Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Kriminal

Dipecat! AKBP Didik Terima Suap 2,8 M dari Bandar Narkoba

Huda Wijaya by Huda Wijaya
March 4, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Dipecat! AKBP Didik Terima Suap 2,8 M dari Bandar Narkoba

#image_title

RELATED POSTS

Mengungkap Kasus Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji dengan Keuntungan Fantastis: Modus dan Dampaknya

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu

Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim

Sebuah babak kelam dalam sejarah institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkuak dengan dipecatnya mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 19 Februari 2026, menandai akhir tragis dari karier dua dekade seorang perwira menengah yang diduga terlibat dalam serangkaian pelanggaran berat. Skandal ini mencakup penerimaan uang senilai Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba, penyalahgunaan narkotika, hingga dugaan penyimpangan seksual yang menghebohkan publik. Setelah putusan dibacakan, Didik menerima sanksi tersebut tanpa mengajukan banding, dan segera ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengawali proses hukum pidana yang lebih lanjut atas perbuatannya yang mencoreng nama baik korps Bhayangkara.

Akhir Tragis Karier dan Jeratan Pelanggaran Berat

Karier cemerlang AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, harus berakhir di hadapan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri. Keputusan PTDH ini tidak hanya mengakhiri masa baktinya di kepolisian, tetapi juga membuka tabir serangkaian pelanggaran yang dinilai sangat serius. Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, dalam keterangannya pada Kamis, 19 Februari 2026, menegaskan bahwa Didik terbukti melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran berat kode etik. “Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Trunoyudo, menggarisbawahi betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh seorang perwira tinggi.

Selain sanksi etika, Didik juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung mulai tanggal 13 hingga 19 Februari 2026, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Masa patsus ini telah dijalani sepenuhnya oleh Didik sebelum putusan PTDH dijatuhkan. Puncak dari sanksi administratif tersebut adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri. Yang mengejutkan, Didik menerima putusan tersebut tanpa menyatakan banding, sebuah indikasi pengakuan atas kesalahan yang telah diperbuatnya. Segera setelah sidang KKEP berakhir, Didik langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum pidana sebagai tersangka kasus narkoba, menandakan transisi dari sanksi etik ke ranah pidana yang lebih berat.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah “nyanyian” mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi (AKP M), yang sebelumnya juga telah dipecat dari Polri karena dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba. Keterangan Malaungi menjadi kunci yang menyeret nama AKBP Didik, mengungkap adanya aliran dana haram dari bandar narkoba. Trunoyudo menjelaskan, Didik terbukti menerima uang melalui AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Jumlah fantastis Rp 2,8 miliar yang diterima Didik dari jaringan narkoba ini menjadi bukti kuat keterlibatannya dalam kejahatan transnasional yang sangat merusak masyarakat.

Jeratan Pasal Berlapis: Narkoba hingga Penyimpangan Seksual

Dalam sidang etik KKEP, AKBP Didik Putra Kuncoro tidak hanya dijerat dengan dugaan keterlibatan kasus narkoba, tetapi juga sejumlah pasal etik lain yang menunjukkan pola perilaku menyimpang yang serius. Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, merinci bahwa Didik terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan juga terlibat dalam “kegiatan penyimpangan dalam kegiatan sosial asusila”. Ini merujuk pada dugaan hubungan tidak semestinya atau perselingkuhan yang turut menjadi temuan dalam persidangan.

Atas perbuatannya, Didik dikenakan pasal berlapis berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta PP RI No 1 Tahun 2003. Pasal-pasal yang menjeratnya meliputi:

  • Pasal 13 ayat 1 PP RI No 1 Tahun 2003 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b: Terkait pelanggaran umum terhadap kewajiban sebagai anggota Polri.
  • Pasal 10 ayat 1 huruf d: Mengenai penyalahgunaan wewenang, di mana Didik diduga menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  • Pasal 10 ayat 1 huruf f: Terkait pemufakatan pelanggaran, menunjukkan adanya kerja sama atau kesepakatan untuk melakukan tindak pidana.
  • Pasal 8 huruf c angka 1: Menyangkut ketidakpatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
  • Pasal 13 huruf d: Terkait penyimpangan seksual, yang menjadi salah satu aspek mengejutkan dalam kasus ini.
  • Pasal 13 huruf e: Menyangkut penyalahgunaan narkotika, yang menjadi inti dari kasus suap dan pemecatannya.
  • Pasal 13 huruf f: Tentang perzinahan dan/atau perselingkuhan, yang secara eksplisit melarang pejabat Polri untuk terlibat dalam perilaku amoral tersebut.

