Sebuah kontroversi mendalam mengguncang koridor parlemen Indonesia, menyusul penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini, yang diusulkan oleh Fraksi Partai NasDem, sontak menuai kritik tajam dari berbagai pihak, khususnya Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Peneliti Formappi, Lucius Karus, menyoroti adanya dugaan pelanggaran etika dan prosedur yang serius, lantaran Sahroni disinyalir masih dalam masa hukuman penonaktifan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ketika pelantikan tersebut dilakukan. Insiden ini tidak hanya mempertanyakan integritas individu, tetapi juga menimbulkan keraguan besar terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kehormatan lembaga legislatif secara keseluruhan, memicu perdebatan sengit tentang standar etika bagi para pejabat publik.
Kontroversi Status Nonaktif dan Ketidakjelasan Prosedural
Inti dari permasalahan ini terletak pada status Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR. Menurut Lucius Karus dari Formappi, berdasarkan keputusan MKD yang dikeluarkan pada November sebelumnya, Sahroni dijatuhi sanksi penonaktifan selama enam bulan. Masa hukuman ini seharusnya mulai dihitung sejak Partai NasDem, sebagai partai yang menaunginya, mengeluarkan surat penonaktifan resmi pada tanggal 31 Agustus 2025. Dengan demikian, jika dihitung secara cermat, periode penonaktifan Sahroni seharusnya baru berakhir pada penghujung Februari atau awal Maret 2026. Namun, penetapan dirinya sebagai Wakil Ketua Komisi III justru diputuskan dan diresmikan pada 19 Februari 2026. Ini berarti, terdapat selisih waktu sekitar dua minggu di mana Sahroni diduga masih berstatus nonaktif saat dilantik ke posisi pimpinan komisi. Discrepansi waktu yang krusial ini menjadi sorotan utama, karena menyoroti potensi pelanggaran terhadap putusan lembaga kehormatan dewan itu sendiri.
Lebih jauh, ketidakjelasan mengenai status Sahroni diperparah oleh sikap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang pleno penetapan tersebut. Dasco, yang juga merupakan pimpinan sidang, tidak memberikan penjelasan yang tegas dan transparan mengenai kapan persisnya masa hukuman enam bulan bagi Sahroni berakhir. Meskipun Dasco sempat menyatakan bahwa Sahroni telah berstatus aktif kembali saat ditemui usai rapat, ia menolak untuk menjelaskan secara rinci mengenai penghitungan waktu penerapan sanksi tersebut. Keengganan untuk memberikan detail yang jelas ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk mengaburkan fakta atau memanipulasi prosedur. Menurut Lucius Karus, situasi ini secara gamblang memperlihatkan kondisi DPR yang semakin “amburadul,” di mana proses pengambilan keputusan tampaknya didasari oleh preferensi atau “suka-suka” ketimbang kepatuhan pada aturan dan etika yang berlaku. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi dan profesionalisme DPR sebagai representasi rakyat.
Jejak Etik dan Kehormatan Lembaga Legislatif
Di luar isu status nonaktif, Formappi juga menyoroti aspek etika yang lebih luas terkait penempatan kembali Ahmad Sahroni di kursi pimpinan komisi. Lucius Karus dengan tegas menyatakan bahwa keputusan ini “cacat etik” karena mengabaikan rekam jejak buruk Sahroni di masa lalu. Ia merujuk pada pernyataan kontroversial yang pernah dilontarkan Sahroni, yang memicu kemarahan publik dan bahkan memicu demonstrasi besar-besaran pada Agustus sebelumnya. Meskipun masa hukuman telah berakhir, jejak etika yang pernah tercoreng ini, menurut Karus, seharusnya tidak bisa diabaikan begitu saja, terutama untuk posisi strategis seperti pimpinan komisi. Komisi III DPR, yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, adalah posisi yang menuntut integritas moral dan etika yang tinggi, jauh dari segala bentuk kontroversi yang dapat merusak kepercayaan publik.

















