Sebuah gelombang kritik tajam menghantam kebijakan luar negeri Indonesia menyusul keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam Board of Peace (BoP) yang diinisiasi Amerika Serikat. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara tegas mendesak Indonesia untuk segera menarik diri dari Dewan Perdamaian tersebut, menyebut langkah ini sebagai manifestasi kekacauan politik luar negeri yang berpotensi mereduksi kejahatan kemanusiaan di Palestina dan mencoreng kredibilitas bangsa di mata dunia. Desakan ini muncul setelah Presiden Prabowo menghadiri rapat perdana Dewan Perdamaian pada 19 Februari 2026 di Washington D.C., menyusul penandatanganan piagam BoP di Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026. YLBHI menyoroti empat persoalan fundamental yang muncul dari partisipasi Indonesia, menggarisbawahi bagaimana hal ini mengkhianati amanat konstitusi dan posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB.
Menurut YLBHI, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace secara gamblang menunjukkan adanya kekacauan orientasi politik luar negeri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Yayasan ini menilai bahwa partisipasi tersebut secara tidak langsung mereduksi atau mengecilkan bobot kejahatan kemanusiaan yang telah dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap rakyat Palestina. Ini bukan sekadar isu politik biasa, melainkan sebuah persoalan moral dan hukum yang mendalam. YLBHI menegaskan bahwa masyarakat tidak memerlukan banyak alasan untuk memahami mengapa Indonesia harus segera keluar dari BoP, mengingat prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan keadilan yang dipegang teguh oleh bangsa ini. Bagi YLBHI, sudah seharusnya Indonesia secara konsisten mengedepankan mekanisme dan hukum internasional yang telah berlaku secara universal, terutama mengingat posisi strategis Indonesia yang saat ini mengemban jabatan tertinggi sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB). Lebih dari itu, YLBHI menekankan bahwa Indonesia wajib mendukung secara penuh kemerdekaan Palestina, bukan malah bersanding dengan entitas yang dianggap sebagai pelaku kejahatan kemanusiaan. Oleh karena itu, YLBHI mendesak agar Indonesia segera mengevaluasi kembali keterlibatan dalam BoP dan mengambil langkah tegas untuk mengundurkan diri dari keanggotaannya.
Empat Persoalan Krusial Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace
YLBHI secara sistematis mencatat setidaknya empat persoalan mendasar yang akan muncul dan terus berlanjut apabila Indonesia tetap mempertahankan keanggotaannya dalam Dewan Perdamaian. Persoalan-persoalan ini tidak hanya berdampak pada citra dan kredibilitas diplomasi Indonesia, tetapi juga pada komitmen bangsa terhadap nilai-nilai hak asasi manusia dan hukum internasional.
1. Mengangkangi Hukum HAM Internasional dan Mempermalukan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB
Persoalan pertama yang diangkat YLBHI adalah potensi Indonesia untuk mengangkangi atau melanggar hukum HAM internasional, yang pada gilirannya akan mempermalukan citra bangsa di kancah global. Indonesia, sebagai negara yang saat ini menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB, memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang sangat besar untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum internasional. Namun, YLBHI menyoroti pernyataan kontroversial dari Presiden AS Donald Trump, yang merupakan inisiator dan Presiden BoP, yang secara terbuka menyatakan, “I don’t need International Law.” Pernyataan ini, menurut YLBHI, secara eksplisit menunjukkan ketidakpedulian Trump terhadap tatanan hukum internasional yang berlaku. Berada dalam satu forum yang dipimpin oleh tokoh dengan pandangan demikian, dan secara terbuka menyatakan ketidakpeduliannya terhadap hukum internasional, dianggap YLBHI sebagai tindakan yang sangat mempermalukan citra bangsa Indonesia. Hal ini dinilai mencoreng norma-norma yang selama ini dipegang teguh oleh Indonesia untuk patuh terhadap hukum internasional demi menjaga kestabilan hak asasi manusia di ranah global. Konsekuensinya, kredibilitas diplomasi Indonesia di forum-forum multilateral akan sangat terpengaruh, melemahkan posisi Indonesia dalam memperjuangkan isu-isu HAM lainnya.
2. Mengkhianati Semangat dan Nilai-nilai Rakyat Indonesia yang Memihak Palestina

















