Di tengah upaya pemerintah mengimplementasikan program prioritas nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah dinamika baru muncul dengan pelibatan masif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dengan hampir 1.179 unit SPPG yang kini berada di bawah kendali Polri, inisiatif ini diklaim sebagai bentuk dukungan konkret terhadap agenda Presiden Prabowo Subianto. Namun, langkah yang terkesan ambisius ini justru menimbulkan riak kritik dari berbagai kalangan, memunculkan pertanyaan krusial mengenai potensi konflik kepentingan, transparansi anggaran, dan dampak jangka panjang terhadap independensi penegakan hukum. Artikel ini akan mengupas tuntas peran Polri dalam MBG, menelisik klaim pemerintah, kekhawatiran pegiat antikorupsi, serta mekanisme pengawasan yang diklaim ketat oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Polri: Pilar Pendukung Program Makan Bergizi Gratis
Presiden Prabowo Subianto, dalam sambutannya pada peresmian SPPG Polri pada 13 Februari lalu, secara eksplisit mengapresiasi peran vital kepolisian dalam pembangunan dan pengelolaan ribuan unit SPPG. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk memanfaatkan infrastruktur dan sumber daya Polri demi kelancaran program MBG. Dari total 1.179 SPPG yang dikelola Polri, sebanyak 411 unit dilaporkan telah beroperasi penuh, sementara sisanya masih dalam berbagai tahap persiapan, pembangunan, dan groundbreaking. Sebagian besar SPPG ini tersebar di wilayah strategis, mulai dari Jawa Tengah hingga Sumatra Utara, menunjukkan jangkauan operasional yang luas. Lebih lanjut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit mengindikasikan rencana ekspansi yang signifikan, menargetkan penambahan hingga 1.500 unit SPPG di seluruh Indonesia pada tahun ini, yang berarti akan ada penambahan sekitar 321 unit dari jumlah yang ada saat ini. Ekspansi ini menegaskan keseriusan Polri dalam menjadi garda terdepan dalam penyediaan layanan gizi bagi masyarakat.
Dalam upaya memastikan kualitas dan efektivitas program, Polri tidak hanya membangun unit-unit fisik SPPG, tetapi juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) MBG Polri yang mencakup seluruh tingkatan, dari pusat hingga daerah. Satgas ini bertugas menyusun panduan komprehensif untuk pembangunan dan manajemen SPPG, memastikan setiap aspek operasional, mulai dari desain dapur, teknik memasak, hingga kelengkapan peralatan, memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Kesehatan. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pembangunan SPPG ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polri, sehingga tidak akan mengganggu operasional kepolisian. Sumber pendanaan utama berasal dari transfer Badan Gizi Nasional, dana koperasi Polri di tingkat daerah, pinjaman bank negara dengan bunga ringan, serta kerja sama dengan mitra atau pihak ketiga.
Menjawab kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan, Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa pengelolaan SPPG Polri berada di bawah koordinasi langsung Yayasan Kemala Bhayangkari, sebuah yayasan sosial yang merupakan bagian dari organisasi istri anggota Polri. Fokus utama SPPG Polri adalah memastikan standar kualitas pelayanan yang tinggi untuk menjamin pendistribusian MBG yang memenuhi kualifikasi kesehatan, gizi, serta layak konsumsi. “Pelayanan MBG oleh Polri adalah wujud nyata terhadap program pemerintah, dalam mempersiapkan generasi penerus yang sehat, unggul, dan cerdas dalam menghadapi ‘Indonesia Emas 2045’,” ujar Isir. Dengan paradigma ini, Polri meyakini bahwa konflik kepentingan dapat dicegah, dan koordinasi berkelanjutan dengan BGN di berbagai tingkat akan menjadi kunci pengawasan yang efektif.
Sorotan Kritis: Potensi Konflik Kepentingan dan Minimnya Transparansi
Di balik klaim kesuksesan dan komitmen pemerintah, pelibatan Polri dalam pengelolaan SPPG program MBG justru memicu kekhawatiran mendalam dari para pegiat antikorupsi dan pengamat kebijakan publik. Muhammad Saleh, peneliti hukum dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menyoroti adanya korelasi kuat antara masifnya pengelolaan SPPG oleh Polri dengan potensi konflik kepentingan. “Temuan kami menunjukkan kurang lebih ada 79% itu menyadari bahwa ada konflik kepentingan yang cukup besar dalam pengelolaan vendor MBG [Makan Bergizi Gratis],” papar Saleh, merujuk pada potensi penunjukan vendor oleh kepolisian itu sendiri. Kekhawatiran ini diperkuat oleh Egi Primayogha, Kepala Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW), yang secara gamblang menyatakan bahwa “tidak ada transparansi mengenai anggaran SPPG Polri.” Pemerintah, menurut Egi, belum memberikan informasi yang memadai mengenai besaran pajak warga yang dialokasikan untuk operasional SPPG Polri, maupun instansi yang bertanggung jawab atas pengeluaran anggaran tersebut. “Tanpa ada transparansi, maka celah penyelewengan menjadi terbuka,” tegasnya.
Analisis lebih lanjut dari CELIOS menunjukkan bahwa dengan 1.179 unit SPPG yang beroperasi di bawah payung Yayasan Kemala Bhayangkari, potensi perputaran uang dalam program ini bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun setiap bulannya. Angka fantastis ini, menurut Muhammad Saleh, membuka lebar peluang fraud atau penyelewengan. Ia memberikan analogi dengan pengalaman pengelolaan Surat Izin Mengemudi (SIM), di mana fungsi pelayanan yang bersinggungan langsung dengan transaksi masyarakat kerap diwarnai persoalan korupsi dan pungutan liar. “Kita sudah cukup tahu kalau ada pungli [pungutan liar] di mana-mana. Nah, sekarang kepolisian dikasih ruang lagi untuk menjalankan fungsi pelayanan dengan mengolah langsung kurang lebih 1.000-an SPPG, dan ini angka yang sangat fantastis,” ujarnya. Minimnya transparansi anggaran menjadi akar masalah, menurut Egi Primayogha dari ICW, karena publik tidak mengetahui alokasi dana pajak yang digunakan maupun instansi yang mengeluarkannya. Hal ini menciptakan celah yang sangat rentan terhadap penyelewengan.
