Rencana pemerintah untuk memperkuat kedaulatan digital melalui Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) kini tengah berada di bawah sorotan tajam publik dan aktivis hak asasi manusia. Lokataru Foundation secara resmi merilis hasil riset mendalam yang mengidentifikasi sedikitnya 22 persoalan krusial di dalam Naskah Akademik dan draf beleid tersebut, yang dinilai berpotensi mengancam privasi warga negara serta menciptakan struktur kekuasaan tanpa kontrol demokrasi yang memadai. Temuan ini merupakan akumulasi dari penelusuran intensif yang dilakukan tim riset Lokataru sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026, yang menyimpulkan bahwa draf yang ada saat ini masih jauh dari kata ideal untuk melindungi kepentingan sipil di ruang digital. Dengan keterlibatan berbagai kementerian dalam penyusunannya, RUU ini kini menanti lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto untuk diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Surat Presiden (Surpres), di tengah desakan kuat agar dilakukan evaluasi total dan harmonisasi kebijakan sebelum pembahasan berlanjut ke tahap legislasi yang lebih serius.
Ancaman Militerisasi Ruang Digital dan Pengikisan Hak Privasi
Persoalan utama yang menjadi sorotan tajam Lokataru Foundation adalah adanya indikasi kuat mengenai pengaburan batas antara rezim keamanan siber yang bersifat defensif teknis dengan tata kelola ruang digital sipil yang seharusnya bersifat terbuka dan demokratis. Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru, Hasnu, dalam keterangan resminya pada Selasa, 17 Februari 2026, menegaskan bahwa draf RUU KKS saat ini membuka celah lebar bagi penerapan pendekatan keamanan negara (state security) yang berlebihan terhadap aktivitas sehari-hari warga di dunia maya. Pengaburan definisi ini bukan sekadar masalah semantik, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan sipil, di mana aktivitas digital yang bersifat privat atau kritis terhadap kebijakan publik dapat dengan mudah dikategorikan sebagai ancaman keamanan siber. Hasnu menilai bahwa pemerintah belum mampu menyajikan argumentasi yang cukup kuat dan memadai mengenai urgensi pembentukan regulasi ini jika hanya berujung pada represi digital.
Lebih jauh lagi, draf RUU KKS dikritik karena menempatkan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) hanya sebagai “kosmetik kebijakan”. Meskipun istilah HAM mungkin tercantum dalam naskah, Lokataru menemukan fakta bahwa tidak ada mekanisme perlindungan, pengawasan, maupun pemulihan yang jelas bagi warga negara yang haknya dilanggar akibat implementasi undang-undang ini nantinya. Tanpa adanya jaminan due process of law dan pengawasan yudisial yang efektif, kewenangan pemantauan digital yang diperluas dalam draf ini berisiko menjadi alat pemantauan massal tanpa kontrol. Lokataru mencatat bahwa proses penyidikan dalam sengketa atau kasus siber yang diatur dalam draf tersebut belum memberikan jaminan hukum yang adil bagi subjek yang disasar, sehingga potensi terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara menjadi sangat tinggi. Kewenangan administratif yang bersifat represif ini dikhawatirkan akan membungkam ekspresi digital dengan dalih menjaga ketahanan nasional.
Risiko Tumpang Tindih Regulasi dan Munculnya Lembaga Superbody
Selain isu hak asasi, Lokataru Foundation juga menyoroti masalah teknis legislasi yang sangat mendasar, yakni potensi tumpang tindih (overlap) yang masif dengan berbagai regulasi yang sudah ada. Draf RUU KKS dinilai belum melakukan harmonisasi dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga regulasi sektor spesifik seperti Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Keuangan. Ketidaksinkronan ini diprediksi akan menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri dan masyarakat umum. Misalnya, bagaimana otoritas keamanan siber akan berkoordinasi dengan lembaga otoritas data pribadi atau regulator perbankan ketika terjadi insiden siber, hingga saat ini belum memiliki garis batas yang tegas dalam draf tersebut. Tanpa harmonisasi kebijakan secara nasional, RUU KKS justru akan menambah kerumitan birokrasi dan hukum di Indonesia.
