| Kategori Alokasi Dana | Estimasi Nilai (Rupiah) | Keterangan Penemuan PPATK |
|---|---|---|
| Perusahaan Terafiliasi | Rp 796 Miliar | Aliran dana ke grup internal perusahaan. |
| Perorangan/Entitas Lain | Rp 218 Miliar | Transfer ke pihak ketiga yang tidak terkait proyek. |
| Operasional Internal | Rp 167 Miliar | Gaji, sewa kantor, listrik, dan biaya internet. |
| Saldo Terblokir | Rp 4 Miliar | Sisa dana di 33 rekening yang dibekukan. |
Berdasarkan pola transaksi yang ditemukan, Danang Tri Hartono secara lugas menyatakan bahwa model bisnis yang dijalankan oleh Dana Syariah Indonesia merupakan skema Ponzi berkedok Peer-to-Peer (P2P) Lending syariah. Dalam skema ini, dana dari lender baru diduga kuat digunakan untuk membayar imbal hasil bagi lender lama, menciptakan ilusi keuntungan yang stabil padahal tidak didukung oleh produktivitas proyek yang nyata. Penggunaan label “Syariah” dianggap sebagai strategi untuk menarik minat masyarakat yang ingin berinvestasi sesuai prinsip agama, namun pada kenyataannya, dana tersebut justru diputar untuk kepentingan manajemen dan afiliasinya. Bahkan, biaya operasional perusahaan yang mencapai Rp 167 miliar, termasuk gaji karyawan dan biaya sewa kantor, diambil dari dana yang dihimpun dari masyarakat, bukan dari keuntungan bisnis yang sah.
Tuntutan Restitusi dan Upaya Hukum Paguyuban Lender
Merespons situasi yang kian memburuk, para korban yang tergabung dalam Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia melakukan konsolidasi untuk menuntut hak-hak mereka. Melalui perwakilan mereka, Via, para korban mendesak agar PPATK dan pihak kepolisian mengusut tuntas setiap sen aliran dana yang keluar dari sistem DSI. Mereka juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turun tangan memastikan bahwa seluruh lender yang terdampak secara otomatis terdaftar sebagai korban tindak pidana agar proses restitusi atau ganti rugi bisa berjalan dengan adil dan transparan. Paguyuban menekankan bahwa OJK seharusnya sudah memiliki data lengkap mengenai profil setiap lender melalui hasil audit internal, sehingga proses verifikasi data korban melalui nomor sertifikat, akad digital, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dilakukan dengan cepat tanpa birokrasi yang berbelit-belit.
Para lender juga memberikan tekanan kepada Bareskrim Polri untuk segera mengamankan para aktor intelektual di balik dugaan penipuan ini. Mereka dengan tegas menolak opsi kepailitan bagi Dana Syariah Indonesia jika hal tersebut digunakan sebagai cara bagi perusahaan untuk lepas tangan dari kewajiban pembayaran. Bagi para korban, perusahaan tetap memiliki kewajiban mutlak untuk mengembalikan 100% dana pokok mereka, terlepas dari status hukum entitas tersebut nantinya. Kekecewaan para investor ini mencapai puncaknya setelah mengetahui bahwa pada pencairan proporsional tahap pertama, perusahaan hanya menyalurkan dana sebesar 0,2% dari total nilai investasi, sebuah angka yang dianggap sebagai penghinaan terhadap kerugian yang diderita masyarakat.
Memasuki akhir Januari 2026, tekanan terhadap manajemen Dana Syariah Indonesia semakin meningkat seiring dengan rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Unit (RUPD). Paguyuban lender menuntut adanya komitmen nyata dalam pencairan tahap kedua dengan nilai proporsi yang lebih masuk akal, yakni minimal berkisar antara 20% hingga 30% dari total dana lender. Namun, dengan kondisi rekening yang masih terblokir dan sisa dana yang minim, janji-janji manajemen ini dipandang skeptis oleh banyak pihak. Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi otoritas keuangan di Indonesia dalam mengawasi industri P2P Lending agar tidak lagi menjadi celah bagi praktik-praktik kriminal yang merugikan masyarakat luas dengan memanfaatkan sentimen religius.


















