Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Korupsi

KPK Tahan Gus Yaqut-Alex ke Luar Negeri: Ada Apa?

Eka Siregar by Eka Siregar
March 4, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
KPK Tahan Gus Yaqut-Alex ke Luar Negeri: Ada Apa?

#image_title

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut. Langkah hukum ini juga mencakup mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex. Perpanjangan larangan bepergian ini, yang awalnya berlaku hingga awal tahun 2025, kini diperpanjang hingga 12 Agustus 2026, menegaskan bahwa proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 masih terus bergulir intensif. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan mendalam dari tim penyidik KPK demi memastikan kelancaran investigasi dan penuntasan kasus yang diduga merugikan negara.

RELATED POSTS

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

KPK memperpanjang pencegahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi perpanjangan masa pencegahan tersebut. “Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dan Saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz),” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa perpanjangan ini sangat krusial dan didasari oleh kebutuhan mendesak bagi tim penyidik untuk menyelesaikan seluruh tahapan investigasi. “Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung,” tegas Budi, menggarisbawahi bahwa pencegahan adalah upaya paksa yang dilakukan untuk memastikan para pihak yang terkait tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses hukum berlangsung.

Pencegahan ke luar negeri ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Detail Kasus dan Latar Belakang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus yang menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex berakar pada dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Kronologi kasus ini bermula ketika Presiden Joko Widodo berhasil mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Informasi mengenai tambahan kuota ini kemudian diduga sampai ke telinga asosiasi travel haji, yang kemudian menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian Agama untuk membahas mekanisme pembagian kuota tersebut. KPK menduga adanya upaya untuk menetapkan kuota haji khusus secara lebih besar dari ketentuan yang seharusnya. Berdasarkan aturan yang berlaku, pembagian kuota haji seharusnya mengalokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam kasus ini, diduga terjadi kesepakatan untuk membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yaitu 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Sebagai imbalannya, sejumlah biro perjalanan diduga memberikan sejumlah fee atau imbalan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama yang memfasilitasi pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut.

Dugaan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai angka yang signifikan, bahkan KPK sempat menyebut angka kerugiannya bisa mencapai Rp 1 triliun. Angka ini tentu saja menunjukkan skala permasalahan yang sangat besar dan berdampak luas pada keuangan negara serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

KPK memperpanjang masa pencegahan eks Menag Yaqut ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.

Pencegahan dan Perkembangan Kasus

Pencegahan awal terhadap Gus Yaqut dan Gus Alex oleh KPK dimulai pada tanggal 11 Agustus 2025 dan memiliki masa berlaku selama enam bulan. Kini, setelah masa pencegahan pertama tersebut berakhir, KPK memutuskan untuk melakukan perpanjangan demi kelancaran penyidikan. “Sampai 12 Agustus 2026,” ujar Budi Prasetyo, mengonfirmasi batas waktu terbaru pencegahan tersebut. Keputusan ini menunjukkan bahwa KPK melihat adanya kebutuhan mendesak untuk memastikan kedua tersangka tetap berada di Indonesia agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut dan proses pembuktian dapat berjalan optimal.

Menariknya, pada periode pencegahan pertama, terdapat satu nama lain yang juga dikenai pencegahan ke luar negeri, yaitu Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan bos dari travel Maktour. Fuad Hasan Masyhur memiliki rekam jejak yang cukup menonjol dalam industri haji dan umrah, menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Forum SATHU (Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) serta Dewan Pembina AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia). Kantor Maktour juga pernah digeledah oleh KPK terkait dengan kasus kuota haji ini. Namun, berbeda dengan Gus Yaqut dan Gus Alex, KPK memutuskan untuk tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur. “Saudara FH tidak dilakukan perpanjangan cegah ke luar negeri. Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” jelas Budi Prasetyo mengenai alasan di balik perbedaan perlakuan ini. Hal ini mengindikasikan bahwa status hukum Fuad Hasan Masyhur dalam kasus ini telah bergeser menjadi saksi, sementara Gus Yaqut dan Gus Alex tetap berstatus sebagai tersangka yang pencegahannya diperpanjang.

KPK tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh Gus Yaqut maupun Gus Alex terkait dengan perpanjangan pencegahan ke luar negeri oleh KPK. Namun, diketahui bahwa Gus Yaqut saat ini tengah menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukan untuk mempersoalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Melalui kuasa hukumnya, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, menegaskan komitmennya untuk mengikuti jalannya hukum.

Tags: Gus AlexGus Yaqutkorupsi hajiKPKPencegahan Bepergian
ShareTweetPin
Eka Siregar

Eka Siregar

Related Posts

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan
Korupsi

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

March 20, 2026
MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap
Korupsi

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

March 20, 2026
Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK
Korupsi

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

March 20, 2026
Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim
Korupsi

Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim

March 20, 2026
Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN
Korupsi

Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN

March 19, 2026
KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi
Korupsi

KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi

March 19, 2026
Next Post
Mengenal Seollal, perayaan Tahun Baru Korea

Mengenal Seollal, perayaan Tahun Baru Korea

Update Kondisi Jalur Mudik Sumatera Pasca Bencana Jelang Lebaran

Update Kondisi Jalur Mudik Sumatera Pasca Bencana Jelang Lebaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Duet Eko Patrio-Rahayu Saraswati Pimpin Rapat Penting DPR Lagi.

Duet Eko Patrio-Rahayu Saraswati Pimpin Rapat Penting DPR Lagi.

January 25, 2026
Penculik Anak Tertangkap di Bandung, Aksi Nekat Pasca Putus Cinta

Penculik Anak Tertangkap di Bandung, Aksi Nekat Pasca Putus Cinta

February 6, 2026
Respons Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu yang Menyeret Nama AHY dan Puan Maharani: Sikap Tegas Sang Mantan Presiden

Respons Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu yang Menyeret Nama AHY dan Puan Maharani: Sikap Tegas Sang Mantan Presiden

April 3, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Gennaro Gattuso Mundur dari Timnas Italia: Akhir Era Kelam dan Perburuan Pelatih Baru Menuju Era Baru
  • Lebaran Betawi 2026: Merajut Tradisi dan Kebersamaan di Jantung Jakarta
  • Sukses Layani 5,08 Juta Penumpang: KAI Catat Rekor Memuaskan di Angkutan Lebaran 2026

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026