Tepat satu tahun mengemban amanah sebagai nakhoda Kota Bogor, pasangan Wali Kota Dedie A. Rachim dan Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin kini berada di bawah sorotan tajam berbagai elemen publik serta lembaga legislatif. Memasuki medio Februari 2026, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja birokrasi, realisasi anggaran, hingga efektivitas pelayanan publik menjadi agenda krusial untuk menentukan arah pembangunan kota hujan di masa depan. Meskipun capaian serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menunjukkan tren positif di atas 90 persen, kepemimpinan duet ini tidak lepas dari kritik tajam serta tantangan fundamental, mulai dari penataan aset daerah yang masih semrawut hingga langkah berani melakukan perombakan besar-besaran terhadap ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor guna menyegarkan roda pemerintahan yang sempat dinilai melambat oleh sebagian pengamat kebijakan publik.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Edi Kholki Zaelani, memberikan apresiasi terhadap performa fiskal yang ditunjukkan oleh Pemerintah Kota Bogor di bawah komando Dedie-Jenal pada tahun pertama mereka. Berdasarkan data yang dihimpun, serapan anggaran yang mencapai angka di atas 90 persen dianggap sebagai indikator keberhasilan dalam menjalankan program-program yang telah direncanakan dan disepakati bersama dalam dokumen APBD. Tingginya serapan ini mencerminkan kedisiplinan administratif dan kemampuan eksekutif dalam mengeksekusi belanja daerah, baik untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, maupun belanja modal yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Edi juga menyoroti pola komunikasi yang terbangun antara legislatif dan eksekutif, di mana selama dua bulan terakhir dirinya menjabat di Komisi 1, mitra kerja dari unsur pemerintah dinilai sangat responsif terhadap agenda-agenda pengawasan dan rapat kerja yang dijadwalkan oleh dewan.
Gebrakan Birokrasi dan Restrukturisasi Pejabat di Ambang Satu Tahun
Menjelang peringatan satu tahun masa jabatan yang jatuh pada 20 Februari 2026, Wali Kota Dedie A. Rachim melakukan langkah strategis yang cukup mengejutkan publik dengan melakukan rotasi dan promosi besar-besaran. Sebanyak 245 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dilantik secara serentak pada Rabu, 11 Februari 2026. Langkah ini dipandang sebagai upaya “pembersihan” dan penyegaran birokrasi agar selaras dengan visi dan misi pembangunan yang ingin dicapai dalam sisa masa jabatan. Perombakan ini mencakup berbagai tingkatan jabatan yang sangat luas, di antaranya:
- Pejabat Tinggi Pratama: Meliputi eselon dua yang bertanggung jawab atas kebijakan strategis di tingkat dinas dan badan.
- Pejabat Administrator dan Pengawas: Unsur pimpinan menengah yang menjadi motor penggerak operasional di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
- Pejabat Fungsional: Tenaga ahli yang memiliki spesialisasi tertentu dalam mendukung kinerja teknis pemerintahan.
- Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas: Ujung tombak pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan warga.
Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Dedie Rachim menegaskan bahwa mutasi jabatan adalah hal lumrah dalam organisasi pemerintahan untuk menghindari stagnasi dan memberikan kesempatan bagi kader-kader potensial untuk berkembang. Namun, di sisi lain, langkah ini juga memicu dinamika politik lokal, di mana publik menantikan apakah perombakan besar-besaran ini akan benar-benar berkorelasi positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik atau sekadar formalitas administratif di pengujung tahun pertama kepemimpinan mereka.
Catatan Kritis DPRD: Masalah Aset, Fasos-Fasum, dan Infrastruktur Kelurahan
Meski rapor keuangan terlihat hijau, Komisi 1 DPRD Kota Bogor memberikan sejumlah catatan “merah” yang harus segera diselesaikan oleh Dedie-Jenal. Isu utama yang menjadi perhatian serius adalah persoalan pendataan dan sertifikasi aset milik Pemerintah Kota Bogor. Hingga saat ini, masih banyak aset daerah yang belum memiliki legalitas hukum yang kuat atau sertifikat resmi, sehingga rentan terhadap sengketa lahan atau penguasaan oleh pihak ketiga. DPRD mendesak agar Pemkot Bogor melakukan akselerasi dalam proses sertifikasi aset guna mengamankan kekayaan daerah. Selain itu, masalah penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah masih menjadi polemik yang berlarut-larut. Banyak pengembang yang telah menyelesaikan proyek perumahannya namun belum menyerahkan kewajiban fasos-fasum kepada Pemkot, yang mengakibatkan perawatan jalan lingkungan, drainase, dan taman di area perumahan tersebut tidak dapat diintervensi oleh dana APBD.
Persoalan infrastruktur di tingkat akar rumput juga tak luput dari pengawasan. Komisi 1 menyoroti fakta bahwa masih terdapat sejumlah kantor kelurahan di Kota Bogor yang belum memiliki bangunan tetap atau masih berstatus sewa dan menumpang di lahan pihak lain. Hal ini dinilai sangat ironis mengingat kelurahan adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan administratif kepada warga. Tanpa kantor yang representatif dan menetap, optimalisasi pelayanan publik akan sulit tercapai. DPRD meminta agar pembangunan kantor kelurahan yang mandiri menjadi prioritas utama dalam perencanaan anggaran tahun berikutnya, sehingga marwah pemerintah daerah di tingkat wilayah tetap terjaga dan masyarakat dapat terlayani dengan lebih nyaman dan efisien.
Perspektif Pengamat: Antara Serapan Anggaran dan Realitas di Lapangan
Berbeda dengan penilaian DPRD yang cenderung normatif, pengamat kebijakan publik dari LS Vinus, Yusfitriadi, memberikan rapor yang kurang memuaskan terhadap satu tahun kepemimpinan Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin. Menurutnya, meskipun secara administratif serapan anggaran terlihat tinggi, dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat luas masih belum signifikan. Ia menilai bahwa kepemimpinan saat ini masih terjebak pada rutinitas birokrasi dan belum melahirkan terobosan atau inovasi yang mampu menyelesaikan masalah-masalah kronis di Kota Bogor, seperti kemacetan, penataan pedagang kaki lima (PKL), dan isu kemiskinan perkotaan. Pandangan kritis ini menjadi penyeimbang bagi optimisme pemerintah, mengingatkan bahwa kinerja seorang kepala daerah tidak hanya diukur dari angka-angka di atas kertas, tetapi dari perubahan kualitas hidup warga yang dipimpinnya.
Menghadapi berbagai masukan dan kritik tersebut, Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin diharapkan mampu memperkuat sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif. Sinergi ini bukan berarti tanpa kontrol, melainkan kerja sama yang konstruktif dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Tantangan di tahun kedua dipastikan akan lebih berat, terutama dalam memastikan bahwa 245 pejabat yang baru dilantik dapat langsung bekerja cepat tanpa masa adaptasi yang terlalu lama. Fokus pada penataan aset, penyelesaian kewajiban pengembang, serta pemenuhan infrastruktur dasar di tingkat kelurahan harus menjadi bukti nyata bahwa duet kepemimpinan ini benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat Bogor secara menyeluruh dan berkelanjutan.

















