Di tengah riuhnya sorotan publik dan pertanyaan tajam mengenai prosedur pengangkatan seorang hakim konstitusi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya mengeluarkan putusan yang tegas. Pada Rabu, 18 Februari 2026, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, secara resmi mengumumkan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran etik yang substansial dalam seluruh rangkaian proses penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR. Keputusan ini datang setelah MKD melakukan penelusuran mendalam terhadap uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) serta pemilihan mantan politikus Golkar tersebut, menyimpulkan bahwa semua tahapan telah memenuhi persyaratan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, serta Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), serta tata tertib dan kode etik yang termuat dalam Peraturan DPR.
Penelusuran MKD dan Dasar Hukum Putusan
Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa keputusan MKD untuk menyatakan tidak adanya pelanggaran etik bukan diambil secara tergesa-gesa, melainkan berdasarkan rujukan yang kuat pada kerangka hukum dan regulasi internal DPR. Penelusuran ini secara spesifik mencakup kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang mengatur struktur, tugas, dan wewenang lembaga legislatif, termasuk prosedur pemilihan pejabat negara yang diusulkan oleh DPR. Selain itu, tata tertib dan kode etik yang termuat dalam Peraturan DPR juga menjadi panduan utama dalam menilai integritas dan prosedur yang ditempuh Komisi III DPR dalam memilih Adies Kadir. Keputusan ini, menurut Nazaruddin, bahkan telah dikuatkan dalam rapat paripurna DPR, memberikan legitimasi yang lebih besar terhadap hasil investigasi internal tersebut. Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan oleh MKD sebagai perkara tanpa aduan formal, melainkan murni inisiatif lembaga tersebut yang dipicu oleh “ramainya perhatian masyarakat terhadap persoalan ini.” Langkah proaktif MKD ini menunjukkan komitmen untuk memberikan kejelasan di tengah spekulasi dan kekhawatiran publik, memastikan bahwa setiap proses penggantian calon hakim konstitusi dari DPR RI, dari semula Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir, telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Adies Kadir sendiri merupakan figur yang ditunjuk sebagai hakim MK usulan DPR untuk menggantikan hakim konstitusi sebelumnya, Arief Hidayat, yang telah memasuki masa purnatugas sejak awal Februari 2026. Pergantian ini memicu serangkaian pertanyaan karena Adies mulai dicalonkan setelah munculnya pemberitahuan bahwa calon sebelumnya, Inosentius Samsul, yang sebelumnya telah diparipurnakan dan disetujui, mendapat penugasan lain yang membuatnya tidak dapat melanjutkan proses sebagai calon hakim MK. Kondisi ini secara otomatis membuka jalan bagi pencalonan Adies Kadir. Proses selanjutnya berlangsung cukup cepat, di mana Komisi III DPR, sebagai mitra kerja Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 26 Januari 2026, menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap Adies Kadir. Hasil dari uji kelayakan dan kepatutan tersebut adalah persetujuan secara aklamasi, yang berarti Adies Kadir disetujui tanpa adanya penolakan signifikan, untuk menjadi calon hakim MK dari usulan DPR.
Pelantikan dan Gelombang Kritik dari Masyarakat Sipil
Meskipun proses di DPR telah dinyatakan bersih dari pelanggaran etik, pelantikan Adies Kadir tetap menjadi sorotan tajam. Adies Kadir secara resmi mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah acara pelantikan yang berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada tanggal 5 Februari 2026. Dalam sumpahnya, Adies menyatakan komitmennya yang mendalam: “Demi Allah saya bersumpah bahwa akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan, dengan penuh rasa tanggung jawab.” Sumpah ini mencerminkan janji untuk menjunjung tinggi konstitusi dan berlaku adil, sebuah prinsip fundamental bagi setiap hakim konstitusi.
Namun, sehari setelah pelantikan, yaitu pada 6 Februari 2026, gelombang kritik dan dugaan pelanggaran etik kembali mencuat dari kalangan masyarakat sipil. Sebanyak 21 praktisi hukum dan akademikus yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) secara resmi melaporkan Adies Kadir ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pendiri organisasi ini, Bivitri Susanti, menyampaikan sejumlah keberatan serius terhadap proses pengangkatan Adies. CALS menduga bahwa Adies mengabaikan proses pengangkatan yang dianggap tidak wajar dan cacat prosedur. Salah satu poin utama adalah ketiadaan pencabutan resmi terhadap Inosentius Samsul, calon hakim pilihan DPR sebelumnya yang sudah diparipurnakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas penggantian kandidat tanpa prosedur formal yang jelas. Selain itu, proses pencalonan dan pengujian terhadap Adies Kadir juga dinilai berlangsung terlalu “kilat” atau sangat cepat, memicu keraguan akan transparansi dan objektivitas penilaian. Bivitri Susanti mempertanyakan, “Masak, Adies tidak menolak pencalonannya yang cacat prosedur,” mengindikasikan bahwa Adies seharusnya memiliki kesadaran akan potensi masalah prosedural tersebut.
Konflik Kepentingan dan Kekhawatiran Terhadap Independensi MK
Lebih jauh lagi, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, juga mempersoalkan rekam jejak Adies Kadir selama berkiprah di Senayan. Adies, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR, disebut-sebut ikut memotori revisi Undang-undang MK pada periode 2023-2025. Isu ini menjadi krusial karena menimbulkan dugaan konflik kepentingan yang serius. Sebagai seorang yang terlibat aktif dalam perumusan undang-undang yang mengatur Mahkamah Konstitusi, kemudian menjadi bagian dari lembaga tersebut, dikhawatirkan dapat mempengaruhi independensi dan imparsialitas MK. CALS secara tegas menyatakan kekhawatiran mereka, “Kami khawatir kehadiran Adies akan sangat mempengaruhi komposisi hakim.” Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, mengingat pentingnya menjaga kemandirian hakim konstitusi dari pengaruh politik atau kepentingan pribadi, terutama dalam kasus-kasus sensitif yang melibatkan interpretasi konstitusi dan pengujian undang-undang. Potensi pengaruh ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi yang independen dan tidak memihak.

