Secara khusus, dugaan perzinahan atau perselingkuhan Didik diungkap dalam Sidang Kode Etik. “Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan,” tegas Trunoyudo. Meskipun bentuk spesifik dari penyimpangan seksual ini tidak dijelaskan secara rinci oleh Trunoyudo, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan temuan penting dalam persidangan yang turut menjadi dasar pertimbangan putusan PTDH. Pengacara Didik, Rofiq Ashari, sempat membantah adanya hubungan spesial di luar pekerjaan antara kliennya dan Aipda Dianita, seorang polwan yang kemudian terbukti terlibat dalam kasus ini.

Keterlibatan Polwan dan Jaringan Narkoba yang Terkuak

Kasus AKBP Didik semakin kompleks dengan terungkapnya keterlibatan seorang polwan, Aipda Dianita, yang merupakan mantan anak buah Didik. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Didik melalui istrinya, MA, memerintahkan Aipda Dianita untuk mengamankan sebuah koper putih dari rumah pribadi Didik di Tangerang. “Aipda DA menjelaskan bahwa pada 6 Februari 2026, saudari MA atas perintah AKBP DPK menghubunginya dan meminta untuk mengamankan koper putih dari rumah pribadi AKBP DPK di daerah Tangerang. Tanpa merasa curiga, Aipda DA melaksanakan perintah tersebut,” kata Eko Hadi.

Tags: AKBP Didik Putra KuncoroKapolres Bima Kotapolisi dipecatPTDH Polrisuap bandar narkoba
ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

Mengungkap Kasus Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji dengan Keuntungan Fantastis: Modus dan Dampaknya
Kriminal

Mengungkap Kasus Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji dengan Keuntungan Fantastis: Modus dan Dampaknya

April 3, 2026
Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu
Kriminal

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu

April 3, 2026
Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim
Kriminal

Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim

April 3, 2026
Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakpus Ditangkap: Simak Fakta Terbaru Kasus April 2026
Kriminal

Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakpus Ditangkap: Simak Fakta Terbaru Kasus April 2026

April 3, 2026
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi: Motif Dendam dan Akhir Pelarian
Kriminal

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi: Motif Dendam dan Akhir Pelarian

April 3, 2026
Bos Rokok HS Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK: Ada Apa dengan Kasus Suap Bea Cukai?
Kriminal

Bos Rokok HS Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK: Ada Apa dengan Kasus Suap Bea Cukai?

April 3, 2026
Next Post
MKMK Dikritik Jimly: DPR Langgar Konstitusi?

MKMK Dikritik Jimly: DPR Langgar Konstitusi?

Kronologi Wartawan Thailand Kena Amuk Bobotoh Saat Pitch Invasion

Kronologi Wartawan Thailand Kena Amuk Bobotoh Saat Pitch Invasion

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Pasar Murah di Monas Berpeluang Jadi Agenda Rutin: Solusi Ekonomi Kerakyatan di Jantung Jakarta

Pasar Murah di Monas Berpeluang Jadi Agenda Rutin: Solusi Ekonomi Kerakyatan di Jantung Jakarta

March 29, 2026
Rully Akbar Bungkam Soal Perceraian, Pengacara Beberkan Kondisi Terkini

Rully Akbar Bungkam Soal Perceraian, Pengacara Beberkan Kondisi Terkini

February 2, 2026
Gisellma Firmansyah dan Rony Parulian Go Public? Intip Potret Terbarunya

Gisellma Firmansyah dan Rony Parulian Go Public? Intip Potret Terbarunya

February 1, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Erupsi Gunung Semeru Hari Ini: Kolom Abu Capai 1 Km, Warga Diminta Waspada
  • Stabilitas Ekonomi 2026: Mengapa Inflasi IHK Maret Tetap Terjaga di Angka 2,51%?
  • Mengungkap Kasus Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji dengan Keuntungan Fantastis: Modus dan Dampaknya

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026