JAKARTA – Sebuah drama hukum yang sarat emosi dan tuduhan serius tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di mana mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menghadapi tuntutan 14 tahun penjara. Dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan yang menyentuh pada Kamis, 19 Februari 2026, Riva tidak hanya membantah dakwaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023, tetapi juga mengungkapkan pengalaman traumatis penggeledahan rumah pribadinya oleh aparat penegak hukum yang disertai personel TNI bersenjata lengkap pada dini hari 9 Desember 2024, sebuah insiden yang mengubah drastis hidupnya dan keluarga.
Momen mencekam itu terjadi pada pukul 03.30 dini hari di kediaman Riva Siahaan. Tanpa didahului proses pemeriksaan hukum yang semestinya atau pemberitahuan sebelumnya, rumahnya tiba-tiba didatangi dan digeledah oleh tujuh orang petugas kejaksaan, ditemani oleh dua prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilengkapi senjata laras panjang. Riva Siahaan menceritakan bahwa istrinya yang sedang terlelap tidur dipaksa bangun dan diminta keluar dari kamar. Seluruh petugas kemudian leluasa memasuki kamar tidur utama, bahkan tidak luput menggeledah kamar anak-anaknya. Suasana penggeledahan yang berlangsung dalam kegelapan dini hari tersebut digambarkan sangat mencekam, meninggalkan kesan mendalam yang sulit dilupakan. Lebih lanjut, dalam nota pembelaannya, Riva mengisahkan sebuah dialog yang sangat menyakitkan. Ketika petugas menanyakan “mana ruang kerja Anda?”, Riva menjelaskan bahwa ia tidak memiliki ruang kerja khusus, melainkan selalu berbagi tempat bekerja di ruang keluarga dengan kedua putrinya. Respons dari salah satu petugas, yang diucapkan sambil tersenyum sinis, adalah “Hah? Begini saja rumah Dirut?”. Sindiran ini, menurut Riva, sangat melukai perasaannya dan keluarganya, seolah meremehkan integritas dan gaya hidupnya sebagai seorang direktur perusahaan besar.
Meski penggeledahan tersebut dilakukan secara menyeluruh, Riva Siahaan menegaskan bahwa tidak ada satu pun barang bukti yang ditemukan di rumahnya yang dapat menguatkan tuduhan korupsi. Namun, insiden penggeledahan paksa dengan kehadiran aparat bersenjata lengkap dan komentar merendahkan tersebut meninggalkan dampak psikologis yang sangat berat dan traumatis, tidak hanya bagi dirinya tetapi juga seluruh anggota keluarganya. Di hadapan majelis hakim, Riva menegaskan bahwa ia tidak mencari simpati, melainkan memohon keadilan yang seadil-adilnya. Ia meminta agar perkara ini dinilai berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap, bukan berdasarkan narasi atau opini yang sudah terbangun di luar konteks persidangan yang sebenarnya. Permohonan ini mencerminkan harapannya agar proses hukum berjalan objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal.
Dalam pembelaannya, Riva Siahaan juga berargumen bahwa apa yang didakwakan kepadanya, seperti pengadaan produk kilang dan penjualan solar non-subsidi kepada pelanggan korporat, merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai direktur. Ia mengklaim bahwa semua tindakan yang dilakukannya adalah upaya maksimal untuk memberikan kontribusi terbaik bagi perusahaan dan negara. Riva bahkan memaparkan rekam jejaknya selama menjabat, di mana PT Pertamina Patra Niaga berhasil menjadi revenue contributor nomor satu di PT Pertamina (Persero) dan profit contributor nomor dua di dalam holding Pertamina. Data ini disampaikannya untuk menunjukkan dedikasi dan kinerja positifnya selama memimpin. Oleh karena itu, ia memohon agar majelis hakim yang mulia dapat membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, atau setidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum yang dianggapnya tidak berdasar.
Mengurai Benang Kusut Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang Pertamina
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Riva Siahaan bersama dua mantan petinggi Pertamina Patra Niaga lainnya, yakni Maya Kusmaya dan Edward Corne, telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam dua kegiatan utama di Pertamina. Kedua kegiatan tersebut adalah impor bahan bakar minyak (BBM) dengan research octane number (RON) 90 dan 92, serta penjualan solar non-subsidi. Dakwaan ini dibacakan pada Kamis, 9 Oktober 2025, menguraikan secara rinci bagaimana dugaan penyimpangan ini terjadi. Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga pada periode Oktober 2021 hingga Juni 2023, dituduh mengusulkan beberapa perusahaan, termasuk BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., sebagai calon pemenang tender. Usulan ini diajukan melalui memorandum hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 Term H1 2023 kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Menurut jaksa, usulan tersebut sebenarnya berasal dari Edward Corne, yang saat itu menjabat sebagai Assistant Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina. Edward Corne mulanya mengusulkan BP Singapore dan Sinochem International Oil sebagai calon pemenang tender melalui memo hasil pelelangan khusus kepada Maya Kusmaya, yang menjabat sebagai VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2021 hingga 2023. Selanjutnya, Riva Siahaan dituduh menyetujui usulan yang diajukan oleh Maya Kusmaya tersebut. Perbuatan ini, menurut jaksa, telah memperkaya BP Singapore secara tidak sah sebesar US$ 3.600.051 dalam pengadaan BBM RON 90 dan US$ 745.493 dalam pengadaan gasoline RON 92. Selain itu, Sinochem International Oil juga dituduh diperkaya sebesar US$ 1.394.988 dalam pengadaan gasoline RON 90. Angka-angka ini menjadi fokus utama dalam penghitungan kerugian negara yang didalilkan oleh pihak kejaksaan.
Selain kasus impor BBM, jaksa juga mendakwa Riva Siahaan terkait penjualan solar non-subsidi. Dalam konteks ini, Riva Siahaan dituduh menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri tanpa mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga Nomor A02-001/PNC200000/2022-S9. Kebijakan ini dinilai merugikan PT Pertamina Patra Niaga karena tidak sesuai dengan pedoman internal perusahaan yang seharusnya menjaga profitabilitas dan efisiensi. Lebih lanjut, jaksa menilai Riva Siahaan tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur proses negosiasi harga, padahal hal ini diwajibkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Nomor Kpts034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022. Kelalaian ini diduga membuka celah bagi kerugian keuangan negara.
Akibat serangkaian perbuatan yang didakwakan, jaksa penuntut umum menghitung kerugian keuangan negara dalam pengadaan impor BBM mencapai US$ 5.740.532. Sementara itu, dalam penjualan solar non-subsidi selama periode 2021 sampai 2023, kerugian negara diperkirakan mencapai angka fantastis Rp 2.544.277.386.935. Secara keseluruhan, dalam kasus ini, total kerugian negara yang diestimasi mencapai kurang lebih Rp 285,18 triliun. Angka ini terdiri dari beberapa komponen, yaitu US$ 2,73 miliar dan Rp 25,43 triliun 9.881.674.368 yang berasal dari tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Selain itu, terdapat Rp 171,99 triliun yang merupakan kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut, serta illegal gain sebesar US$ 2,61 miliar. Angka-angka ini menggambarkan skala besar dugaan korupsi yang tengah disidangkan.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Peran Rekanan Pertamina dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

















