Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Zodiak Libra 22 Januari 2026: Prioritaskan Waktu Bersama Keluarga

    Ramalan Zodiak Libra 22 Januari 2026: Prioritaskan Waktu Bersama Keluarga

    Ramalan Karier 22 Januari 2026: Virgo Scorpio Sagitarius Paling Beruntung

    Ramalan Karier 22 Januari 2026: Virgo Scorpio Sagitarius Paling Beruntung

    12 ramalan zodiak hari ini 21 Januari, apa saja keberuntungan Aries, Taurus, Leo, Virgo dan Pisces?

    12 ramalan zodiak hari ini 21 Januari, apa saja keberuntungan Aries, Taurus, Leo, Virgo dan Pisces?

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Zodiak Libra 22 Januari 2026: Prioritaskan Waktu Bersama Keluarga

    Ramalan Zodiak Libra 22 Januari 2026: Prioritaskan Waktu Bersama Keluarga

    Ramalan Karier 22 Januari 2026: Virgo Scorpio Sagitarius Paling Beruntung

    Ramalan Karier 22 Januari 2026: Virgo Scorpio Sagitarius Paling Beruntung

    12 ramalan zodiak hari ini 21 Januari, apa saja keberuntungan Aries, Taurus, Leo, Virgo dan Pisces?

    12 ramalan zodiak hari ini 21 Januari, apa saja keberuntungan Aries, Taurus, Leo, Virgo dan Pisces?

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Berita

Calya Pelat Mobil Listrik: Ancaman Pidana Mengintai!

Oki Wijaya by Oki Wijaya
January 21, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Calya Pelat Mobil Listrik: Ancaman Pidana Mengintai!

#image_title

Sejak tahun 2011, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan standar ukuran yang tegas untuk pelat nomor kendaraan, sebuah regulasi yang bertujuan untuk menyeragamkan identifikasi kendaraan di seluruh penjuru negeri. Penetapan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah langkah krusial dalam upaya penegakan hukum, efisiensi administrasi kependudukan kendaraan, dan bahkan aspek keamanan. Untuk kendaraan roda empat, Korlantas Polri secara spesifik mendefinisikan dimensi pelat nomor standar, yakni dengan panjang mencapai 43 sentimeter dan lebar 13,5 sentimeter. Ukuran ini dipilih berdasarkan pertimbangan matang, termasuk visibilitas optimal dari jarak yang memadai, kemudahan dalam proses identifikasi visual oleh petugas maupun sistem otomatis, serta kesesuaian dengan desain bumper dan area pemasangan yang umum pada berbagai jenis mobil. Standar ini memastikan bahwa setiap kendaraan roda empat yang beroperasi di jalan raya memiliki identitas visual yang seragam dan mudah dikenali, meminimalisir potensi kebingungan atau kesulitan dalam proses pencatatan dan verifikasi.

RELATED POSTS

Inter Milan Comeback Brutal, Bantai Pisa 6-2 di Serie A

Polisi Gerebek Kantor Dana Syariah, Usut Kasus Investasi

Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

Ilustrasi pelat nomor kendaraan roda empat

Perbandingan ukuran ini menjadi semakin signifikan ketika kita melihat dimensi pelat nomor yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, atau yang lebih umum dikenal sebagai sepeda motor. Korlantas Polri juga telah menetapkan ukuran standar untuk pelat nomor sepeda motor, yang secara tegas lebih kecil dibandingkan dengan pelat nomor kendaraan roda empat. Dimensi pelat nomor sepeda motor adalah panjang 27,5 sentimeter dan lebar 11 sentimeter. Perbedaan ukuran ini didasari oleh pertimbangan ergonomis dan fungsionalitas yang disesuaikan dengan desain kendaraan roda dua. Ukuran yang lebih ringkas pada pelat nomor sepeda motor memastikan pemasangan yang aman dan tidak mengganggu estetika serta aerodinamika kendaraan, sekaligus tetap menjaga visibilitas yang memadai bagi petugas dan masyarakat umum. Penetapan perbedaan ukuran ini menunjukkan adanya perhatian detail dari Korlantas Polri dalam mengakomodasi karakteristik teknis dan desain dari berbagai jenis kendaraan yang beroperasi di jalan raya Indonesia.

Implikasi Hukum Penggunaan Pelat Nomor Tidak Sesuai Standar

Lebih jauh lagi, kepatuhan terhadap standar ukuran pelat nomor yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri bukanlah sekadar rekomendasi, melainkan sebuah kewajiban hukum yang mengikat seluruh pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Hal ini ditegaskan secara gamblang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai konsekuensi hukum bagi pengendara yang kedapatan menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketidaksesuaian ini dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari perubahan ukuran yang tidak semestinya, penggunaan material yang tidak diizinkan, hingga modifikasi lain yang mengubah bentuk atau tampilan asli pelat nomor yang telah disahkan oleh kepolisian.

Sanksi yang diatur dalam pasal ini bersifat tegas dan bertujuan untuk memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi regulasi lalu lintas. Pengendara yang terbukti melanggar ketentuan mengenai pelat nomor kendaraan dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan atau denda. Ancaman pidana yang ditetapkan adalah pidana kurungan paling lama dua bulan. Alternatif lain dari sanksi pidana ini adalah denda yang jumlahnya dapat mencapai maksimal Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Besaran denda ini ditetapkan sebagai bentuk penegakan hukum yang proporsional, namun tetap memiliki bobot yang signifikan untuk mendorong kepatuhan.

