Pemerintah Kota Depok secara resmi menetapkan kebijakan tegas terkait larangan kegiatan sahur on the road (SOTR) di seluruh wilayah hukum Kota Depok selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah guna meminimalisir potensi gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, hingga aksi kriminalitas yang kerap meresahkan warga. Keputusan krusial ini diumumkan langsung oleh Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Balai Kota Depok pada Rabu (18/2/2026). Langkah preventif ini diambil setelah melalui koordinasi intensif dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, serta jajaran TNI dan Polri, demi menciptakan suasana ibadah yang kondusif, aman, dan khusyuk bagi seluruh lapisan masyarakat selama bulan puasa.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Chandra Rahmansyah menekankan bahwa kebijakan ini bukan bermaksud membatasi ruang gerak masyarakat dalam beribadah atau berbagi kebaikan, melainkan sebagai upaya mitigasi terhadap berbagai dampak negatif yang sering kali menyertai kegiatan konvoi di jalan raya saat dini hari. Pemerintah Kota Depok mengidentifikasi bahwa kegiatan sahur di jalanan cenderung memicu kebisingan dari knalpot kendaraan maupun penggunaan pengeras suara yang berlebihan, yang pada akhirnya mengganggu waktu istirahat warga lainnya. Selain itu, kerumunan massa dalam skala besar di titik-titik vital kota berisiko tinggi memicu gesekan antarkelompok atau tawuran yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan harta benda.
“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh warga masyarakat Kota Depok untuk tidak melaksanakan kegiatan sahur on the road yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebisingan, maupun tindakan-tindakan lainnya yang meresahkan masyarakat,” tegas Chandra Rahmansyah. Beliau menambahkan bahwa esensi dari ibadah sahur adalah persiapan fisik untuk menjalankan ibadah puasa, sehingga akan jauh lebih bermakna dan aman jika dilaksanakan di lingkungan masing-masing, seperti di rumah, masjid, atau mushola yang telah mendapatkan izin dan pengawasan dari pihak berwenang setempat.
Implementasi Keamanan dan Patroli Gabungan Berskala Besar
Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan, Pemerintah Kota Depok tidak hanya memberikan imbauan lisan, tetapi juga menyiagakan kekuatan personel keamanan yang signifikan. Tercatat sedikitnya 60 personel gabungan akan dikerahkan setiap harinya untuk melakukan patroli rutin di titik-titik rawan yang biasanya dijadikan lokasi berkumpulnya massa SOTR. Personel ini terdiri dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, jajaran Kepolisian Resor Metro Depok, serta dukungan dari Kodim 0508/Depok. Patroli ini akan menyisir jalan-jalan protokol seperti Jalan Margonda Raya, Jalan Raya Bogor, hingga area-area perbatasan guna memastikan tidak ada arak-arakan kendaraan yang nekat beroperasi.
Pemerintah Kota Depok juga mengeluarkan peringatan keras bagi siapa saja yang masih mencoba melanggar aturan ini. Chandra Rahmansyah meminta masyarakat untuk bersikap kooperatif apabila dihentikan oleh petugas di lapangan. “Jadi nanti kalau ada arak-arakan, sahur on the road jangan marah, jangan tersinggung, jangan komplain kalau diberhentikan oleh aparat keamanan, baik dari pihak kepolisian, dari TNI juga, dan Satpol PP kita, karena ini kita sudah mengeluarkan imbauan seperti ini jauh-jauh hari,” ujarnya dengan nada tegas. Penindakan di lapangan akan dilakukan secara persuasif namun tetap tegas, di mana petugas berwenang untuk membubarkan kerumunan dan mengarahkan warga untuk kembali ke rumah masing-masing demi menjaga stabilitas keamanan kota.
Transformasi Kegiatan Sosial ke Arah yang Lebih Positif
Meskipun melarang konvoi di jalanan, Pemerintah Kota Depok tetap mendukung semangat berbagi yang tinggi di kalangan organisasi kemasyarakatan (ormas), komunitas pemuda, maupun kelompok sosial lainnya. Wakil Wali Kota menyarankan agar energi dan sumber daya yang dimiliki dialihkan ke bentuk kegiatan sosial yang lebih terstruktur dan berdampak positif langsung bagi masyarakat yang membutuhkan. Chandra menekankan bahwa berbagi makanan sahur atau memberikan bantuan sosial tetap diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan metode yang benar dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Berikut adalah beberapa poin panduan yang disarankan oleh Pemerintah Kota Depok bagi kelompok masyarakat yang ingin melakukan aksi sosial selama Ramadan:
- Distribusi Langsung ke Target: Menyalurkan bantuan makanan atau sembako langsung ke panti asuhan, yayasan sosial, atau pemukiman warga prasejahtera tanpa melibatkan konvoi kendaraan.
- Koordinasi dengan Aparat Setempat: Melaporkan rencana kegiatan sosial kepada pengurus RT/RW atau Polsek setempat agar mendapatkan pengawalan atau arahan lokasi yang tidak memicu kemacetan.
- Menghindari Penggunaan Atribut Berlebihan: Tidak menggunakan alat musik bising, pengeras suara yang mengganggu, atau atribut yang dapat memicu sentimen antarkelompok di jalan raya.
- Menjaga Kebersihan Lingkungan: Memastikan lokasi distribusi bantuan tetap bersih dan tidak meninggalkan sampah sisa makanan di area publik.
Langkah preventif ini juga didukung penuh oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok yang memandang bahwa menjaga ketentraman masyarakat adalah bagian dari nilai-nilai luhur agama. MUI mengajak para pemuda untuk memakmurkan masjid dengan kegiatan-kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Quran atau iktikaf, daripada menghabiskan waktu di jalanan yang lebih banyak membawa mudarat dibandingkan manfaat. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, dan kesadaran masyarakat, diharapkan Ramadan 1447 Hijriah di Kota Depok dapat berjalan dengan penuh kedamaian tanpa diwarnai oleh insiden-insiden yang merugikan kepentingan umum.
Secara keseluruhan, kebijakan larangan SOTR ini merupakan refleksi dari komitmen Pemerintah Kota Depok dalam menghadirkan tata kelola kota yang tertib dan aman. Pengawasan ketat akan terus dilakukan sepanjang bulan suci, dan evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa setiap warga Depok dapat menjalankan ibadah puasa dengan rasa aman. Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, menghindari potensi konflik horizontal, serta memastikan wajah Kota Depok tetap religius dan harmonis di tengah hiruk-pikuk dinamika perkotaan.

















