Dalam sebuah langkah strategis yang menandai era baru kepemimpinan di sektor kesehatan nasional, Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menunjuk Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk periode jabatan 2026 hingga 2031. Penunjukan ini, yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026, menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan memastikan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang krusial bagi jutaan rakyat Indonesia. Prihati Pujowaskito, seorang purnawirawan TNI yang juga berlatar belakang sebagai dokter spesialis jantung, akan mengambil alih estafet kepemimpinan dari Ali Ghufron Mukti, yang masa jabatannya akan berakhir pada Februari 2026. Keputusan ini tidak hanya mencerminkan pergantian kepemimpinan di pucuk pimpinan BPJS Kesehatan, tetapi juga merupakan bagian dari proses seleksi dan pengangkatan Dewan Pengawas serta jajaran Direksi BPJS Kesehatan yang komprehensif, melibatkan berbagai tahapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi IX DPR RI.
Profil dan Latar Belakang Sangnahkoda Baru BPJS Kesehatan
Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Prihati Pujowaskito membawa rekam jejak yang kaya dan multidimensional ke dalam perannya sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan. Dengan pengalaman panjang di lingkungan militer, termasuk penugasan di Sepamilsuk ABRI III pada tahun 1990, Prihati telah teruji dalam kepemimpinan, disiplin, dan kemampuan manajerial. Lebih dari sekadar latar belakang militernya, Prihati juga merupakan seorang profesional medis yang memiliki spesialisasi di bidang kardiologi atau spesialis jantung. Kombinasi unik antara keahlian militer dan medis ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang komprehensif dalam mengelola sistem jaminan kesehatan yang kompleks seperti BPJS Kesehatan. Pengalaman operasional dan strategis yang diasah selama bertugas di TNI, dipadukan dengan pemahaman mendalam tentang kesehatan, menjadi modal berharga dalam menghadapi tantangan di masa depan, mulai dari efisiensi operasional, peningkatan kualitas layanan, hingga inovasi dalam program-program kesehatan.
Proses Seleksi dan Landasan Hukum Pengangkatan
Proses pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan periode 2026-2031 ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Undang-undang ini secara spesifik mengatur mekanisme pengangkatan dan masa jabatan para pejabat di BPJS. Pasal 21 undang-undang tersebut menyatakan bahwa Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan selama lima tahun dan memiliki kemungkinan untuk diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya, sebuah ketentuan yang bertujuan untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan kepemimpinan. Ketentuan serupa juga berlaku bagi jajaran Direksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 undang-undang yang sama, yang menetapkan masa jabatan dan prosedur pengangkatan. Lebih lanjut, penunjukan Dewan Pengawas telah melalui proses seleksi yang ketat, termasuk mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Setelah melalui tahapan tersebut, calon-calon yang diajukan oleh Presiden mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI, yang menegaskan bahwa proses ini telah memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas publik. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 menjadi puncak dari rangkaian proses ini, mengukuhkan susunan kepengurusan BPJS Kesehatan yang baru.
Susunan Lengkap Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan Periode 2026-2031
Selain penunjukan Direktur Utama, Keputusan Presiden juga menetapkan susunan lengkap Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan untuk periode 2026 hingga 2031. Jajaran Dewan Pengawas akan dipimpin oleh Stevanus Adrianto Passat sebagai Ketua Dewan Pengawas dari unsur pekerja. Anggota Dewan Pengawas lainnya mencakup Murti Utami Adyanto dan Rukijo (unsur Pemerintah), Afif Johan (unsur Pekerja), Paulus Agung Pambudhi dan Sunarto (unsur Pemberi Kerja), serta Lula Kamal (unsur Tokoh Masyarakat). Keberagaman unsur dalam Dewan Pengawas ini merefleksikan komitmen untuk memastikan representasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan strategis BPJS Kesehatan. Sementara itu, jajaran Direksi yang akan mendampingi Prihati Pujowaskito dalam menjalankan roda organisasi terdiri dari delapan nama profesional yang memiliki keahlian di bidangnya masing-masing. Selain Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama, delapan direktur tersebut adalah Abdi Kurniawan Purba, Akmal Budi Yulianto, Bayu Teja Muliawan, Fatih Waluyo Wahid, Setiaji, Vetty Yulianty Permanasari, dan Sutopo Patria Jati. Keberadaan tim direksi yang solid dan beragam ini diharapkan mampu mengimplementasikan visi dan misi BPJS Kesehatan secara efektif, serta menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
Penguatan Tata Kelola dan Keberlanjutan Program JKN
Penetapan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan yang baru ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk terus memperkuat tata kelola organisasi dan menjamin keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program JKN, yang telah menjadi tulang punggung sistem kesehatan di Indonesia, memberikan akses layanan kesehatan bagi jutaan warga negara. Oleh karena itu, kepemimpinan yang kuat, visioner, dan profesional di BPJS Kesehatan menjadi sangat krusial. Dengan menunjuk figur seperti Prihati Pujowaskito yang memiliki kombinasi latar belakang militer dan medis, serta didukung oleh tim yang kompeten, diharapkan BPJS Kesehatan dapat terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang optimal, meningkatkan efisiensi operasional, serta memastikan keberlanjutan finansial program. Penguatan tata kelola ini juga mencakup peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam setiap aspek penyelenggaraan program, mulai dari pengelolaan iuran hingga pelayanan kepada peserta. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

