Bunyi aturan tersebut secara eksplisit menyatakan: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.” Frasa “tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia” mencakup segala bentuk penyimpangan dari standar yang telah ditetapkan, termasuk ukuran yang tidak sesuai, penggunaan pelat nomor palsu, pelat nomor yang tidak terbaca jelas, atau bahkan tidak menggunakan pelat nomor sama sekali. Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ sendiri memang mengatur kewajiban pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagai identitas resmi kendaraan.

Tujuan dan Pentingnya Standarisasi Pelat Nomor

Standarisasi ukuran pelat nomor kendaraan, baik untuk roda empat maupun roda dua, memiliki beberapa tujuan fundamental yang saling terkait. Pertama dan utama adalah untuk memfasilitasi proses identifikasi dan pelacakan kendaraan. Dengan ukuran yang seragam, petugas kepolisian, baik dalam patroli rutin maupun saat melakukan investigasi, dapat dengan cepat dan akurat mengidentifikasi kendaraan yang mencurigakan atau terlibat dalam tindak kejahatan. Visibilitas yang optimal dari pelat nomor yang sesuai standar memudahkan pembacaan, baik secara manual maupun melalui sistem pemantauan elektronik seperti kamera tilang elektronik (ETLE). Hal ini secara signifikan meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan keamanan jalan raya.

Kedua, standarisasi ini berperan penting dalam administrasi kependudukan kendaraan. Setiap kendaraan yang terdaftar secara resmi akan memiliki pelat nomor yang unik dan sesuai dengan data yang tercatat di sistem kepolisian. Keseragaman ukuran mempermudah proses pendataan, verifikasi, dan pengelolaan basis data kendaraan bermotor secara nasional. Ini juga membantu dalam mencegah pemalsuan pelat nomor, karena setiap pelat nomor yang dikeluarkan oleh kepolisian memiliki spesifikasi dan fitur keamanan tertentu yang sulit ditiru jika ukurannya tidak sesuai standar. Ketiga, aspek keamanan juga menjadi pertimbangan krusial. Pelat nomor yang tidak standar, misalnya terlalu kecil atau tersembunyi, dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menghindari deteksi. Dengan adanya ukuran standar yang jelas, potensi penyalahgunaan pelat nomor untuk tujuan ilegal dapat diminimalisir.

Oleh karena itu, kepatuhan terhadap ukuran standar pelat nomor 43×13,5 cm untuk roda empat dan 27,5×11 cm untuk roda dua, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri sejak 2011, bukan hanya masalah estetika atau kelengkapan kendaraan. Ini adalah bagian integral dari sistem regulasi lalu lintas yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kelancaran berlalu lintas di Indonesia. Sanksi tilang yang tercantum dalam Pasal 280 UU LLAJ menjadi pengingat kuat bahwa setiap pengendara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraannya memenuhi semua persyaratan hukum, termasuk penggunaan pelat nomor yang sah dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Tags: aturan pelat nomorKorlantas Polripelat mobil listrikpelat nomor kendaraansanksi pelat palsu
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Inter Milan Comeback Brutal, Bantai Pisa 6-2 di Serie A
Berita

Inter Milan Comeback Brutal, Bantai Pisa 6-2 di Serie A

January 27, 2026
Polisi Gerebek Kantor Dana Syariah, Usut Kasus Investasi
Berita

Polisi Gerebek Kantor Dana Syariah, Usut Kasus Investasi

January 27, 2026
Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!
Berita

Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

January 27, 2026
Demi berdamai dengan Mawa, Insanul Fahmi pisah rumah dari Inara Rusli
Berita

Demi berdamai dengan Mawa, Insanul Fahmi pisah rumah dari Inara Rusli

January 27, 2026
Bareskrim Ungkap Skandal Gagal Bayar PT DSI: Apa yang Terjadi?
Berita

Bareskrim Ungkap Skandal Gagal Bayar PT DSI: Apa yang Terjadi?

January 27, 2026
Polisi Ungkap Penyebab Pasti Kematian Lula Lahfah: Sakit
Berita

Polisi Ungkap Penyebab Pasti Kematian Lula Lahfah: Sakit

January 27, 2026
Next Post
Penampakan Livery Ducati MotoGP 2026 Edisi Khusus 100 Tahun

Penampakan Livery Ducati MotoGP 2026 Edisi Khusus 100 Tahun

Solar Subsidi Aceh: BPH Migas Ungkap Penyelewengan Besar

Solar Subsidi Aceh: BPH Migas Ungkap Penyelewengan Besar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Makan Bergizi Gratis Masih Jawa-Sentris, IDEAS Soroti Ketimpangan Wilayah

Makan Bergizi Gratis Masih Jawa-Sentris, IDEAS Soroti Ketimpangan Wilayah

January 27, 2026
Bos Persib Buka Kode Kurzawa PSG: Untung Bojan, Awas Cedera!

Bos Persib Buka Kode Kurzawa PSG: Untung Bojan, Awas Cedera!

January 20, 2026
Tol Bantul-Gunungkidul: Buka 2026, Pariwisata Melejit!

Tol Bantul-Gunungkidul: Buka 2026, Pariwisata Melejit!

January 24, 2026

Popular Stories

  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terungkap! Eks Sekjen Kemnaker Peras Rp 12 M, Beli Mobil Mewah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Jafar/Felisha: Ini Kunci Kalah di Indonesia Masters 2026
  • Tiket KAI Lebaran 2026 Dibuka 25 Januari! Jangan Sampai Kehabisan.
  • Prediksi Skor Akurat: Arsenal vs Manchester United Liga Inggris

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Keluarga
  • Keselamatan Penerbangan
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pemulihan Bencana
  • Pendidikan
  • Politics
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026