Lebih jauh lagi, Egi menyoroti implikasi hukum yang mungkin timbul jika terjadi masalah, seperti kasus keracunan makanan, di SPPG yang dikelola Polri. Ia mempertanyakan sejauh mana penegakan hukum dapat berjalan efektif ketika kasus tersebut melibatkan institusi penegak hukum itu sendiri. “Dan penegakan hukumnya dapat berjalan tumpul, lalu korban tidak mendapatkan keadilan,” ujar Egi. Ia berpendapat bahwa tugas utama Polri adalah penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban, bukan melaksanakan proyek MBG. Pelibatan Polri dalam proyek ini, menurutnya, tidak memiliki urgensi yang jelas dan berpotensi mengaburkan fokus utama kepolisian.
Mekanisme Pengawasan dan Potensi ‘Jeruk Makan Jeruk’
Menanggapi kekhawatiran publik dan para pegiat antikorupsi, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen (Purnawirawan) Sony Sanjaya, menegaskan bahwa pengawasan terhadap SPPG Polri akan dilakukan secara ketat dan tidak berbeda dengan SPPG lainnya. Mekanisme pembiayaan dan pertanggungjawaban keuangan SPPG Polri dipastikan menggunakan virtual account yang riwayat transaksinya dapat dipantau secara rinci. “Mekanisme pembiayaan dan pertanggungjawaban keuangan SPPG Polri menggunakan virtual account yang riwayat transaksinya bisa di-monitor,” kata Sony. Ia juga membantah adanya konflik kepentingan antara program MBG dengan tugas Polri, menegaskan bahwa kontribusi Polri merupakan wujud komitmen antarlembaga pemerintah untuk mensukseskan program prioritas nasional.
Sony Sanjaya menjelaskan bahwa program MBG memiliki dampak ekonomi yang positif dengan menggerakkan sirkulasi komoditas lokal seperti beras, ikan, sayur, dan buah-buahan yang berasal dari peternak, petani, dan kebun warga. Ia mengklaim bahwa hingga kini, sekitar 1,2 juta rakyat telah bekerja di SPPG dengan penghasilan minimal Rp100.000 per hari. Selain itu, terdapat 23.000 SPPG yang dibangun dengan mempekerjakan rata-rata 10 hingga 20 orang buruh, serta lebih dari 83.000 supplier yang menambah tenaga kerjanya. “Mereka adalah rakyat. Mereka mendapatkan penghasilan,” tandas Sony. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, kembali meyakinkan bahwa SPPG Polri tidak berorientasi pada keuntungan, melainkan untuk mendukung program pemerintah dan menciptakan manfaat bagi penerima MBG. “Upaya Polri mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan SPPG yaitu dengan tidak profit oriented,” ujar Isir.
Namun, pandangan ini ditentang oleh pengamat reformasi keamanan, Julius Ibrani, yang melihat pengerahan Polri dalam MBG sebagai bentuk “strategi sekuritisasi” oleh pemerintah. Menurutnya, ini adalah penempatan sektor keamanan, seperti TNI dan Polri, untuk memastikan program-program utama berjalan mulus. Julius berpendapat bahwa keterlibatan Polri dalam tugas-tugas di luar fungsi utamanya akan menghambat reformasi kepolisian itu sendiri. Ia khawatir bahwa jika terjadi kegagalan seperti keracunan atau korupsi, pengusutan akan menjadi rumit karena melibatkan sesama aparat penegak hukum. “Karena sesama aparat penegak hukum, terlebih lagi ini program prioritas,” tegas Julius. Ia menyebut situasi ini sebagai “jeruk makan jeruk,” di mana penegakan hukum bisa menjadi tumpul ketika pihak yang disorot adalah bagian dari institusi penegak hukum itu sendiri. Pengamat lain, seperti Muhammad Saleh, menyarankan agar program sebesar MBG seharusnya dikelola langsung oleh sekolah-sekolah dengan kemitraan bersama kantin sekolah atau masyarakat, bukan secara sentralistik melalui institusi keamanan.
Kritik terhadap pelibatan SPPG Polri ini muncul di tengah sorotan tajam terhadap program MBG itu sendiri, yang dinilai sarat konflik kepentingan. Riset CELIOS menemukan bahwa mayoritas responden menyadari adanya potensi konflik kepentingan dalam penunjukan vendor MBG. Sementara itu, temuan ICW menunjukkan adanya dugaan keterkaitan ratusan yayasan atau mitra SPPG yang mendapatkan proyek dengan lingkaran pejabat atau kekuasaan, mulai dari partai politik, pebisnis, birokrasi pemerintahan, hingga individu yang pernah tersangkut kasus korupsi. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai tata kelola kebijakan pemerintah, terutama ketika institusi penegak hukum justru dilibatkan dalam pelaksanaan program yang berpotensi menimbulkan masalah penyelewengan dan konflik kepentingan. Keberadaan ribuan SPPG di bawah kendali Polri, meskipun diklaim sebagai dukungan terhadap program prioritas, tetap menjadi subjek pengawasan ketat dan analisis mendalam dari berbagai pihak untuk memastikan akuntabilitas dan akuntabilitas program.

















