Di tengah riuh rendah dinamika politik nasional, sebuah pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai potensi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali memantik gelombang kritik tajam. Pernyataan ini bukan sekadar respons terhadap wacana publik, melainkan sebuah manuver yang ditafsirkan oleh sebagian kalangan, terutama dari internal partai pendukung pemerintah sebelumnya, sebagai langkah yang sarat muatan politis dan bukan berangkat dari niat tulus memperkuat pemberantasan korupsi. Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, menjadi salah satu suara kritis yang paling vokal, menilai sikap Presiden Widodo sebagai upaya “cuci tangan” atas pelemahan KPK yang terjadi di masa kepemimpinannya, sekaligus sebagai taktik pencarian perhatian yang dilatarbelakangi kepentingan elektoral, khususnya terkait Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini dipimpin oleh putra bungsu beliau.
Kritik Tajam dari PDI Perjuangan Terhadap Sikap Jokowi
Ronny Talapessy secara lugas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap narasi yang dibangun oleh Presiden Jokowi terkait revisi UU KPK. Menurut Ronny, pernyataan Presiden yang menyetujui revisi ulang UU KPK, terutama jika mengarah pada pengembalian ke versi lama, bukanlah sebuah langkah yang didorong oleh semangat penguatan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, ia melihatnya sebagai sebuah strategi politik yang dirancang untuk mencari perhatian publik dan, yang lebih krusial, sebagai upaya untuk melepaskan diri dari tanggung jawab atas dampak negatif revisi UU KPK yang terjadi pada tahun 2019. “Saya sependapat dengan Mas Boyamin dari MAKI, bahwa Presiden Jokowi lagi cari perhatian khususnya terkait mengembalikan UU KPK yang lama. Padahal, semua masyarakat tahu bahwa UU KPK diubah pada masa kepemimpinan beliau. Dan sekarang beliau mau cuci tangan soal itu,” ujar Ronny, menegaskan posisinya pada Selasa (17/2/2026).
Pernyataan Ronny ini diperkuat oleh analisis dari berbagai sumber yang mengindikasikan bahwa proses legislasi sebuah undang-undang, termasuk UU KPK, mustahil berjalan tanpa keterlibatan aktif antara pihak legislatif dan eksekutif. Dengan demikian, klaim bahwa revisi UU KPK pada 2019 murni inisiatif DPR tanpa campur tangan pemerintah patut dipertanyakan. Presiden, sebagai kepala pemerintahan, memiliki peran krusial dalam setiap proses legislasi. Sikap “tidak tanda tangan” yang kerap dikemukakan Presiden Jokowi terkait UU Nomor 19 Tahun 2019 justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai sejauh mana pemerintah, dalam hal ini Presiden, benar-benar tidak terlibat dalam proses yang berujung pada pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
Revisi UU KPK 2019 Dinilai Dibiarkan Tanpa Intervensi Presiden
Lebih lanjut, Ronny Talapessy mengingatkan bahwa proses revisi UU KPK yang terjadi pada tahun 2019 bukanlah sebuah peristiwa yang terjadi secara mendadak atau tanpa peringatan. Ia menekankan bahwa pada periode tersebut, berbagai tokoh nasional terkemuka dan pemuka agama telah dilibatkan dalam diskusi dan diminta untuk memberikan masukan berharga mengenai substansi UU KPK. Namun, menurut Ronny, Presiden Joko Widodo dinilai tidak mengambil langkah-langkah konkret atau intervensi yang berarti untuk menghentikan atau mengoreksi arah revisi tersebut, yang pada akhirnya berujung pada pelemahan kewenangan KPK. “Ada banyak saksi tokoh-tokoh nasional dan agama yang diundang diminta masukan soal UU KPK pada 2019, tetapi beliau waktu itu tidak mengambil tindakan apa-apa,” ungkap Ronny. Dengan demikian, ia menyimpulkan bahwa pernyataan Presiden saat ini tidak dapat dilepaskan dari konteks sejarah di masa lalu, ketika perubahan regulasi yang krusial tersebut justru dibiarkan berjalan hingga akhirnya disahkan, tanpa adanya upaya signifikan dari pihak eksekutif untuk mencegah dampaknya.
Analisis mendalam terhadap proses legislasi di Indonesia menunjukkan bahwa peran pemerintah dalam pembentukan undang-undang sangatlah sentral. Presiden, melalui menteri-menteri terkait, merupakan bagian integral dari proses pembahasan rancangan undang-undang di DPR. Jika Presiden berdalih bahwa revisi UU KPK 2019 adalah inisiatif DPR dan ia tidak menandatanganinya, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme persetujuan dan pengesahan undang-undang yang berlaku. Undang-undang yang telah disahkan oleh DPR dan disetujui oleh pemerintah, meskipun tanpa tanda tangan langsung dari Presiden pada saat pengesahan, tetap memiliki kekuatan hukum. Pernyataan Presiden yang menekankan bahwa ia tidak menandatangani UU tersebut, sementara undang-undang tersebut tetap berlaku, dapat diartikan sebagai upaya untuk menepis tanggung jawab langsung atas konten UU yang dianggap melemahkan KPK.
