Aksi kriminalitas dengan modus operandi jual beli daring kembali memakan korban di wilayah Bekasi, di mana Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat berhasil membongkar praktik penipuan terencana yang menyasar seorang mahasiswi dalam transaksi Cash on Delivery (COD) perangkat jam tangan pintar atau smartwatch. Penangkapan dua tersangka utama berinisial UA dan DA di kawasan Cikarang Selatan ini menjadi titik terang setelah kasus tersebut sempat memicu perbincangan hangat di jagat media sosial akibat kerugian materiil dan manipulasi psikologis yang dialami korban berinisial DA. Kejadian yang bermula dari unggahan sederhana di grup Facebook ini berakhir di tangan pihak berwajib pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah serangkaian penyelidikan mendalam mengungkap bagaimana para pelaku memanfaatkan celah kepercayaan dalam sistem pembayaran langsung untuk melancarkan aksinya yang merugikan masyarakat.
Kasus ini bermula ketika korban, seorang mahasiswi yang sedang mencari perangkat Apple Watch Series 7, mengunggah sebuah permintaan informasi atau “WTS” (Want To Buy) di platform media sosial Facebook. Unggahan tersebut rupanya telah dipantau oleh para pelaku yang memang mencari mangsa dengan profil pembeli yang tampak kurang berpengalaman dalam mengecek keaslian barang elektronik premium. Tak butuh waktu lama, tersangka UA dan DA segera merespons unggahan tersebut dengan menawarkan produk yang diinginkan korban dengan harga yang sangat kompetitif, yakni Rp 2.900.000. Harga yang sedikit di bawah pasar namun tetap masuk akal ini merupakan bagian dari strategi para pelaku agar korban tidak menaruh curiga sejak awal. Komunikasi kemudian berlanjut secara intensif melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, di mana para pelaku membangun narasi yang meyakinkan mengenai kondisi barang yang mereka sebut sebagai barang orisinal dan berkualitas tinggi.
Siasat Manipulatif di Balik Transaksi Tatap Muka
Setelah mencapai kesepakatan harga melalui percakapan digital, kedua belah pihak akhirnya memutuskan untuk bertemu secara langsung guna melakukan pengecekan barang dan pelunasan pembayaran. Metode COD yang seharusnya menjadi jaminan keamanan bagi pembeli justru disalahgunakan oleh UA dan DA sebagai panggung untuk melakukan penipuan secara langsung. Saat pertemuan berlangsung di sebuah lokasi di wilayah Cikarang, para pelaku menunjukkan unit Apple Watch yang terlihat identik dengan produk asli secara fisik. Namun, ketika korban hendak melakukan sinkronisasi atau menyambungkan perangkat tersebut ke ponsel miliknya, para pelaku dengan sigap memberikan berbagai alasan teknis yang manipulatif. Mereka berdalih bahwa perangkat tersebut memerlukan pembaruan perangkat lunak tertentu atau masalah konektivitas sementara yang hanya bisa diselesaikan setelah proses administrasi selesai, sehingga korban terdesak secara psikologis untuk segera menyelesaikan transaksi tanpa melakukan verifikasi fungsi secara menyeluruh.
Korban yang merasa yakin karena telah melihat fisik barang dan terpengaruh oleh tekanan persuasif para pelaku, akhirnya menyetujui untuk melakukan pembayaran. Meskipun harga awal yang disepakati adalah Rp 2,9 juta, dalam proses negosiasi di tempat, terjadi kesepakatan akhir di mana korban mentransfer uang sebesar Rp 2.000.000 ke rekening salah satu pelaku sebagai pembayaran sah. Sesaat setelah bukti transfer ditunjukkan dan dana masuk ke rekening pelaku, situasi berubah drastis. Para pelaku segera berpamitan dengan alasan terburu-buru, meninggalkan korban dengan perangkat yang ternyata tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Kecurigaan korban memuncak saat ia mencoba kembali menghubungi nomor WhatsApp pelaku untuk meminta bantuan teknis, namun ia mendapati bahwa nomor teleponnya telah diblokir sepenuhnya dan akun media sosial pelaku telah menghilang dari peredaran. Perangkat yang ditinggalkan pun terbukti merupakan barang tiruan atau rusak yang tidak memiliki nilai fungsional sama sekali.
Respons Cepat Kepolisian dan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Siber
Menyadari dirinya telah menjadi korban tindak pidana penipuan, mahasiswi tersebut segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Cikarang Barat. Laporan ini menjadi krusial karena kasus tersebut juga mulai viral di berbagai platform media sosial, di mana netizen Bekasi turut membagikan kronologi kejadian untuk memperingatkan warga lainnya. Menanggapi keresahan masyarakat, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Engkus Kusnadi, langsung menginstruksikan timnya untuk melakukan pelacakan digital dan pengumpulan keterangan saksi. Berdasarkan jejak digital dari transaksi perbankan dan koordinat terakhir komunikasi pelaku, tim Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan UA dan DA yang bersembunyi di wilayah Cikarang Selatan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti, dan kedua pelaku langsung digelandang ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait jaringan dan kemungkinan adanya korban lain.
Dalam proses interogasi, terungkap bahwa modus operandi yang dijalankan oleh UA dan DA bukanlah aksi spontan, melainkan tindakan yang sudah direncanakan dengan matang, mulai dari pemilihan target hingga teknik pengelabuan saat pertemuan fisik. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk unit jam tangan pintar yang digunakan untuk menipu, tangkapan layar percakapan di WhatsApp, serta bukti transfer bank yang memperkuat unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. AKP Engkus Kusnadi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan platform digital untuk merugikan masyarakat. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku kejahatan serupa yang kerap beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, khususnya di kawasan industri Cikarang yang memiliki mobilitas transaksi ekonomi yang sangat tinggi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli barang elektronik mewah melalui jalur tidak resmi. Pihak kepolisian mengimbau agar warga lebih teliti dalam melakukan pengecekan barang, terutama untuk produk-produk dari ekosistem Apple yang memiliki fitur verifikasi serial nomor secara daring. Masyarakat disarankan untuk melakukan transaksi di tempat yang terpantau kamera pengawas (CCTV) atau membawa rekan yang memahami teknis perangkat yang akan dibeli. Selain itu, penggunaan rekening bersama atau platform marketplace yang memiliki sistem proteksi dana jauh lebih disarankan daripada melakukan transfer langsung ke rekening pribadi penjual yang belum terverifikasi reputasinya. Kasus yang menimpa mahasiswi di Cikarang ini menjadi pelajaran berharga mengenai risiko di balik kemudahan transaksi media sosial yang seringkali menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab.
Saat ini, UA dan DA masih mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak penyidik juga tengah mendalami apakah kedua tersangka ini terlibat dalam sindikat penipuan yang lebih luas di wilayah Jawa Barat, mengingat rapinya cara mereka berkomunikasi dan mencari korban. Dengan kerugian materiil sebesar Rp 2 juta, kasus ini mungkin terlihat kecil secara angka, namun dampak psikologis dan ancaman terhadap keamanan transaksi digital di masyarakat menjadi perhatian utama kepolisian. Proses hukum akan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri. Polisi juga membuka pintu bagi masyarakat lain yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa oleh kedua pelaku ini untuk segera melapor guna memperkuat konstruksi hukum dalam persidangan mendatang.

















