waktu yang sama, yakni mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.
- Mandi Uap (Sauna): Diperkenankan melayani pelanggan mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
- Rumah Pijat: Mengikuti jadwal yang sama dengan mandi uap, yaitu mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
- Arena Permainan Ketangkasan Dewasa: Diizinkan beroperasi mulai pukul 11.00 WIB hingga tengah malam atau pukul 24.00 WIB.
- Bar atau Rumah Minum: Untuk bar yang berdiri sendiri, jam operasional dibatasi mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Sementara itu, bar yang berfungsi sebagai penunjang usaha pariwisata lainnya harus mengikuti ketentuan waktu yang berlaku pada jenis usaha utamanya.
Pemerintah juga memberikan penekanan khusus bahwa pada momentum-momentum krusial seperti malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran menjelang lebaran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, seluruh tempat hiburan tanpa terkecuali diwajibkan untuk tutup total guna menghormati puncak perayaan keagamaan tersebut. Pengawasan ketat akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI dan Polri untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan.
Penetapan Awal Ramadan 1447 H Melalui Sidang Isbat
Langkah regulasi yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta ini sejalan dengan keputusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama yang telah menetapkan jatuhnya awal Ramadan. Dalam Sidang Isbat yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Selasa, 17 Februari 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi mengumumkan bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dua metode utama dalam penanggalan Islam, yakni metode hisab (perhitungan astronomis) dan metode rukyatul hilal (pemantauan langsung posisi bulan sabit).
Menteri Agama menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan hilal yang dilakukan secara serentak di 96 titik strategis di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang hingga Merauke, tidak ada satu pun titik yang melaporkan penampakan hilal yang memenuhi kriteria visibilitas. Hal ini diperkuat oleh penjelasan teknis dari Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya, yang menyatakan bahwa posisi hilal pada saat pemantauan belum memenuhi kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Kriteria tersebut mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat secara toposentrik dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat secara geosentrik. Karena posisi hilal masih di bawah ambang batas tersebut, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), sehingga awal puasa dipastikan jatuh pada Kamis Pahing.
Dengan adanya kepastian tanggal tersebut, para pelaku usaha pariwisata di Jakarta kini memiliki acuan waktu yang jelas untuk menyesuaikan jadwal operasional mereka sesuai dengan Surat Edaran yang telah diterbitkan. Pemerintah berharap sinergi antara regulasi daerah dan ketetapan nasional ini dapat menciptakan harmoni sosial, di mana roda ekonomi pariwisata tetap berjalan dalam koridor yang terbatas, namun di sisi lain, kesucian dan kekhidmatan ibadah puasa bagi jutaan warga Jakarta tetap terjaga dengan maksimal tanpa gangguan kebisingan atau aktivitas hiburan malam yang berlebihan.















