Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun tangan langsung untuk memastikan kelancaran penyaluran bantuan kemanusiaan yang berasal dari diaspora Aceh di Malaysia bagi para korban bencana alam di tanah air. Instruksi tegas dikeluarkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar tidak menghambat proses masuknya donasi yang sangat dinantikan oleh masyarakat terdampak musibah. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap laporan adanya penundaan izin masuk barang bantuan tersebut, yang berpotensi memperlambat upaya pemulihan pasca-bencana. Purbaya menekankan bahwa selama dokumen resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan kiriman tersebut ditujukan untuk korban bencana, Bea Cukai wajib segera membebaskan barang-barang tersebut dari segala birokrasi yang menghambat. Kejadian ini menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga dan peran vital diaspora dalam mendukung penanggulangan bencana di Indonesia, di mana ribuan warga Aceh yang bekerja di Malaysia menunjukkan kepeduliannya melalui bantuan yang signifikan.
Menkeu Purbaya: Bea Cukai Wajib Bebaskan Bantuan Bencana dengan Syarat BNPB
Dalam sebuah pernyataan yang lugas, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan arahan jelas kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Inti dari instruksi tersebut adalah untuk tidak menciptakan hambatan birokrasi yang berlebihan dalam proses penyaluran bantuan kemanusiaan. Bantuan spesifik yang menjadi sorotan adalah donasi yang dikirimkan oleh diaspora Aceh yang berdomisili di Malaysia, ditujukan untuk meringankan beban warga Aceh yang tengah berjuang memulihkan diri dari dampak bencana alam. Purbaya secara eksplisit menegaskan bahwa syarat utama untuk pembebasan barang bantuan tersebut adalah adanya keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keterangan ini harus secara jelas menyatakan bahwa kiriman barang tersebut memang diperuntukkan bagi para korban bencana, khususnya yang terdampak oleh banjir dan longsor.
“Ya, selama ada keterangan dari BNPB ini lepas, bisa kita bebaskan. Jadi BNPB bilang ini barang untuk bantuan bencana, Bea Cukai akan melepaskan itu,” ujar Purbaya dengan tegas. Pernyataan ini disampaikan dalam forum Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pasca Bencana Sumatera yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, 18 Februari 2026. Pernyataan ini menjadi penegasan kembali komitmen pemerintah dalam memfasilitasi setiap bentuk bantuan yang bertujuan untuk pemulihan dan rehabilitasi pasca-bencana, terutama yang datang dari warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Keterlibatan diaspora dalam aksi kemanusiaan seperti ini memang kerap menjadi tulang punggung bantuan saat terjadi bencana besar, menunjukkan solidaritas dan kepedulian yang tinggi terhadap tanah air.
Respons Terhadap Laporan Penahanan Bantuan dari Diaspora Aceh
Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini merupakan respons langsung terhadap informasi yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan adanya bantuan kemanusiaan yang signifikan dari komunitas diaspora Aceh di Malaysia. Bantuan ini dikirimkan sebagai bentuk dukungan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana yang melanda wilayah Sumatera, termasuk Aceh. Menurut Tito, sumber bantuan ini berasal dari sekitar 500.000 warga Aceh yang saat ini bekerja dan bermukim di Malaysia. Jumlah yang besar ini mengindikasikan potensi bantuan yang sangat berarti bagi para korban bencana.
“Nah, ini yang kami mohon bantuan dan mohon dukungan dari pimpinan DPR, ada datanya kami sampaikan nanti setelah ini. Mereka sudah siap barangnya dikirim dari Port Klang di Kuala Lumpur, akan dikirim ke Pelabuhan di Lhokseumawe, Pelabuhan Krueng Geukueh namanya,” ungkap Tito Karnavian, menjelaskan lebih lanjut mengenai rencana pengiriman bantuan tersebut. Ia menambahkan bahwa barang-barang bantuan tersebut rencananya akan dikirimkan dari Pelabuhan Port Klang di Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Pelabuhan Lhokseumawe, tepatnya di Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh. Rencana pengiriman yang sudah matang ini menunjukkan kesiapan dan keinginan kuat dari diaspora untuk segera menyalurkan bantuan mereka kepada pihak yang membutuhkan.
Tantangan Administrasi dan Persetujuan Presiden
Namun, di tengah rencana pengiriman yang sudah terorganisir dengan baik, muncul kendala administratif yang menyebabkan bantuan tersebut tertahan. Mendagri Tito Karnavian melaporkan bahwa bantuan yang dikirimkan tersebut merupakan bantuan dalam bentuk keluarga (personal), dan pada saat itu masih tertahan oleh pihak Bea Cukai. Penahanan ini menjadi poin krusial yang perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menghambat proses penyaluran bantuan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat korban bencana. “Tapi sekarang masih tertahan karena dari Bea Cukai belum mengizinkan masuk. Nah, inilah bantuan dalam bentuk keluarga,” jelas Tito, menggarisbawahi permasalahan yang dihadapi.
Lebih lanjut, Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa bantuan ini telah mendapatkan restu dan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Presiden memberikan lampu hijau agar bantuan tersebut dapat diterima oleh pihak keluarga penerima. Arahan Presiden ini menekankan pentingnya kemudahan akses bagi bantuan kemanusiaan, dengan catatan penting untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang diselundupkan bersama dengan bantuan tersebut. “Bapak Presiden menyampaikan silakan diterima sepanjang jangan sampai ada barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata api, dan lain-lain,” tegas Tito, mengutip arahan Presiden. Persetujuan dari Presiden ini menjadi landasan kuat bagi Menteri Keuangan untuk mengeluarkan instruksi tegas kepada Bea Cukai agar memfasilitasi kelancaran masuknya bantuan tersebut, dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan dan ketertiban.

