Indikasi Kepentingan Elektoral Terhadap PSI
Ketua DPP PDIP ini juga tidak ragu untuk mengaitkan pernyataan Presiden Jokowi mengenai revisi UU KPK dengan kepentingan elektoral Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ronny secara tegas menuding bahwa sikap Presiden tersebut memiliki kaitan langsung dengan upaya untuk mendongkrak popularitas dan elektabilitas PSI, partai yang kini dipimpin oleh putra bungsu Presiden, Kaesang Pangarep. Menurut pandangan Ronny, manuver politik ini bukanlah cerminan dari komitmen antikorupsi yang tulus, melainkan sebuah strategi politik yang terencana untuk memberikan keuntungan elektoral bagi PSI. “Jadi, pernyataan beliau itu, saya nilai berkaitan dengan upaya beliau untuk mati-matian memperjuangkan PSI. Ini tak lebih dari sekadar untuk menaikkan popularitas dan elektabilitas untuk PSI,” tegas Ronny.
Analisis ini diperkuat oleh temuan bahwa pernyataan Presiden Jokowi mengenai revisi UU KPK 2019 menuai kritik tidak hanya dari PDIP, tetapi juga dari lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai sikap Presiden sebagai bentuk “cuci tangan” atas kebijakan masa lalunya yang dinilai berkontribusi pada pelemahan KPK. Dalam konteks politik elektoral, dukungan terhadap penguatan KPK atau wacana revisi UU KPK yang mengarah pada penguatan bisa menjadi isu yang menarik perhatian publik, terutama pemilih yang peduli dengan pemberantasan korupsi. Jika PSI dapat memposisikan diri sebagai partai yang pro-penguatan KPK, hal ini berpotensi mendongkrak citra dan dukungan elektoral mereka, terutama jika narasi ini didukung atau digaungkan oleh figur publik yang memiliki pengaruh besar seperti Presiden.
Stagnasi Indeks Persepsi Korupsi Sebagai Bukti Pelemahan
Lebih jauh, Ronny Talapessy menyoroti capaian Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menilai bahwa CPI Indonesia tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan, bahkan cenderung stagnan. Menurut Ronny, stagnasi CPI ini menjadi bukti nyata bahwa pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi pasca-revisi UU KPK pada tahun 2019 telah memberikan dampak negatif yang nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. “Jadi, tidak ada sama sekali dalam rangka pemberantasan korupsi. Apalagi indeks persepsi korupsi (CPI) kita stagnan justru pada masa beliau. Jadi, saran saya tidak usah terlalu ambil perhatian atas pernyataan beliau itu. Kasihan masyarakat kita kalau disuguhi hal-hal yang tidak benar dari beliau,” ujar Ronny, menekankan keprihatinannya terhadap kondisi pemberantasan korupsi.
Data CPI yang dirilis oleh Transparency International menunjukkan tren yang perlu dicermati. Jika CPI stagnan atau bahkan menurun, ini bisa menjadi indikator bahwa upaya pemberantasan korupsi belum efektif. Pelemahan terhadap lembaga penegak hukum seperti KPK, yang memiliki kewenangan investigasi dan penindakan yang kuat, secara logis dapat berdampak pada persepsi publik mengenai efektivitas pemberantasan korupsi. Pernyataan Presiden yang kini menyetujui revisi UU KPK, sementara CPI menunjukkan stagnasi selama masa kepemimpinannya, menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan dan prioritas pemberantasan korupsi. Upaya untuk mengembalikan kewenangan KPK ke bentuk semula, seperti yang diusulkan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad, dapat dilihat sebagai respons terhadap kondisi ini, namun narasi politik di sekitarnya tetap menjadi sorotan utama.
Presiden Joko Widodo sendiri secara terbuka telah menyatakan persetujuannya apabila UU KPK direvisi kembali, sebuah pernyataan yang disampaikan di tengah menguatnya dorongan publik untuk memperkuat kembali kewenangan lembaga antirasuah tersebut. “Ya, saya setuju,” ujar Presiden Jokowi saat dimintai tanggapan usai menyaksikan pertandingan sepak bola di Stadion Manahan, Solo, pada Jumat (13/2/2026). Namun, Presiden kemudian menegaskan bahwa proses revisi UU KPK pada tahun 2019 merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan dari pemerintah. Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak menandatangani Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, meskipun aturan tersebut tetap berlaku secara sah setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna DPR. “Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya tidak tanda tangan,” tegas Presiden Jokowi, memberikan klarifikasi mengenai perannya dalam proses legislasi tersebut.
Dorongan untuk memperkuat kembali KPK melalui pengembalian UU KPK ke bentuk semula juga pernah disuarakan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Dalam sebuah pertemuan dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026), Abraham Samad mengemukakan pandangannya bahwa penurunan kinerja KPK terjadi sejak revisi UU KPK 2019 diberlakukan. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar regulasi mengenai KPK dikembalikan ke bentuk awalnya untuk memulihkan efektivitas pemberantasan korupsi. “Oleh karena itu, kalau kita ingin memperbaiki kembali KPK, kinerjanya meningkat seperti aparat penegak lain, kembalikan Undang-Undang KPK seperti dulu,” ujar Abraham Samad. Dengan adanya silang sengkarut kepentingan politik, kritik yang mengemuka, serta tuntutan yang terus bergulir untuk penguatan lembaga antirasuah, wacana revisi ulang UU KPK kini kembali menjadi medan tarik-menarik yang kompleks antara idealisme pemberantasan korupsi dan realitas politik elektoral yang terus berkembang.
