Kekhawatiran Terhadap Konsentrasi Kekuasaan Absolut
Salah satu temuan paling mengkhawatirkan dari riset Lokataru adalah adanya kecenderungan untuk memusatkan kewenangan besar pada satu entitas tunggal, yang dalam hal ini mengarah pada pembentukan “super body”. Dalam struktur yang diusulkan, entitas ini tidak hanya memiliki fungsi koordinatif, tetapi juga fungsi eksekusi, pengawasan, hingga penindakan tanpa adanya mekanisme kontrol demokratis yang memadai (checks and balances). Konsentrasi kekuasaan semacam ini sangat rentan terhadap konflik kepentingan, terutama jika lembaga tersebut berada langsung di bawah eksekutif tanpa pengawasan independen. Lokataru memperingatkan bahwa tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas publik, lembaga ini dapat bertindak secara sepihak dalam menentukan apa yang dianggap sebagai “ancaman siber”, yang pada gilirannya dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu atau untuk menekan kelompok kritis.
Draf RUU KKS ini sendiri disusun oleh panitia antarkementerian yang melibatkan kementerian-kementerian strategis seperti Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Informasi dari internal politik, termasuk dari politikus Partai Gerindra, menyebutkan bahwa draf tersebut telah mencapai kesepakatan di tingkat antarkementerian. Saat ini, bola panas berada di tangan Kementerian Hukum yang telah mengajukan draf tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah selanjutnya yang sangat menentukan adalah apakah Presiden akan segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan di DPR atau justru mendengarkan aspirasi publik untuk melakukan evaluasi total. Lokataru secara tegas meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru dan memprioritaskan harmonisasi kebijakan serta jaminan perlindungan HAM sebelum melangkah lebih jauh ke meja legislatif.
Daftar 22 Persoalan Utama dalam Draf RUU KKS Menurut Lokataru
- Definisi yang Kabur: Penggunaan terminologi “keamanan siber” yang tidak spesifik sehingga dapat ditafsirkan secara luas dan subjektif.
- Minimnya Perlindungan Privasi: Perluasan kewenangan pemantauan digital yang masuk ke ranah privat tanpa izin pengadilan.
- Ketiadaan Mekanisme Pemulihan: Tidak adanya kanal bagi warga untuk menggugat atau meminta pemulihan jika terjadi salah tindak oleh otoritas siber.
- Tumpang Tindih Sektoral: Benturan kewenangan dengan UU Perbankan, UU Keuangan, dan UU Perlindungan Data Pribadi.
- Dominasi Pendekatan Keamanan: Menitikberatkan pada aspek pertahanan negara (state-centric) daripada keamanan manusia (human-centric).
- Ancaman “Superbody”: Pemberian kewenangan luar biasa kepada satu lembaga tanpa pengawasan dari lembaga independen atau parlemen.
- Lemahnya Jaminan HAM: Penempatan hak asasi hanya sebagai pelengkap tanpa implementasi teknis yang melindungi warga.
- Kurangnya Transparansi: Proses penyusunan yang dinilai kurang melibatkan partisipasi publik dan kelompok masyarakat sipil secara bermakna.
- Potensi Konflik Kepentingan: Struktur organisasi yang memungkinkan terjadinya tumpang tindih peran antara regulator dan pelaksana.
- Ketidakjelasan Due Process of Law: Prosedur hukum dalam penanganan insiden siber yang tidak transparan dan akuntabel.
Kritik yang dilontarkan oleh Lokataru Foundation ini mencerminkan keresahan yang lebih luas di kalangan masyarakat sipil mengenai masa depan demokrasi digital di Indonesia. Di satu sisi, penguatan ketahanan siber nasional memang sangat diperlukan mengingat meningkatnya serangan siber global yang mengincar infrastruktur kritis. Namun, di sisi lain, keamanan nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak-hak fundamental warga negara. Lokataru menekankan bahwa keamanan siber yang sejati seharusnya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ruang digital, bukan justru menciptakan ketakutan akan pengawasan negara. Oleh karena itu, diskusi publik yang lebih inklusif dan evaluasi mendalam terhadap 22 poin persoalan tersebut menjadi harga mati yang harus dipenuhi pemerintah sebelum RUU KKS ini disahkan menjadi undang-undang yang mengikat seluruh rakyat Indonesia.

















