Sidang etik yang menentukan nasib karier Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro, mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, digelar pada Kamis, 19 Februari 2026, di Gedung Transnational Crime Center Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Kehadiran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam persidangan ini menggarisbawahi keseriusan kasus yang menjerat Didik, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Potensi sanksi maksimal, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, menjadi sorotan utama, mencerminkan komitmen Polri dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang, terutama yang berkaitan dengan narkoba.
Potensi Sanksi Maksimal: Pemecatan Menanti Eks Kapolres Bima Kota
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, secara tegas menyatakan bahwa berdasarkan pola kasus dan karakter yang terungkap, potensi Didik Putra Kuncoro untuk dijatuhi sanksi PTDH sangatlah besar. Pernyataan ini disampaikan Anam kepada awak media di depan lokasi persidangan, menegaskan bahwa pelanggaran berat seperti keterlibatan dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi dalam institusi Polri. Harapan besar disematkan pada sidang etik ini untuk tidak hanya mengungkap fakta-fakta terkait keterlibatan Didik, tetapi juga untuk menggali lebih dalam mengenai jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Anam menekankan bahwa peredaran narkoba dalam skala masif mustahil terjadi tanpa adanya struktur jaringan yang mendukung.
Kompolnas memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kecepatan dan kedalaman investigasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Kepercayaan publik terhadap institusi Polri sangat bergantung pada profesionalisme dan ketegasan dalam penindakan setiap pelanggaran. Anam meyakini bahwa sanksi yang akan dijatuhkan kepada Didik akan mencerminkan tingkat keparahan pelanggarannya, dengan kemungkinan besar mengarah pada sanksi yang paling berat. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pesan kuat bagi seluruh anggota Polri mengenai konsekuensi serius dari penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal.
Kronologi Kasus dan Temuan Narkotika
Sidang etik terhadap Didik Putra Kuncoro dijadwalkan berlangsung di Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri. Kehadiran Didik di lokasi persidangan pada pukul 09.41 WIB menandai dimulainya proses penegakan disiplin internal. Kasus yang menjerat Didik ini bukanlah yang pertama kali melibatkan petinggi di jajaran Polres Bima Kota dalam kasus narkoba. Sebelumnya, sidang etik serupa telah digelar terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi, yang juga terjerat dalam kasus yang sama. Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 486 gram sabu, dan ia telah dijatuhi sanksi PTDH serta langsung ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat.
Penetapan status tersangka terhadap Didik Putra Kuncoro dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah melalui gelar perkara pada Jumat siang, 13 Februari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Didik diduga telah mengonsumsi dan mendapatkan narkotika jenis sabu sejak Agustus 2025. Narkotika tersebut diperolehnya dari seorang bandar melalui perantara, yang ternyata adalah anak buahnya sendiri, Ajun Komisaris Malaungi. Hal ini menunjukkan adanya pola penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan oknum di dalam institusi kepolisian dalam jaringan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan awal terhadap Didik dilakukan oleh Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dalam proses interogasi, terungkap keberadaan sebuah koper putih milik Didik yang diduga kuat berisi narkotika. Koper tersebut ditemukan di rumah seorang anggota kepolisian lainnya, Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina, yang berlokasi di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kediaman tersebut, penyidik menemukan koper berisi sejumlah barang bukti narkotika, meliputi 16,3 gram sabu, 23,5 gram ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamine.
Jerat Hukum dan Pendalaman Peran Pihak Lain
Didik Putra Kuncoro diduga kuat melanggar beberapa pasal hukum yang relevan dengan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Didik diduga melanggar Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang juga disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran 1 Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan hukum ini mencakup larangan terhadap penyalahgunaan, peredaran, dan kepemilikan narkotika serta psikotropika.
Penyidik Bareskrim Polri tidak berhenti pada Didik Putra Kuncoro saja, tetapi juga terus mendalami peran serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, termasuk Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina dan istri Didik, Miranti Afrina. Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa pendalaman ini bertujuan untuk mengungkap secara tuntas seluruh mata rantai jaringan narkoba yang melibatkan oknum kepolisian. “Masih mendalami keterangan terkait dengan peran dan mens rea mereka,” ujar Eko, merujuk pada upaya untuk memahami motif dan niat jahat dari para pihak yang terkait. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai praktik penyalahgunaan narkoba di kalangan penegak hukum dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

















