Dalam sebuah pengungkapan yang mengguncang dan memicu perdebatan global, data resmi yang diperoleh melalui mekanisme transparansi Israel menyoroti keberadaan hampir 200 warga negara dari Asia Tenggara yang bertugas di dalam barisan militer Israel, atau yang dikenal sebagai Israel Defense Forces (IDF). Informasi krusial ini, yang menjadi sorotan utama di tengah eskalasi konflik di Gaza, membuka tabir mengenai fenomena “tentara asing” atau individu dengan kewarganegaraan ganda yang memilih untuk mengabdi pada negara Zionis. Siapa saja mereka, dari mana asal mereka, dan apa implikasi hukum serta diplomatik dari keterlibatan mereka? Artikel ini akan menyelami lebih dalam detail-detail mengejutkan ini, menelusuri data, respons internasional, serta kerumitan hukum yang menyertainya.
Data Krusial: Jejak Warga Asia Tenggara di IDF
Menurut laporan yang dipublikasikan oleh CNA pada Jumat, 20 Februari 2026, berdasarkan data resmi yang berhasil diperoleh oleh sebuah organisasi non-pemerintah (LSM) Israel bernama Hatzlacha, terungkap bahwa hampir 200 warga negara dari kawasan Asia Tenggara termasuk di antara lebih dari 50.000 anggota militer Israel yang memiliki lebih dari satu paspor atau digolongkan sebagai tentara asing. Hatzlacha, yang merupakan sebuah layanan medis darurat sukarela, berhasil mengakses informasi vital ini melalui Undang-Undang Kebebasan Informasi Israel. Data tersebut mencakup periode hingga Maret 2025, memberikan gambaran yang relatif baru mengenai komposisi multinasional di dalam IDF.
Secara spesifik, rincian data menunjukkan bahwa kontingen terbesar dari Asia Tenggara berasal dari Filipina, dengan 111 warga Filipina terdaftar dalam militer Israel. Disusul oleh Thailand dengan 71 warga negara, Vietnam dengan empat warga, Singapura dengan dua warga, dan satu warga negara Indonesia. Keberadaan satu warga negara Indonesia ini, khususnya, telah memicu perhatian dan perdebatan sengit mengingat sikap diplomatik Indonesia yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Angka-angka ini tidak hanya mengejutkan tetapi juga menyoroti keragaman latar belakang individu yang memilih untuk bergabung dengan IDF, terlepas dari dinamika politik dan sosial di negara asal mereka.
Selain warga Asia Tenggara, data IDF juga mengungkapkan dominasi warga negara ganda dari negara-negara Barat. Kelompok terbesar yang memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih banyak berasal dari Amerika Serikat, dengan setidaknya 12.135 orang memegang kewarganegaraan ganda Israel-AS, dan 1.207 lainnya memiliki setidaknya satu paspor negara lain. Ini menggarisbawahi ikatan sejarah dan demografi yang kuat antara Israel dan diaspora Yahudi di Amerika Serikat. Setelah AS, kontingen terbesar berikutnya berasal dari Prancis (6.464 orang), Rusia (5.169), Jerman (4.193), dan Ukraina (3.266). Data ini menunjukkan bahwa fenomena tentara asing di IDF bukanlah hal baru, melainkan sebuah realitas yang telah berlangsung lama dengan akar yang dalam di berbagai komunitas diaspora Yahudi di seluruh dunia.
Dari benua Asia lainnya, data IDF yang dirilis dan dilaporkan pekan lalu juga mencatat kehadiran yang signifikan. Terdapat 201 orang yang memegang paspor India, 76 orang Jepang, masing-masing sembilan orang dari Hong Kong dan Korea Selatan, tujuh orang dari Cina, tiga orang dari Taiwan, serta masing-masing dua orang dari Nepal dan Sri Lanka. Sebuah referensi tambahan juga menyebutkan bahwa lebih dari 2.000 warga negara Inggris dilaporkan bertugas di militer Israel selama periode konflik di Gaza, menambah daftar panjang negara-negara asal tentara asing di IDF. Kehadiran warga negara dari berbagai belahan dunia ini mencerminkan kompleksitas identitas, loyalitas, dan motivasi yang mendasari keputusan mereka untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Israel.
Implikasi Hukum dan Tanggung Jawab Internasional
Kehadiran warga negara asing, terutama dari negara-negara yang tidak terlibat langsung dalam konflik Israel-Palestina, telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab hukum mereka, khususnya dalam konteks konflik Gaza. Para ahli hukum internasional telah menyuarakan kekhawatiran bahwa data IDF ini dapat memicu pertanyaan tentang sejauh mana warga negara asing tersebut bertanggung jawab secara hukum atas dugaan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Gaza. Konflik yang telah berlangsung sejak Oktober 2023 ini telah menyebabkan kematian lebih dari 72.000 warga Palestina, sebuah angka yang memicu seruan internasional untuk penyelidikan menyeluruh.
Dua badan hukum internasional terkemuka saat ini sedang menyelidiki dugaan pelanggaran hukum di Gaza. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam konflik. Secara terpisah, Mahkamah Internasional (ICJ) sedang memeriksa tuduhan genosida terhadap penduduk Palestina di Gaza, sebuah kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan. Dalam konteks ini, keterlibatan warga negara ganda dalam operasi militer Israel dapat menempatkan mereka dalam lingkup potensi penyelidikan dan penuntutan, tergantung pada peran dan tindakan spesifik mereka di lapangan.
Meskipun sejauh ini belum ada laporan tentang hukuman terhadap warga negara ganda atas kejahatan perang di Gaza, gerakan hukum telah dimulai di beberapa negara. Pengaduan hukum telah diajukan di yurisdiksi seperti Prancis, Italia, Afrika Selatan, dan Belgia. Beberapa otoritas di negara-negara tersebut bahkan telah membuka penyelidikan pendahuluan untuk mengidentifikasi dan menindak individu yang mungkin terlibat dalam pelanggaran hukum internasional. Ini menunjukkan bahwa meskipun proses hukum internasional seringkali panjang dan rumit, upaya untuk mencari keadilan bagi para korban konflik Gaza terus bergulir, dan warga negara ganda yang bertugas di IDF tidak luput dari pengawasan hukum.
Respons Negara-negara Asal dan Kebijakan Kewarganegaraan
Pengungkapan data ini telah memaksa beberapa negara Asia Tenggara untuk menanggapi dan mengklarifikasi posisi serta kebijakan kewarganegaraan mereka.
Singapura: Penolakan Kewarganegaraan Ganda dan Verifikasi

















