Sebuah babak kelam dalam sejarah institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkuak dengan dipecatnya mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 19 Februari 2026, menandai akhir tragis dari karier dua dekade seorang perwira menengah yang diduga terlibat dalam serangkaian pelanggaran berat. Skandal ini mencakup penerimaan uang senilai Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba, penyalahgunaan narkotika, hingga dugaan penyimpangan seksual yang menghebohkan publik. Setelah putusan dibacakan, Didik menerima sanksi tersebut tanpa mengajukan banding, dan segera ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengawali proses hukum pidana yang lebih lanjut atas perbuatannya yang mencoreng nama baik korps Bhayangkara.
Akhir Tragis Karier dan Jeratan Pelanggaran Berat
Karier cemerlang AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, harus berakhir di hadapan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri. Keputusan PTDH ini tidak hanya mengakhiri masa baktinya di kepolisian, tetapi juga membuka tabir serangkaian pelanggaran yang dinilai sangat serius. Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, dalam keterangannya pada Kamis, 19 Februari 2026, menegaskan bahwa Didik terbukti melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran berat kode etik. “Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Trunoyudo, menggarisbawahi betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh seorang perwira tinggi.
Selain sanksi etika, Didik juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung mulai tanggal 13 hingga 19 Februari 2026, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Masa patsus ini telah dijalani sepenuhnya oleh Didik sebelum putusan PTDH dijatuhkan. Puncak dari sanksi administratif tersebut adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri. Yang mengejutkan, Didik menerima putusan tersebut tanpa menyatakan banding, sebuah indikasi pengakuan atas kesalahan yang telah diperbuatnya. Segera setelah sidang KKEP berakhir, Didik langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum pidana sebagai tersangka kasus narkoba, menandakan transisi dari sanksi etik ke ranah pidana yang lebih berat.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah “nyanyian” mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi (AKP M), yang sebelumnya juga telah dipecat dari Polri karena dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba. Keterangan Malaungi menjadi kunci yang menyeret nama AKBP Didik, mengungkap adanya aliran dana haram dari bandar narkoba. Trunoyudo menjelaskan, Didik terbukti menerima uang melalui AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Jumlah fantastis Rp 2,8 miliar yang diterima Didik dari jaringan narkoba ini menjadi bukti kuat keterlibatannya dalam kejahatan transnasional yang sangat merusak masyarakat.
Jeratan Pasal Berlapis: Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
Dalam sidang etik KKEP, AKBP Didik Putra Kuncoro tidak hanya dijerat dengan dugaan keterlibatan kasus narkoba, tetapi juga sejumlah pasal etik lain yang menunjukkan pola perilaku menyimpang yang serius. Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, merinci bahwa Didik terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan juga terlibat dalam “kegiatan penyimpangan dalam kegiatan sosial asusila”. Ini merujuk pada dugaan hubungan tidak semestinya atau perselingkuhan yang turut menjadi temuan dalam persidangan.
Atas perbuatannya, Didik dikenakan pasal berlapis berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta PP RI No 1 Tahun 2003. Pasal-pasal yang menjeratnya meliputi:
- Pasal 13 ayat 1 PP RI No 1 Tahun 2003 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b: Terkait pelanggaran umum terhadap kewajiban sebagai anggota Polri.
- Pasal 10 ayat 1 huruf d: Mengenai penyalahgunaan wewenang, di mana Didik diduga menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
- Pasal 10 ayat 1 huruf f: Terkait pemufakatan pelanggaran, menunjukkan adanya kerja sama atau kesepakatan untuk melakukan tindak pidana.
- Pasal 8 huruf c angka 1: Menyangkut ketidakpatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
- Pasal 13 huruf d: Terkait penyimpangan seksual, yang menjadi salah satu aspek mengejutkan dalam kasus ini.
- Pasal 13 huruf e: Menyangkut penyalahgunaan narkotika, yang menjadi inti dari kasus suap dan pemecatannya.
- Pasal 13 huruf f: Tentang perzinahan dan/atau perselingkuhan, yang secara eksplisit melarang pejabat Polri untuk terlibat dalam perilaku amoral tersebut.
Secara khusus, dugaan perzinahan atau perselingkuhan Didik diungkap dalam Sidang Kode Etik. “Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan,” tegas Trunoyudo. Meskipun bentuk spesifik dari penyimpangan seksual ini tidak dijelaskan secara rinci oleh Trunoyudo, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan temuan penting dalam persidangan yang turut menjadi dasar pertimbangan putusan PTDH. Pengacara Didik, Rofiq Ashari, sempat membantah adanya hubungan spesial di luar pekerjaan antara kliennya dan Aipda Dianita, seorang polwan yang kemudian terbukti terlibat dalam kasus ini.
Keterlibatan Polwan dan Jaringan Narkoba yang Terkuak
Kasus AKBP Didik semakin kompleks dengan terungkapnya keterlibatan seorang polwan, Aipda Dianita, yang merupakan mantan anak buah Didik. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Didik melalui istrinya, MA, memerintahkan Aipda Dianita untuk mengamankan sebuah koper putih dari rumah pribadi Didik di Tangerang. “Aipda DA menjelaskan bahwa pada 6 Februari 2026, saudari MA atas perintah AKBP DPK menghubunginya dan meminta untuk mengamankan koper putih dari rumah pribadi AKBP DPK di daerah Tangerang. Tanpa merasa curiga, Aipda DA melaksanakan perintah tersebut,” kata Eko Hadi.

















