Pengadilan Negeri Kota Surakarta menjadi saksi bisu persidangan lanjutan yang membedah keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo, pada Rabu, 18 Februari 2026. Agenda krusial ini berfokus pada pembuktian melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS), di mana penggugat menghadirkan dua pakar terkemuka, Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar, sebagai saksi ahli. Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro, turut dihadiri oleh tokoh publik seperti mantan Ketua MPR Amien Rais beserta rombongan pendukung penggugat, menambah nuansa ketegangan dan perhatian publik yang terpusat pada proses hukum ini.
Analisis Forensik Digital dan ELA: Senjata Utama Penggugat
Majelis hakim memberikan porsi signifikan dalam persidangan kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pihak penggugat. Tujuannya jelas: memperkuat argumen mengenai dugaan ketidaksesuaian dokumen akademik yang menjadi pokok sengketa. Muhammad Taufiq, kuasa hukum penggugat, menggarisbawahi pentingnya keterangan teknis yang akan disampaikan oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Roy Suryo, yang dikenal sebagai pakar telematika, dan Rismon Sianipar, seorang ahli digital forensik, diharapkan dapat memberikan pencerahan mendalam mengenai aspek-aspek teknis yang selama ini menjadi perdebatan publik. Taufiq menyatakan bahwa sidang ini telah memasuki fase yang sangat krusial, bahkan menyebut keterangan saksi ahli sebagai “kartu truf” yang akan dibuka di akhir persidangan. Roy Suryo sendiri mengungkapkan bahwa ia dan Rismon akan memaparkan hasil analisis Error Level Analysis (ELA) dan histogram, sebuah metode yang diklaimnya dapat mengungkap ketidakautentikan ijazah tersebut. Roy Suryo bahkan secara tegas menyatakan bahwa analisis forensik digital yang telah dilakukannya menunjukkan gambar ijazah yang beredar memiliki tingkat ketidakautentikan sebesar 99,9 persen, atau dengan kata lain, “99,9 persen palsu”.
Rismon Sianipar menambahkan perspektifnya bahwa pengadilan merupakan forum ilmiah yang paling tepat untuk menguji kebenaran bukti secara objektif. Ia menekankan bahwa forum ini seharusnya menjadi arena berbasis data forensik, bukan sekadar ajang konflik pidana yang berkepanjangan. Fokus pengujian bukti mencakup ijazah S1, transkrip nilai, skripsi beserta lembar pengesahannya, serta dokumen Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang diduga terkait dengan Joko Widodo. Keterangan ahli ini dinilai sangat penting untuk menjelaskan berbagai hal yang selama ini telah menjadi perdebatan sengit di ruang publik, termasuk perbedaan penulisan huruf ‘A’ yang disebut-sebut oleh Roy Suryo dalam analisisnya, serta keaslian stempel merah dan logo Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dipertanyakan oleh Rismon Sianipar melalui presentasi hasil penelitiannya di hadapan majelis hakim.
Latar Belakang Gugatan Citizen Lawsuit dan Para Pihak yang Terlibat
Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ini diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yaitu Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Inti dari gugatan ini adalah upaya mereka untuk mempertanyakan keabsahan ijazah Strata 1 (S1) Joko Widodo yang dikeluarkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Dalam perkara ini, Joko Widodo secara resmi digugat sebagai Tergugat I. Selain itu, pihak rektorat UGM juga terseret dalam pusaran hukum ini, dengan Rektor UGM Ova Emilia sebagai Tergugat II dan Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro sebagai Tergugat III. Tak hanya itu, institusi penegak hukum, yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri), turut menjadi Tergugat IV atau turut tergugat dalam kasus ini, yang menunjukkan kompleksitas perkara yang menggabungkan aspek akademik, personal, dan institusional.
Perjalanan persidangan ini sendiri telah melalui beberapa tahapan. Pada sidang sebelumnya, tanggal 20 Januari 2026, penggugat telah menghadirkan saksi fakta, termasuk Rudjito dan Mikhael Sinaga. Kesaksian mereka merujuk pada kunjungan tim ke UGM pada bulan April 2025, di mana Roy Suryo dan Rismon Sianipar juga terlibat dalam upaya klarifikasi dokumen. Di sisi lain, kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, telah berupaya membantah dalil penggugat dengan menghadirkan lima saksi dalam dua sesi persidangan, yaitu pada tanggal 27 Januari dan 3 Februari 2026. Pada sesi 27 Januari, dua alumnus UGM, Saminudin Barori Tau dan Mustoha Iskandar, memberikan kesaksian. Kemudian pada tanggal 3 Februari, tiga saksi dihadirkan, termasuk Rince Dwidjaja dari Fakultas Biologi dan Yohana dari Fakultas Hukum. Keduanya adalah rekan Joko Widodo saat menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, dan menyatakan bahwa mereka mengikuti program KKN bersama Joko Widodo pada periode Maret hingga Juni 1985. Saksi ketiga adalah Muh. Karno, anak dari mantan Kepala Desa Ketoyan, yang turut memberikan keterangan terkait kegiatan KKN tersebut. Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim masih mendalami keterangan Roy Suryo, sementara Rismon Sianipar dijadwalkan untuk memberikan kesaksian.
Menariknya, di luar konteks persidangan ini, baik Roy Suryo maupun Rismon Sianipar juga tengah menghadapi proses hukum lain. Keduanya dilaporkan oleh Joko Widodo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang juga berkaitan dengan tuduhan terkait keaslian ijazah. Situasi ini menambah lapisan kompleksitas pada peran dan posisi kedua saksi ahli tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta.

















