Ketegangan politik dan hukum mengemuka saat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi sorotan usai pemanggilannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, secara tegas menyatakan keberatan atas pemanggilan tersebut, berargumen bahwa MKMK tidak seharusnya tunduk pada pengawasan DPR, terutama dalam konteks penanganan perkara etik hakim konstitusi. Pernyataan ini muncul pada Kamis, 19 Februari 2026, di tengah perdebatan sengit mengenai independensi peradilan dan batas kewenangan lembaga negara. Bagaimana MKMK, sebuah badan yang dibentuk untuk menjaga marwah etik para hakim konstitusi, dapat terjerat dalam dinamika politik DPR, dan apa implikasinya bagi supremasi hukum di Indonesia?
Polemik Pemanggilan MKMK oleh DPR: Batas Kewenangan dan Independensi Lembaga
Panggilan DPR kepada MKMK untuk membahas laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepada Hakim Konstitusi Adies Kadir telah memicu perdebatan mendalam mengenai independensi lembaga peradilan konstitusi dan batas kewenangan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Jimly Asshiddiqie, seorang tokoh terkemuka dalam kajian ketatanegaraan Indonesia, mengkritik keras langkah DPR tersebut. Menurutnya, MKMK, sebagai badan yang bertugas menegakkan kode etik hakim konstitusi, seharusnya beroperasi secara independen dan tidak dapat dipanggil atau diawasi oleh DPR, terlebih lagi ketika menyangkut substansi perkara etik yang sedang ditangani. Argumen Jimly didasarkan pada prinsip bahwa MKMK berfungsi sebagai penjaga integritas Mahkamah Konstitusi itu sendiri, dan pengawasan oleh lembaga politik seperti DPR dapat berpotensi mengintervensi proses hukum dan etika yang seharusnya steril dari pengaruh luar.
Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa tugas MKMK dalam menjaga kode etik para hakim konstitusi baru relevan ketika seorang hakim, dalam hal ini Adies Kadir, sedang menjalankan fungsinya sebagai hakim MK. Ia berpendapat bahwa MKMK seharusnya mengumumkan secara langsung dan terbuka mengenai sikap dan hasil penanganan laporan terhadap Adies Kadir, tanpa perlu terikat pada agenda atau permintaan dari DPR. Sikap independen ini krusial untuk memastikan bahwa keputusan MKMK murni didasarkan pada pertimbangan etika dan hukum, bukan karena tekanan politik dari lembaga lain. Pernyataan Jimly ini sejalan dengan pandangan bahwa Mahkamah Konstitusi, sebagai benteng terakhir penafsiran konstitusi, harus dilindungi dari segala bentuk intervensi yang dapat merusak independensinya.
Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie menyatakan persetujuannya terhadap sikap Komisi III DPR yang meminta MKMK untuk tidak mencampuri urusan internal DPR. Namun, ia membalikkan logika tersebut dengan menegaskan bahwa DPR pun seharusnya tidak mencampuri urusan internal MKMK, terutama dalam hal penegakan etik hakim konstitusi. Hal ini menggarisbawahi pentingnya pemisahan kekuasaan yang tegas antara lembaga-lembaga negara untuk menjaga keseimbangan dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Keterlibatan DPR dalam proses etik hakim konstitusi dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip independensi peradilan.
Kronologi Kontroversial Pencalonan Adies Kadir dan Laporan Etik
Kasus ini bermula dari proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pengganti hakim Arief Hidayat yang telah memasuki masa purnatugas pada 3 Februari 2026. DPR RI mengusulkan Adies Kadir untuk mengisi posisi tersebut. Namun, proses pencalonan ini menjadi kontroversial ketika DPR secara mendadak mengusung Adies Kadir pada akhir Januari 2026. Kejanggalan muncul karena sebelumnya, pada pertengahan tahun 2025, DPR telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK dari daerah pemilihan Senayan. Perubahan mendadak ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi hakim konstitusi.
Meskipun demikian, penunjukan Adies Kadir berjalan mulus hingga pelantikan resminya sebagai hakim konstitusi. Ia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada 5 Februari 2026. Namun, sorotan publik dan kritik tidak berhenti di situ. Sehari setelah pelantikan, tepatnya pada 6 Februari 2026, sebanyak 21 praktisi hukum dan akademikus yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) secara resmi melaporkan Adies Kadir ke MKMK. Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi selama proses pencalonan dan penunjukannya sebagai hakim konstitusi.
Reaksi terhadap laporan etik ini pun beragam. Pada Rabu, Komisi III DPR yang memiliki fungsi pengawasan terhadap bidang hukum, memanggil MKMK. Pemanggilan ini dimaksudkan untuk membahas sikap MKMK terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil terhadap Adies Kadir. Di sisi lain, pada hari yang sama, Majelis Kehormatan Dewan (MKMK) juga menggelar konferensi pers untuk menegaskan bahwa proses penunjukan Adies sebagai hakim konstitusi usulan DPR telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Penegasan ini seolah menjadi respons terhadap potensi intervensi dari lembaga lain.
Penegasan DPR: MKMK Tidak Berwenang Menindaklanjuti Laporan
Menyikapi situasi yang berkembang, Ketua DPR Puan Maharani memberikan pernyataan tegas dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis, 19 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR RI atas nama Adies Kadir. Pernyataan ini secara langsung membatasi ruang gerak MKMK dalam menangani laporan etik terkait proses pencalonan Adies Kadir.
Puan Maharani mendasarkan argumennya pada Pasal 24C ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Menurut interpretasi DPR, pasal tersebut memberikan kewenangan kepada DPR dalam proses pemilihan hakim konstitusi. DPR menilai bahwa seluruh rangkaian proses pencalonan dan pengesahan Adies Kadir sebagai hakim MK telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, DPR berpandangan bahwa MKMK tidak memiliki dasar hukum untuk memproses lebih lanjut laporan mengenai dugaan pelanggaran etik yang dialamatkan kepada mantan politikus Partai Golkar tersebut. Penegasan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan mendasar mengenai interpretasi konstitusi dan pembagian kewenangan antar lembaga negara, yang berpotensi menimbulkan friksi lebih lanjut dalam tata kelola pemerintahan.

















